Kategori Pelayanan:
STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi dengan GIC / Komposi |
| Jangka Waktu | : | 5 - 60 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM 25.000-100.000, PASIEN BPJS |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaran Praktik Dokter/Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/777/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Impaksi Gigi
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1492/2023 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit/Kelainan Jaringan Pulpa dan Periradikuler
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/15/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Karies Gigi
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
- Pedoman Deteksi Dini Penyakit Gigi dan Mulut di FKTP, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2025
- Pedoman Pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Wates
Persyaratan
Pasien menunjukkan nomor antrian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari ruang kesehatan gigi dan mulut
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Pasien / pengunjung dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
- Setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke alamat : UPTD Puskesmas Wates Jl. Raya Pare No. 74, Kecamatan Wates, Kediri 64174, Telp.( 0354) 442438
- Kotak Saran
- WhatsApp : 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Ulasan Google : UPTD Puskesmas Wates
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN PERSALINA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Persalinan dan Nifas (6 jam PP) |
| Jangka Waktu | : | Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela |
| Biaya/Tarif | : | RP. 30.000 - 1.400.000 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954)
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil,masa hamil,persalinan,dan masa sesudah melahirkan,pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
- Membawa buku KIA
- Membawa KK,KTP,Buku Nikah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang dengan keluhan akan melahirkan
- Petugas mengidentifikasi pasian
- Petugas melakukan anamnesa,pemeriksaan,TTV
,Leopold, dan VT
- Petugas merumuskan diagnosa
- Petugas melakukan rencana asuhan
- Petugas mempersiapkan alat, Obat, Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan
- Petugas mencatat semua asuhan pada lembar observasi
- Petugas menolong persalinan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates (Jl. Raya Pare No. 74 Ds. Wates Kec. Wates)
- Kotak saran
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Whatsapp : 081556507831
- Google ulasan : UPTD Puskesmas Wates
Mekanisme Pengaduan
Layanan Umum dan MTBS
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Konsultasi dokter 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Rujukan 5. Surat keerangan sehat 6. S |
| Jangka Waktu | : | 10 - 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai perda no 1 tahun 2024 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan Umum |
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Pasien Terdaftar dalam simpus
2. Menunjukkan nomor antrian
3. Menunjukkan surat kontrol/surat rekomendasi DPJP bagi psien yang memerlukan perpanjangan rujukan di Rs
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil nomor antrian pasien
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tingi bada, dan tanda tanda vital lainnya
4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk melakukan penegakkan diagnosa
5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain.
6. Petugas memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
7. Petugas memberikan KIE kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke buku rekam medis dan RM elektronik
9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat diruang farmasi
10. Petugas menginput data pasien di simpus
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr.Khusnia Fuadiyah
PJ Umum dan MTBS
085648536887
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Ketatausahaan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Surat menyurat administratif puskesmas |
| Jangka Waktu | : | 10 sd 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 1 Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pemeriksaan Laboratorium Lingkungan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pemeriksaan mikrobiologi air minum, Pemeriksaan kimia air minum, Pemeriksaan mikrobiologi air bersih |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 7 hari kerja efektif |
| Biaya/Tarif | : | 100.000, 350.000, 100.000, 250.000, 110. |
| Lokasi Layanan | : | UPT LABKESDA |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
Membawa sampel yang akan diperiksa dan memenuhi persyaratan:
-
Pemeriksaan Kualitas Air (Minum/Higiene Sanitasi):
-
Mikrobiologi(E. Coli)
-
volume sampel minimal 150 ml
-
sampel menggunakan wadah botol steril dan tertutup rapat
-
identitas sampel meliputi : nama sampel, jenis sampel, alamat/lokasi pengambilan sampel, nama pengambil, dan tanggal pengambilan sampel
-
Kimia
-
volume sampel minimal 1000 ml
-
sampel menggunakan wadah botol bersih dan tertutup rapat
-
identitas sampel meliputi : nama sampel, jenis sampel, alamat/lokasi pengambilan sampel, nama pengambil, dan tanggal pengambilan sampel
-
Pemeriksaan Makanan/Minuman
-
berat sampel minimal 200 g
-
sampel menggunakan wadah bersih dan tertutup rapat
-
identitas sampel meliputi : nama sampel, jenis sampel, alamat/lokasi pengambilan sampel, nama pengambil, dan tanggal pengambilan sampel
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pelanggan (pribadi/ instansi/ petugas sanitarian) menuju meja pendaftaran
-
Petugas menanyakan maksud dan tujuan pelanggan
-
Pelanggan menyerahkan sampel
-
Petugas memeriksa kondisi sampel apakah sesuai dengan persyaratan atau tidak
-
Petugas menerima sampel yang sesuai dengan persyaratan
-
Pelanggan mengisi form permintaan pemeriksaan
-
Petugas memastikan identitas pada wadah sesuai dengan data pada form pemeriksaan
-
Petugas menginformasikan besaran biaya pemeriksaan
-
Pelanggan membayar biaya pemeriksaan
-
Pelanggan menerima TTP(Tanda Terima Pembayaran)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ZUZUK AYUNOVA, S.Tr.Kes.
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
081246890252
DIANA TRESNAWATI, A.Md.
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
08563649795
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|