Kategori Pelayanan:

SURAT SURAT KETERANGAN LAINNYA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : SURAT SURAT KETERANGAN LAINNYA
Jangka Waktu : 5 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Kecamatan Purwoasri

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Kediri Nomor  66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Kecamatan.

 

2. SK Camat PURWOASRI nomor 900/ 047/418.88/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Standar Operasional Pelayanan Publik Kantor Kecamatan Purwoasri.

Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Desa

2. Fotocopi KTP / KK Pemohon

3. Fotocopy Dokumen pendukung

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengguna layanan / Warga menyerahkan berkas.

2. Penandatanganan oleh pejabat.

3. Registrasi oleh petugas

4. Pembubuhan stempel

5. Penyerahan berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Aplikasi android Halo Mas Bup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan KTP EL

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KTP EL
Jangka Waktu : 5 (lima) Menit
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : Kecamatan Semen

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Kediri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan. 
  2. SK Camat SEMEN nomor : 188.4/        /418.60/2024 tanggal 06 Januari 2025 tentang standar Operasional Pelayanan Publik Kantor Kecamatan Semen.

Persyaratan

  1. Permohonan KTP (Formulir F-1.21)
  2. Fotocopy KK
  3. Untuk penggantian KTP (rusak) melampirkan bukti fisik KTP yang rusak
  4. Untuk menggantikan KTP karena hilang melampirkan surat keterangan kehilangan. 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website antriandukcapil.kedirikab.go.id atau mendapatkan nomor antrian dari desa
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas. 
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secaradigital / TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung
  2. Telp : (0354)771390
  3. IG : @kecamatansemen_kabkediri
  4. SP4N-LAPOR
  5. HALOMASBUP

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PENERBITAN IZIN GANGGUAN (HO)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Izin Gangguan (HO)
Jangka Waktu : 3 x 24 Jam
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Jalan Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 1998. Peraturan Bupati Dari Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Persyaratan

1. SURAT PERMOHONAN BERMATERAI.

2. FOTO COPY KТР.

3. PAS PHOTO UK. 3 CM X 4 CM = 2 Lbr.

4. MATERAI Rp. 6.000,- = 2 Lbr.

5. AKTE NOTARIS BAGI USAHA YANG

HUKUM.

BERBADAN

6. SURAT PERSETUJUAN JIRAN/TETANGGA.

7. FOTO COPY BUKTI TANDA LUNAS PBB.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan

membawa persyaratan lengkap.

Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor

registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP. 085602088941      An Kecamatan Banyakan.  

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP Elektronik)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Jangka Waktu : Maksimal 60 Menit sejak persyarat diteri
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan

  1. SURAT PERMOHONAN KTP (From 1.21)
  2. FOTO COPY KK
  3. APABILA KTP RUSAK, MELAMPIRKAN BUKTI FISIK KTР
  4. APABILA KTP HILANG, MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN..

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP.  085602088941   An.  Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Kartu Keluarga
Jangka Waktu : Maksimal 60 Menit sejak persyarat diteri
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

  • Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Bupati Kediri Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk.

Persyaratan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya.
  2. Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blangko.
  3. Pemohon mengisi blangko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.
  4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan.
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blangko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani.
  6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya.
  8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli.
  9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK.
  10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran.
  11. Berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer
  12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket
  13. Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blangko yang telah diterbitkan.
  14. Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  15. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan.
  16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Pemohon sanggup melengkapi persyaratan:

  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
  1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
  3. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
  4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
  5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
  6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
  7. Foto copy akta pengangkatan anak;
  8. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
  9. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  1. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak):
    1. Surat pengantar RT/RW
    2. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan:
  1. Foto copy KK yang lama.
  2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
  3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
  1. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal:
  1. KK yang lama.
  2. Surat keterangan pindah dari CS Dipindai dengan CamScanner
  1. Bagi penduduk hilang/rusak: yang KK
  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  1. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    1. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
    2. Dokumen imigrasi;
    3. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
    4. Surat keterangan lapor dini (SKLD);
    5. Surat ijin kerja;
    6. Surat ijin tinggal tetap;
    7. Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetaр bagi penduduk yang pindah datang;
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI:
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Pengantar dari RT/RW
    3. Foto copy KK yang lama dari pemohon
    4. KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
    5. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
    6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA:
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
    3. Pengantar dari RT/RW
    4. KK yang lama dari pemohon
    5. KK yang lama dari keluarga yang diikuti
    6. Paspor
    7. Izin tinggal tetap
    8. Surat keterangan catatan kepolisian
  1. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga:
    1. Pengantar dari RT/RW
    2. KK yang lama
    3. Surat keterangan kematian; atau
    4. Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP.  085602088941   An. Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan