Kategori Pelayanan:

PELAYANAN : PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Fotocopi Kartu keluarga
  4. Fotocopi dokumen perjalanan bagi orang asing

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
  2. Fotocopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  3. Kutipan akta pencatatan sipil yang salah
  4. Fotocopi Kartu keluarga

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
  2. Fotocopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta pencatatan sipil yang akan dibatalkan
  4. Fotocopi Kartu keluarga

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
  2. Fotocopi Keppres tentang Pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri tentang perubahan status pewarganegaraan ;
  3. Berita acara pengucapan sumpah /  pernyataan janji setia ;
  4. Kutipan akta pencatatan sipil asli ;
  5. Kartu keluarga asli ;
  6. KTP el asli ;
  7. Fotocopi dokumen perjalanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN DOKUMEN BIODATA WNI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Dokumen Biodata WNI
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk (F-1.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Asli surat pengantar dari RT atau RW atau yang disebut lain ;
  3. Fotocopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  4. Fotocopi bukti pendidikan terakhir

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan