Kategori Pelayanan:

PENDAFTARAN PASIEN BPJS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : PENDAFTARAN PASIEN
Jangka Waktu : 5 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : uptd puskesmas bendo

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian yang diambil meja CS Puskesmas atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Menunjukkan Kartu Berobat
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
  4. Petugas pendaftaran memberi nomor antiran dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju Poli/ruangan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Abdul Aziz Imam Kudori

Petugas Pendaftaran

085784287222

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

melalui whatsapp, dm ig , dll

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN IBU DAN ANAK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan Catin 4. Pengobatan Ringan 5. Pemeriksa
Jangka Waktu : 1. ANC Terpadu : 120 – 180 Menit 2. ANC
Biaya/Tarif : NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) 1 Pelayana
Lokasi Layanan : uptd puskesmas bendo

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

 

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
  3. Membawa FC KTP, KK
  4. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA dan KB.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Rizka Hindrasari

Petugas Cluster 2

081336787142

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

pengaduan bisa melalui whatsapp, dm ig dan sms

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN IMUNISASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Hb0 (bayi baru lahir) 2. Bcg, polio (usia 0-1 bulan) 3. Penta 1, polio 2, pcv 1, rv 1 (usia 2 bul
Jangka Waktu : 10-15 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : uptd puskesmas bendo

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Pasien imunisasi baru (membawa KTP Anak, KK, Buku KIA)
2. Pasien imunisasi lama (membawa buku KIA)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien datang ke ruang imunisasi
2. Pasien meunggu untuk di panggil petugas
3. Petugas melakukan anamnesa
4. Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal
5. Petugas menulis dalam buku KIA dan registrer imunisasi
6. Petugas memberikan obat penurun panas untuk vaksin DPT
7. Petugas menjelaskan tata cara, dosis dan waktu minum obat pada pasien
8. Pasien pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

pengaduan dan pelayanan melalui ig , whatsapp dan buku pengaduan 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan KB Implant 2. Pelayanan KB IUD Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Bendo drg. SRIWULAN NU
Jangka Waktu : 30-40 MENIT
Biaya/Tarif : NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) 1 Pemasang
Lokasi Layanan : uptd puskesmas bendo

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1.Membawa KTP, KK
2.Membawa Kartu Skrining KB

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
4. Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan
5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

PENGADUAN MELALUI WHATSAPP , IG DAN BUKU KELUHAN 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN REMAJA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Sakit
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : NO JENIS PELAYANAN TARIF (Rp) 1 Pelayana
Lokasi Layanan : uptd puskesmas bendo

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Menunjukkan nomer Antrian
2. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju
2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

PENGADUAN MELALUI AKUN WHATSAPP HOTLINE , BUKU PENGADUAN , DAN IG

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan