Kategori Pelayanan:

Layanan Ruang Tindakan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Penanganan Gawat Darurat dan tindakan sederhana
Jangka Waktu : 1. Respon Time Gawat Darurat : <5 Men
Biaya/Tarif : -Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peratura
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. Rujukan Internal dari Layanan :

1. Pasien menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.

2. Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.

3. Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

B. Pasien Gadar (Perlu penanganan segera) :

1. Pasien dilakukan Triase

2. Petugas melakukan Pemeriksaan dan melakukan Tindakan

3. Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Akupresur

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pijit Akupresur
Jangka Waktu : 15-20 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian

2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien

4. Petugas melakukan Tindakan sesuai keluhan

5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Kefarmasian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Penyediaan Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat (PIO)
Jangka Waktu : 1. Resep Non Racikan : ≤ 10 Menit 2.
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskemas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi

3. Peraturan Menteri Kesehantan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

4. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang standart Tehnis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada standart pelayanan minimal

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas

7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Persyaratan

1. Membawa resep dari poli

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien / pengunjung mengumpulkan resep

2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep

3. Petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep

4. Petugas farmasi memanggil nama pasien sesuai antrian

5. Petugas farmasi melakukan reidentifikasi pasien / pengunjung

6. Jika identitas pasien / pengunjung sudah sesuai petugas farmasi menyerahkan obat serta informasi tentang obat kepada pasien / pengunjung

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan KIA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan CATIN 4. Pengobatan Ringan 5. Pemer
Jangka Waktu : 1. ANC Terpadu : 120 - 180 Menit 2. AN
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Menunjukkan Nomor Antrian

2. Membawa Buku KIA (Bagi yang sudah memiliki)

3. Membawa Fotocopy KTP

4. Membawa Fotocopy KK

5. Membawa Fotocopy BPJS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian

2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien

4. Petugas melakukan Tindakan sesuai keluhan

5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Persalinan dan Nifas

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Persalinan dan Nifas
Jangka Waktu : Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela
Biaya/Tarif : -Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peratura
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954)

7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

1. Membawa buku KIA

2. Membawa kartu periksa

3. Membawa KK,KTP,Buku Nikah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien Datang dengan keluhan akan melahirkan

2. Petugas melakukan Anamnesa,pemeriksaan,TTV ,Leopold, dan VT

3. Petugas merumuskan Diagnosa

4. Petugas melakukan Rencana Asuhan

5. Petugas mempersiapkan Alat, Obat,Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan

6. Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan