Kategori Pelayanan:
Pelayanan Ruang Loket dan Rekam Medis Pasien Baru
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan loket dan rekam medis pasien baru |
Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2. UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Puskesmas.
3. Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
4. Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
5. Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2009.
6. Permenkes R.I N0.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam medis
Persyaratan
Pasien Baru :
1. Pasien membawa Kartu Berobat 2 Persyaratan
2. Pasien membawa Kartu J aminan (KIS/BPJ S Kesehatan) pelayanan
3. Surat Ruj ukan untuk pasien tertentu.
4. Pasien Membawa Fotocopy KK dan KTP . Prosedur Loket dan Rekam Medis Pasien Baru.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien mengambil nomor antrian
2. Petugas memanggil pelanggan sesuai nomor antrian dengan cara menekan remot mesin antrian dan menyapa pasien atau keluarga dengan ramah dan 5 S (salam, senyum, sapa, sopan, santun)
a. Nomor antrian B untuk pelanggan khusus, lansia, balita dan disabilitas.
b. Nomor antrian A untuk pelanggan umum (usia 6-59 tahun). System,
3. Petugas meminta pasien menunjukan kartu Identitas (KTP/KK) dan 3 Mekanisme, kartu Jaminan (ASKES/BPJ S Kesehatan) sesuai dengan faskes dan Prosedur Puskesmas Purwoasri. Pelayanan
4. Pctugas Loket akan membuatkan Rekam Medis Batu dan Kartu Berobat untuk pasien yang baru peltama kali kc Puskesmas Puxwoasri.
5. Petugas meng-input data pasien di aplikasi SHVIPUS.
6. Petugas Menulis di Buku Register Loket.
7. Petugas mengarahkan pelanggan membayar ke kasir sebelum menuju pelayanan yang dituju. Untuk pelanggan yang membayar: L.
a. Semua pelanggan baru (BPJ S dan umum)
b. Pelanggan lama tidak membawa kartu tanda pengenal (BPJS dan umum)
c. Retribusi pelayanan bagi yang tidak memiliki kartu BPJ S d. Pelanggan membuat Surat Keterangan Dokter» I 8. Petugas Loket menyerahkan Rekam Medis Baru ke petugas Rekam Medis
9. Petugas Rekam Medis mencatat di buku Register Rekam medis.
10.Petugas Rekam Medis mengantarkan rekam rnedis pasien sesuai dengan poli yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SRI SUKARTI
PETUGAS LOKET
ASMAUL KHASANAH
REKAM MEDIS
RINI FITA SARI
PETUGAS LOKET
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pemeriksaan Umum
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pemeriksaan Umum |
Jangka Waktu | : | 10-15 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik
4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Persyaratan
1. Kartu Identitas
2. Kartu BPJS
3. Rujukan Internal
4. Rujukan Eksternal
5. Hasil Laborat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima rekam medis dari RM.
2. Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.
3. Petugas mengidentifikasi pelanggan (Nama, usia, alamat) dengan rekan medis pelanggan.
4. Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas
5. Petugas melakukan anamnesa
6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter
8. Dokter melakukan penegakan diagnose dan rencana tindakan
9. Dokter memberikan rujukan internal dan eksternal kepada pelanggan yang membutuhkan
10. Dokter membuat resep dan menyerahkan resep kepada pelanggan
11. Petugas melakukan pendokumentasian
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
RIGA SOSIA PRATAMA
PERAWAT
dr. PIETER SANTOSO
DOKTER UMUM
IMRO`ATUL KASANAH, A.Md.Kep
PERAWAT
ARDINA SITI YULIANTI, A.Md.Kep.
PERAWAT
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Email : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/WA : 082244659933
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Ruang Tindakan dan gawat darurat |
Jangka Waktu | : | 20 - 30 menit |
Biaya/Tarif | : | Perda Kab.Kediri No. 3 Tahun 2011 Tentan |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan
2. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017
3. Undang— Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
4. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Kartu Identitas
2. Kartu BPJ S
3. Rujukan internal
4. Rujukan eksternal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima pelanggan
2. Petugas melakukan anamnesa kepada pelanggan
3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelanggan
4. Petugas mengarahkan keluarga pasien ke loket pendaftaran.
5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter.
6. Petugas menjelaskan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis dengan informed concent.
7. Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan kasus
8. Petugas/ dokter memberikan resep obat kepada pelanggan
9. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan apabila terjadi kegawatdaruratan dan tidak bisa di tangani di puskesmas
10. Petugas mengarahkan keluarga pasien ke kasir untuk menyelesaikan administrasi bagi pasien non BPJ S 11. Pelanggan pulang.
12. Petugas melakukan dokumentasi asuhan keperawatan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SUHARJI, S.Kep.Ns
PERAWAT
TITIK WIJAYATI, A.Md.KG
PERAWAT
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Ruang kesehatan gigi dan mulut
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | pelayanan kesehatan gigi dan mulut |
Jangka Waktu | : | 30 menit |
Biaya/Tarif | : | sesuai perda kab.kediri No. 3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik
4. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB N0. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Kartu Nomor antrian
2. Rekam Medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas mencuci tangan
2. Petugas memakai APD
3. Petugas mempersiapkan peralatan
4. Petugas mernanggil pelanggan
5. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di dental chair Petugas mempersilahkan pelanggan untuk kumur dengan antiseptik selama 15 det
6. petugas mencatat identitas pelanggan di buku register
7. Petugas melakukan. anamnesa dan pemeriksaan dan mencatat di buku register serta rekam medis pelanggan
8. Petugas melakukan pemeriksaan
Petugas menegakkan diagnosa
9. Petugas merujuk pelanggan ke unit terkait atau ke RS apabila ada penyakit sistemik atau kondisi tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan
10. Petugas membeiikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent
11. Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melalcukan tindakan yang akan dilakukan
12. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa
13. Petugas rnemberikan resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan I dan niengarahkanpelangganuntukinembayardikasiruntukpelangganu mum
14. Petugas mencatat di buku regiser dan rekam medis
15. Petugas merapikan alat, bahan dan melakukan desinfeksi
16. ruangan dengan alkohol 70%
18. Petugas mencuci tangan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
drg. ARDARINI SRI NILASARI
DOKTER GIGI
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Ruang KIA, KB, dan Imunisasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi |
Jangka Waktu | : | 30 menit |
Biaya/Tarif | : | sesuai perda kab.kediri No. 3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang No. 25 T ahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
4. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Kartu nomor antrian
2. Rekam medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas mencuci tangan
b. Petugas memakai APD
c. Petugas mempersiapkan peralatan
d.Pasien masuk ruangan sesuai panggilan antrian ruangan
e. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk
f. Petugas rnelakukan cek sesuai dengan rekammedis dan identitas pasien g. petugas melakukan identifikasi pasien dan mencatat di buku
g. register serta rekarn medis pelanggan
h. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kasus
i. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter dan team terkait apabila diperlukan.
j. Petugas menegakkan diagnosa
k. Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent
1. Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang alcan dilakukan
m. Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa
n. Petugas melakukan edukasi/konseling sesuai kebutuhan
0. Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila
diperlukan p. Petugas mencatat di buku regiser dan rekam medis
q. Petugas merapikan alat
r. Petugas mericuci tangan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr. MUSFIROH
DOKTER UMUM
NUR WIDYA YUDA PRASTIWI, SST
BIDAN
SANEM, A.Md.Keb
BIDAN
FITRI SETYOWATI, A.Md.Keb
BIDAN
SUTRAMI INDAH DWI S, SST
BIDAN
SUWARTI, A.Md.Keb
BIDAN
SUDARMIATI, A.Md.Keb.
BIDAN
ANIS MUSOLIVA, A.Md.Keb.
BIDAN
SRI INDRA KUSWATI , A.Md.Keb.
BIDAN
WIWIT MUJI WIDIASIH, A.Md.Keb.
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku Aduan
2. Email: uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com
3. Telepon: (0354) 257828
4. SMS/WA: 082244659933