Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi dengan GIC / Komposi
Jangka Waktu : 5 - 60 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM 25.000-100.000, PASIEN BPJS
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaran Praktik Dokter/Dokter Gigi
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/777/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Impaksi Gigi
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1492/2023 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit/Kelainan Jaringan Pulpa dan Periradikuler
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/15/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Karies Gigi
  10. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
  11. Pedoman Deteksi Dini Penyakit Gigi dan Mulut di FKTP, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025
  12. Pedoman Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Wates

Persyaratan

Pasien menunjukkan nomor antrian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari ruang kesehatan gigi dan mulut
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Pasien / pengunjung dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  4. Setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke alamat : UPTD Puskesmas Wates Jl. Raya Pare No. 74, Kecamatan Wates, Kediri 64174, Telp.( 0354) 442438
  2. Kotak Saran
  3. WhatsApp : 081556507831
  4. Facebook : Puskesmas Wates
  5. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  6. Ulasan Google : UPTD Puskesmas Wates

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN PERSALINA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Persalinan dan Nifas (6 jam PP)
Jangka Waktu : Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela
Biaya/Tarif : RP. 30.000 - 1.400.000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954)
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
  9. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2021   tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil,masa hamil,persalinan,dan masa sesudah melahirkan,pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Membawa buku KIA
  2. Membawa KK,KTP,Buku Nikah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang dengan keluhan akan melahirkan
  2. Petugas mengidentifikasi pasian
  3. Petugas melakukan anamnesa,pemeriksaan,TTV

  ,Leopold, dan VT

  1. Petugas merumuskan diagnosa
  2. Petugas melakukan rencana asuhan
  3. Petugas mempersiapkan alat, Obat, Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan
  4. Petugas mencatat semua asuhan pada lembar observasi
  5. Petugas menolong persalinan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates (Jl. Raya Pare No. 74 Ds. Wates Kec. Wates)
  2. Kotak saran
  3. Facebook : Puskesmas Wates
  4. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  5. ⁠Whatsapp : 081556507831
  6. Google ulasan : UPTD Puskesmas Wates

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Umum dan MTBS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Konsultasi dokter 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Rujukan 5. Surat keerangan sehat 6. S
Jangka Waktu : 10 - 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai perda no 1 tahun 2024
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan Umum

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Pasien Terdaftar dalam simpus

2. Menunjukkan nomor antrian

3. Menunjukkan surat kontrol/surat rekomendasi DPJP bagi psien yang memerlukan perpanjangan rujukan di Rs

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil nomor antrian pasien

2. Petugas melakukan identifikasi pasien

3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tingi bada, dan tanda tanda vital lainnya

4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk melakukan penegakkan diagnosa

5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain.

6. Petugas memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan

7. Petugas memberikan KIE kepada pasien terkait kondisi kesehatannya

8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke buku rekam medis dan RM elektronik

9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat diruang farmasi

10. Petugas menginput data pasien di simpus

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr.Khusnia Fuadiyah

PJ Umum dan MTBS

085648536887

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Ketatausahaan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat menyurat administratif puskesmas
Jangka Waktu : 10 sd 20 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 1 Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pemeriksaan Laboratorium Lingkungan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemeriksaan mikrobiologi air minum, Pemeriksaan kimia air minum, Pemeriksaan mikrobiologi air bersih
Jangka Waktu : Maksimal 7 hari kerja efektif
Biaya/Tarif : 100.000, 350.000, 100.000, 250.000, 110.
Lokasi Layanan : UPT LABKESDA

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07-MENKES-1801-2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

Membawa sampel yang akan diperiksa dan memenuhi persyaratan:

  1. Pemeriksaan Kualitas Air (Minum/Higiene Sanitasi):

  1. Mikrobiologi(E. Coli)

  1. volume sampel minimal 150 ml

  2. sampel menggunakan wadah botol steril dan tertutup rapat

  3. identitas sampel meliputi : nama sampel, jenis sampel, alamat/lokasi pengambilan sampel, nama pengambil, dan tanggal pengambilan sampel

  1. Kimia

  1. volume sampel minimal 1000 ml

  2. sampel menggunakan wadah botol bersih dan tertutup rapat

  3. identitas sampel meliputi : nama sampel, jenis sampel, alamat/lokasi pengambilan sampel, nama pengambil, dan tanggal pengambilan sampel

  1. Pemeriksaan Makanan/Minuman

  1. berat sampel minimal 200 g

  2. sampel menggunakan wadah bersih dan tertutup rapat

  3. identitas sampel meliputi : nama sampel, jenis sampel, alamat/lokasi pengambilan sampel, nama pengambil, dan tanggal pengambilan sampel

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelanggan (pribadi/ instansi/ petugas sanitarian) menuju meja pendaftaran

  2. Petugas menanyakan maksud dan tujuan pelanggan

  3. Pelanggan menyerahkan sampel

  4. Petugas memeriksa kondisi sampel apakah sesuai dengan persyaratan atau tidak

  5. Petugas menerima sampel yang sesuai dengan persyaratan

  6. Pelanggan mengisi form permintaan pemeriksaan

  7. Petugas memastikan identitas pada wadah sesuai dengan data pada form pemeriksaan

  8. Petugas menginformasikan besaran biaya pemeriksaan

  9. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan

  10. Pelanggan menerima TTP(Tanda Terima Pembayaran)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ZUZUK AYUNOVA, S.Tr.Kes.

Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

081246890252

Avatar

DIANA TRESNAWATI, A.Md.

Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

08563649795

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]

  2. Hotline : 085648656060

  3. Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan