Kategori Pelayanan:

Pendaftaran (Klaster 1)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pendaftaran dan Rekam Medis
Jangka Waktu : 5 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Ruang Pendaftaran

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Persyaratan

  1. Mengumpulkan kartu berobat/identitas diri untuk mendapatkan nomor antrian di meja pendaftaran.
  2. Menunjukkan antrian online (JKN Mobile) untuk peserta BPJS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/pengunjung menumpulkan kartu berobat/identitas diri
  2. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari petugas pendaftaran sesuai dengan urutan kedatangan
  3. Pasien/pengunjung yang menggunakan MJKN melaporkan kedatangan ke petugas pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian sesuai dengan MJKN
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
  5. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju Poli/ruangan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Made Indisari Rohbana

Penanggung Jawab Klaster 1

085859857518

Avatar

dr. Juliana

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas: Dewi Mariatus Sholihah, S.KM.
  2. Telpon  : 0354 399694
  3. Hotline  : 085745234846
  4. Email    : [email protected]
  5. Instagram : @pusksidorejo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ibu dan Anak (Klaster 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ibu hamil, bersalin, atau nifas 2. Pelayanan bayi dan anak balita 3. Pelayanan calon p
Jangka Waktu : 1. Pelayanan ibu hamil: 120 – 180 Menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang pelayanan Klaster 2

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, hamil, bersalin, dan nifas
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki
  3. Membawa identitas diri
  4.  Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Klaster 2
  3. Pasien menuju ke meja pemeriksaan untuk diperiksa Bidan
  4. Bidan melaksanakan pemeriksaan dan mengkonsulkan hasil pemeriksaan ke Dokter
  5. Dokter melaksankan pemeriksaan lanjutan, menuliskan resep dan atau memberikan rujukan bagi pasien yang memerlukan.
  6. Pasien menuju ke ruang farmasi untuk mendapatkan obat
  7. Setelah pasien mendapatkan obat/rujukan bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Eka Susanti

Penanggung Jawab Klaster 2

085733453564

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas: Dewi Mariatus Sholihah, S.KM.
  2. Telpon  : 0354 399694
  3. Hotline  : 085745234846
  4. Email    : [email protected]
  5. Instagram : @pusksidorejo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia (Klaster 3)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan kesehatan pada usia dewasa dan lanjut usia
Jangka Waktu : 15-30 menit
Biaya/Tarif : Rp. 25.000,00
Lokasi Layanan : Ruang pelayanan klaster 3

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa identitas diri
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Klaster 3
  3. Pasien menuju ke meja pemeriksaan untuk dilaksanakan asuhan keperawatan
  4. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan dan mengkonsulkan hasil pemeriksaan ke Dokter
  5. Dokter melaksankan pemeriksaan lanjutan, menuliskan resep dan atau memberikan rujukan bagi pasien yang memerlukan.
  6. Pasien menuju ke ruang farmasi untuk mendapatkan obat
  7. Setelah pasien mendapatkan obat/rujukan bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas: Dewi Mariatus Sholihah, S.KM.
  2. Telpon  : 0354 399694
  3. Hotline  : 085745234846
  4. Email    : [email protected]
  5. Instagram : @pusksidorejo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan (Klaster 4)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan kesehatan penyakit menular 2. Klinik sanitasi
Jangka Waktu : 15-30 menit
Biaya/Tarif : Rp. 25.000,00
Lokasi Layanan : Ruang pelayanan klaster 4

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa identitas diri
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Klaster 4
  3. Pasien menuju ke meja pemeriksaan untuk dilaksanakan asuhan keperawatan
  4. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan dan mengkonsulkan hasil pemeriksaan ke Dokter
  5. Dokter melaksankan pemeriksaan lanjutan, menuliskan resep dan atau memberikan rujukan bagi pasien yang memerlukan.
  6. Pasien menuju ke ruang farmasi untuk mendapatkan obat
  7. Setelah pasien mendapatkan obat/rujukan bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr, Adisti Kristianingrum

Penanggung Jawab Klaster 4

081252242394

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas: Dewi Mariatus Sholihah, S.KM.
  2. Telpon  : 0354 399694
  3. Hotline  : 085745234846
  4. Email    : [email protected]
  5. Instagram : @pusksidorejo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Dukungan Pelayanan Lintas Klaster (Klaster 5)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2. Pelayanan gawat darurat 3. Pelayanan farmasi 4. Pelayana
Jangka Waktu : 15-30 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang laboratorium kesehatan

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa identitas diri
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Klaster 5
  3. Pasien menuju ke meja pemeriksaan untuk dilaksanakan pelayanan kesehatan
  4. Petugas melaksankan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi masing-masing unit
  5. Pasien selesai mendapatkan pelayanan bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg. Eisty Wulandari

Penanggung Jawab Klaster 5

085749930066

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas: Dewi Mariatus Sholihah, S.KM.
  2. Telpon  : 0354 399694
  3. Hotline  : 085745234846
  4. Email    : [email protected]
  5. Instagram : @pusksidorejo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan