Kategori Pelayanan:

Pelayanan Ruang Loket dan Rekam Medis Pasien Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan loket dan rekam medis pasien baru
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2. UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Puskesmas.
3. Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
4. Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
5. Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2009.
6. Permenkes R.I N0.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam medis

Persyaratan

Pasien Baru :
1. Pasien membawa Kartu Berobat 2 Persyaratan
2. Pasien membawa Kartu J aminan (KIS/BPJ S Kesehatan) pelayanan
3. Surat Ruj ukan untuk pasien tertentu.
4. Pasien Membawa Fotocopy KK dan KTP . Prosedur Loket dan Rekam Medis Pasien Baru.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien mengambil nomor antrian
2. Petugas memanggil pelanggan sesuai nomor antrian dengan cara menekan remot mesin antrian dan menyapa pasien atau keluarga dengan ramah dan 5 S (salam, senyum, sapa, sopan, santun)
a. Nomor antrian B untuk pelanggan khusus, lansia, balita dan disabilitas.
b. Nomor antrian A untuk pelanggan umum (usia 6-59 tahun). System,
3. Petugas meminta pasien menunjukan kartu Identitas (KTP/KK) dan 3 Mekanisme, kartu Jaminan (ASKES/BPJ S Kesehatan) sesuai dengan faskes dan Prosedur Puskesmas Purwoasri. Pelayanan
4. Pctugas Loket akan membuatkan Rekam Medis Batu dan Kartu Berobat untuk pasien yang baru peltama kali kc Puskesmas Puxwoasri.
5. Petugas meng-input data pasien di aplikasi SHVIPUS.
6. Petugas Menulis di Buku Register Loket.
7. Petugas mengarahkan pelanggan membayar ke kasir sebelum menuju pelayanan yang dituju. Untuk pelanggan yang membayar: L.
a. Semua pelanggan baru (BPJ S dan umum)
b. Pelanggan lama tidak membawa kartu tanda pengenal (BPJS dan umum)
c. Retribusi pelayanan bagi yang tidak memiliki kartu BPJ S d. Pelanggan membuat Surat Keterangan Dokter» I 8. Petugas Loket menyerahkan Rekam Medis Baru ke petugas Rekam Medis
9. Petugas Rekam Medis mencatat di buku Register Rekam medis.
10.Petugas Rekam Medis mengantarkan rekam rnedis pasien sesuai dengan poli yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SRI SUKARTI

PETUGAS LOKET

Avatar

ASMAUL KHASANAH

REKAM MEDIS

Avatar

RINI FITA SARI

PETUGAS LOKET

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pemeriksaan Umum

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemeriksaan Umum
Jangka Waktu : 10-15 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik 

2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI 

3. Perpres No. 36 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik 

4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan publik 

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat 

7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 tentang pelayanan publik 

Persyaratan

1. Kartu Identitas 

2. Kartu BPJS 

3. Rujukan Internal 

4. Rujukan Eksternal 

5. Hasil Laborat 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima rekam medis dari RM.

2. Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.

3. Petugas mengidentifikasi pelanggan (Nama, usia, alamat) dengan rekan medis pelanggan.

4. Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas

5. Petugas melakukan anamnesa 

6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik

7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter

8. Dokter melakukan penegakan diagnose dan rencana tindakan

9. Dokter memberikan rujukan internal dan eksternal kepada pelanggan yang membutuhkan

10. Dokter membuat resep dan menyerahkan resep kepada pelanggan

11. Petugas melakukan pendokumentasian

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

RIGA SOSIA PRATAMA

PERAWAT

Avatar

dr. PIETER SANTOSO

DOKTER UMUM

Avatar

IMRO`ATUL KASANAH, A.Md.Kep

PERAWAT

Avatar

ARDINA SITI YULIANTI, A.Md.Kep.

PERAWAT

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Email        : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com

3. Telepon     : (0354) 257828

4. SMS/WA   : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Ruang Tindakan dan gawat darurat
Jangka Waktu : 20 - 30 menit
Biaya/Tarif : Perda Kab.Kediri No. 3 Tahun 2011 Tentan
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan

2. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017

3. Undang— Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

4. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Kartu Identitas
2. Kartu BPJ S
3. Rujukan internal
4. Rujukan eksternal

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima pelanggan
2. Petugas melakukan anamnesa kepada pelanggan

3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelanggan

4. Petugas mengarahkan keluarga pasien ke loket pendaftaran.

5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter.

6. Petugas menjelaskan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis dengan informed concent.

7. Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan kasus

8. Petugas/ dokter memberikan resep obat kepada pelanggan

9. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan apabila terjadi kegawatdaruratan dan tidak bisa di tangani di puskesmas

10. Petugas mengarahkan keluarga pasien ke kasir untuk menyelesaikan administrasi bagi pasien non BPJ S 11. Pelanggan pulang.

12. Petugas melakukan dokumentasi asuhan keperawatan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SUHARJI, S.Kep.Ns

PERAWAT

Avatar

TITIK WIJAYATI, A.Md.KG

PERAWAT

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang kesehatan gigi dan mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : pelayanan kesehatan gigi dan mulut
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kab.kediri No. 3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik
4. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB N0. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Kartu Nomor antrian 

2. Rekam Medis 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas mencuci tangan
2. Petugas memakai APD
3. Petugas mempersiapkan peralatan
4. Petugas mernanggil pelanggan
5. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di dental chair Petugas mempersilahkan pelanggan untuk kumur dengan antiseptik selama 15 det
6. petugas mencatat identitas pelanggan di buku register

7. Petugas melakukan. anamnesa dan pemeriksaan dan mencatat di buku register serta rekam medis pelanggan

8. Petugas melakukan pemeriksaan
Petugas menegakkan diagnosa

9. Petugas merujuk pelanggan ke unit terkait atau ke RS apabila ada penyakit sistemik atau kondisi tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan

10. Petugas membeiikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent

11. Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melalcukan tindakan yang akan dilakukan

12. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa

13. Petugas rnemberikan resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan I dan niengarahkanpelangganuntukinembayardikasiruntukpelangganu mum

14. Petugas mencatat di buku regiser dan rekam medis

15.  Petugas merapikan alat, bahan dan melakukan desinfeksi

16. ruangan dengan alkohol 70%

18. Petugas mencuci tangan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg. ARDARINI SRI NILASARI

DOKTER GIGI

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang KIA, KB, dan Imunisasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kab.kediri No. 3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang- Undang No. 25 T ahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI

3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

4. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Kartu nomor antrian

2. Rekam medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas mencuci tangan

b. Petugas memakai APD

c. Petugas mempersiapkan peralatan

d.Pasien masuk ruangan sesuai panggilan antrian ruangan

e. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk

f. Petugas rnelakukan cek sesuai dengan rekammedis dan identitas pasien g. petugas melakukan identifikasi pasien dan mencatat di buku

g. register serta rekarn medis pelanggan

h. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kasus

i. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter dan team terkait apabila diperlukan.

j. Petugas menegakkan diagnosa

k. Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent

1. Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang alcan dilakukan

m. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa

n. Petugas melakukan edukasi/konseling sesuai kebutuhan

0. Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila

diperlukan p. Petugas mencatat di buku regiser dan rekam medis

q. Petugas merapikan alat

r. Petugas mericuci tangan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. MUSFIROH

DOKTER UMUM

Avatar

NUR WIDYA YUDA PRASTIWI, SST

BIDAN

Avatar

SANEM, A.Md.Keb

BIDAN

Avatar

FITRI SETYOWATI, A.Md.Keb

BIDAN

Avatar

SUTRAMI INDAH DWI S, SST

BIDAN

Avatar

SUWARTI, A.Md.Keb

BIDAN

Avatar

SUDARMIATI, A.Md.Keb.

BIDAN

Avatar

ANIS MUSOLIVA, A.Md.Keb.

BIDAN

Avatar

SRI INDRA KUSWATI , A.Md.Keb.

BIDAN

Avatar

WIWIT MUJI WIDIASIH, A.Md.Keb.

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku Aduan

2. Email: uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com

3. Telepon: (0354) 257828

4. SMS/WA: 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan