Kategori Pelayanan:

Layanan Imunisasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Hb0 (bayi baru lahir) 2. Bcg,polio 1 (usia 0-1 bulan) 3. Penta 1,polio 2,pcv 1,rotavirus 1(usia 2
Jangka Waktu : 10 - 15 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Pasien imunisasi baru ( terdaftar di simpus, membawaKTP, KK,buku KIA )

2. Pasien imunisasi lama ( terdaftar di simpus, membawa kartu berobat,buku KIA )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien datang ke ruang imunisasi

2. Pasien menunggu untuk dipanggil petugas

3. Petugas melakukan anamnesa

4. Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal

5. Petugas mencatat dalam simpus

6. Petugas menulis dalam buku KIA dan register imunisasi

7. Petugas memberikan obat penurun panas untuk vaksin penta

8. Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum obat kepada pasien

9. Pasien pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) Pengaduan, Saran 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan )https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan gula d
Jangka Waktu : Waktu pelayanan di laboratorium adalah 1
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskemas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

3. Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim melalui simpus oleh ruang pelayanan BP, KIA, Gigi dan R.anggrek

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.

2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.

3. Setelah selesai diperiksa petugas mengisi permintaan pemeriksaan pada simpus yang dikirim ke laboratorium

4. Petugas laboratorium memanggil dan memastikan identitas pasien

5. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan

6. Pasien / pengunjung menunggu hasil pemeriksaan

7. Proses laboratorium

8. Petugas laboratorium menyerahkan hasil kepada petugas yang merujuk atau mengirim

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi dan Pengaduan Pelanggan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pasien/ pengunjung mendapatkan solusi dan/ atau penjelasan terkait isi aduan/ pertanyaan.
Jangka Waktu : 2 x 24 jam
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Plosoklaten

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara

3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2021 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat

4. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Pasien/ pengunjung Puskesmas Plosoklaten Kabupaten Kediri.

2. Terdapat aduan dengan identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien/ pengunjung menyampaikan pengaduan/ saran secara langsung atau melalui buku keluhan, kotak saran, lembar umpan balik/ pengaduan, telepon, sms, media sosial (WA, FB, Instagram), serta ulasan Google;

2. Petugas menerima aduan dari media yang disediakan;

3. Petugas menyampaikan kepada pasien/ pelanggan bahwa pengaduan/ saran telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.;

4. Petugas melaporkan kepada Tim PKPKM;

5. Tim PKPKM melakukan identifikasi, klarifikasi, dan menelaah keluhan yang diterima;

6. Tim PKPKM merekapitulasi keluhan pasien/ pengunjung melaporkan keluhan kepada Kepala Puskesmas;

7. Tim PKPKM menyusun dan menetapkan rencana tindak lanjut untuk penanganan keluhan pasien/ pengunjung;

8. Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut melalui media publikasi puskesmas (mading, media sosial, website).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970

2. Email : [email protected]

3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/

4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/

5. Kotak saran

6. WhatsApp 083135702165

7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten

8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten

9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055

10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SERTIFIKASI STANDAR KLINIK PRATAMA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Sertifikat Standart Usaha Klinik
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif (apabila persyarata
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C

Dasar Hukum

  1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan

Mengunggah dokumen secara Elektronik (Online Single Submission) OSS

1. Izin Baru

  • Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
  • Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  • Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
  • Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
  • Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan

2. Perpanjangan Sertifikat Standar

  • Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku
  • Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM

3. Persyaratan Perubahan

  • Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
  • Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik.
  • Dokumen Perubahan NIB
  • Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Staf / Pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
  2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
  3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
  4. Staf / Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
  5. Staf / Pelaksana membuat Sertifikat Standar
  6. Staf / Pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
  7. Staf / Pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Mokhamad Fathoni Achsan, ST

Staf

085649167889

Avatar

Fransiska Novitasari, SST., M.Kes

Staf

085648515425

Avatar

Siti Lailatus Zahro, SKM

Staf

082335201400

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  • Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
  • Hottline : 081217191800
  • Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENDAFTARAN PASIEN UMUM

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : PENDAFTARAN PASIEN
Jangka Waktu : 5 MENIT
Biaya/Tarif : 25000
Lokasi Layanan : uptd puskesmas bendo

Dasar Hukum

1. peraturan menteri kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 

2. Peraturan menteri kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang pengelolaan Pengaduan pelaqyanan Publik 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Nsional 

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publika

Persyaratan

1. menunjukkan nomor antrian yang diambil di meja cs puskesmas atau melalui antrian online pada jkn mobile 

2. menunjukkan nkartu berobat 

3 membawa KK / KTP dan kartu BPJS (jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ken puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. pasien/pengunjung mengambil nomor antrian

2. pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian 

3. petugas pendafatran memriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke asplikasi simpus (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)

4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien / pengunjung menuju cluster/ ruangan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

DIONISIUS DEO JUBILEUM KHRISNA GAILLARD

Kepala Loket

081559596764

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

MELALUI WHATSAPP HOTLINE PUSKESMAS BENDO

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan