Kategori Pelayanan:
PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN WNI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Penerbitan Akta Kelahiran |
Jangka Waktu | : | 1 (satu) hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/gratis |
Lokasi Layanan | : | 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

Dwi Atmo Agus
Kepala Seksi Inovasi
081335297290
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan PKKPR
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | PKKPR |
Jangka Waktu | : | - |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor DPUPR Jl. PB. Sudirman No. 141 Ke |
Dasar Hukum
-
Persyaratan
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon Menginput Data Pada Sistem OSSRBA |
2. DPUPR Melakukan Validasi Data Dan Berkas Yang Di Unggah |
3. Jika Data Tidak Lengkap Maka Data Di Kembalikan, |
4. Lalu Pemohon Melakukan Perbaikan Data |
5. Bila Data Lengkap, Maka Di Verifikasi. Pemohon Membayar PNBP Di ATR / BPN Kab Kediri |
6. Tim FPRD Melakukan Tinjau Lapang Dan Rapat Penilaian |
7. Perizinan Usaha Terbit / Di Tolak Oleh Tim FPRD |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon | : | (0354) 684480 |
No. Fax | : | (0354) 684480 |
Website | : | http://dpupr.kedirikab.go.id |
: | dpupr@kedirikab.go.id |
Mekanisme Pengaduan
PelayananI ITR
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | ITR |
Jangka Waktu | : | 10 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor DPUPR Jl. PB. Sudirman No. 141 Ke |
Dasar Hukum
-
Persyaratan
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon Datang Ke DPUPR Dengan Membawa Koordinat ( pojok-pojok) Lokasi Yang Di Mohon |
2. Pemohon Mengisi Form Permohonan ITR |
3. Petugas Melakukan Pengecekan Pola Ruang |
4. Hasil Pengecekan Selesai Dalam 10 Menit |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon | : | (0354) 684480 |
No. Fax | : | (0354) 684480 |
Website | : | http://dpupr.kedirikab.go.id |
: | dpupr@kedirikab.go.id |
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan KRK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KRK |
Jangka Waktu | : | 10 Hari Kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor DPUPR Jl. PB. Sudirman No. 141 Ke |
Dasar Hukum
-
Persyaratan
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon Datang Ke DPUPR Dengan Membawa : |
a. Titik Koordinat Lokasi |
b. Fotocopy Sertifikat Tanah Yang Di Mohon |
c. Fotocopy KTP Pemohon ( Sesuai Sertipikat ) |
d. Surat Kuasa / AJB / Sewa |
2. Pemohon Mengisi Form Pemohonan KRK |
3. Petugas Melakukan Pengecekan Pola Ruang Dan Pembuatan KRK Dalam 10 Hari Kerja Setelah Berkas Lengkap Dan Di Setujui |
Bila KRK Sudah Selesai, Maka Pemohon Akan Di Hu ungi Oleh Petugas |
4. KRK Dapat Di Ambil Ke Dinas PUPR Dengan Membawa Tanda Terima |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon | : | (0354) 684480 |
No. Fax | : | (0354) 684480 |
Website | : | http://dpupr.kedirikab.go.id |
: | dpupr@kedirikab.go.id |
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Penertiban Paspor
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Surat rekomendasi paspor ke imigrasi |
Jangka Waktu | : | 2 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked |
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
Persyaratan
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy ijazah
- Foto copy Akta kelahiran
- Surat Ijin suami / istri, orang tua/wali
-Surat pengantar pengajuan rekomendasi paspor
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- PPTKIS mengajukan permohonan rekomendasi paspor;
- Berkas pengajuan diterima dan dinaikan ke pemimpinan;
- Berkas di koreksi, apabila belum sesuai persyaratan dikembalikan, dan apabila sudah akan diproses selanjutnya;
- Entry data oleh petugas, output berupa Rekom paspor dan berita acara KITKI;
- Rekomendasi naik ke pimpinan untuk proses penandatangan rekomendasi dan selanjutnya proses administrasi/agenda
- Penyerahan hasil rekomendasi paspor kepada PPTKIS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com
- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri