Kategori Pelayanan:

Pemeriksaan Laboratorium Klinik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Hematologi (Hb, LED, Darah Lengkap, Golongan Darah, Diffcount, Trombosit, Lekosit, PCV) 2. Kimia
Jangka Waktu : 60-160 menit
Biaya/Tarif : Pemeriksaan Glukosa Darah Imuno Serolog
Lokasi Layanan : UPT LABKESDA

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07-MENKES-1801-2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Menunjukkan identitas/KTP
  2. Membawa surat pengantar dokter (bila ada).
  3. Menginformasikan No. HP yang bisa dihubungi
  4. Puasa sebelum pemeriksaan
  1. 8-12 jam untuk pemeriksaan: Gula Darah Puasa dan Asam Urat
  2. 10-14 jam untuk pemeriksaan: Lemak Darah (Kolesterol, Trigliserida)

Catatan: selama puasa tidak boleh merokok dan hanya diperbolehkan minum air putih.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelanggan menuju meja pendaftaran
  2. Petugas menanyakan maksud dan tujuan pelanggan
  3. Pelanggan menyampaikan pemeriksaan yang diinginkan
  4. Pelanggan menyerahkan identitas/KTP atau surat pengantar dokter
  5. Petugas mengisi form permintaan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan yang diinginkan
  6. Petugas menyampaikan besaran biaya pemeriksaan
  7. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan
  8. Pelanggan menerima TTP(Tanda Terima Pembayaran)
  9. Pelanggan menuju ruang pengambilan sampel
  10. Petugas laboratorium memastikan identitas dan jenis pemeriksaan sesuai dengan form permintaan pemeriksaan
  11. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan pemeriksaan
  12. Pelanggan menunggu hasil pemeriksaan
  13. Proses laboratorium
  14. Pelanggan menerima hasil pemeriksaan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

DESI FEA DWI WIJAYANTI

Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia

081332042724

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
  2. Hotline : 081335308900
  3. Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pemeriksaan Kesehatan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat Keterangan Sehat
Jangka Waktu : <120 menit
Biaya/Tarif : 50.000
Lokasi Layanan : UPT LABKESDA

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07-MENKES-1801-2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Menunjukkan identitas/KTP
  2. Menginformasikan No. HP yang bisa dihubungi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelanggan menuju meja pendaftaran
  2. Petugas menanyakan maksud dan tujuan pelanggan
  3. Pelanggan menyerahkan identitas/KTP atau surat pengantar dokter
  4. Petugas mengisi form permintaan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan yang diinginkan
  5. Petugas menyampaikan besaran biaya pemeriksaan
  6. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan
  7. Pelanggan menerima TTP(Tanda Terima Pembayaran)
  8. Pelanggan menuju ruang pemeriksaan kesehatan
  9. Dokter/petugas melakukan pemeriksaan (pemeriksaan fisik/tinggi badan/berat badan/tekanan darah)
  10. Pelanggan menerima hasil pemeriksaan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. BAMBANG TRIYONO PUTRO

Dokter Penanggungjawab

085106043284

Avatar

dr. MUSTADHIM

Dokter

0812-3279-013

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
  2. Hotline : 085648656060
  3. Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Bengkel Alat Kesehatan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemeliharaan Alat Kesehatan 2. Perbaikan Alat Kesehatan (Puskesmas se-Kab. Kediri)
Jangka Waktu : 7 hari - 3 bulan kerja efektif (Sesuai k
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/ Gratis (untuk pusk
Lokasi Layanan : UPT LABKESDA

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perbekalan Kesehatan

Persyaratan

Surat Permohonan Perbaikan Alat Kesehatan dari Puskesmas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelanggan (Puskesmas) menyampaikan Permohonan Perbaikan Alat Kesehatan dari Puskesmas ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan cc UPT Labkesda Kab. Kediri
  2. Petugas menghubungi Puskesmas tentang jadwal rencana perbaikan ke Puskemas atau Puskesmas membawa alat kesehatan yang memerlukan perbaikan ke UPT Labkesda
  3. Puskesmas menyiapkan/ menyerahkan alat kesehatan yang memerlukan perbaikan ke Petugas
  4. Petugas memeriksa kondisi alat kesehatan dan melakukan perbaikan sesuai SOP
  5. Puskesmas menerima Service Report

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

THAUFIK FERDIANTO

TEKNISI ELEKTROMEDIS

082142429286

Avatar

DONNY HERMAWAN

TEKNISI ELEKTROMEDIS

08563616461

Avatar

FATKUR ROCHMAN

TEKNISI ELEKTROMEDIS

085735560051

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
  2. Hotline : 081335308900
  3. Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pendaftaran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pendaftaran Pasien ke Klaster Pelayanan yang di tuju
Jangka Waktu : Pasien Lama : 3 Menit, Pasien Baru : 7
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

1. Menunjukkan Nomor Antrian

2. Menunjukkan Identitas (Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian

2. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian

3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)

4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian klaster yang di tuju dan mengarahkan pasien menunggu di ruang tunggu

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

INDRA SETIAWAN, A.Md.RMIK

PEREKAM MEDIS

Avatar

RURI NISA

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153 

Telp.( 0354) 3882912

Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon

Kotak saran

WhatsApp : 089519064755

Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pendaftaran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pendaftaran pasien ke Poli / ruangan berikutnya yang dituju
Jangka Waktu : Pasien Lama : 3 menit Pasien Baru : 5
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi sesuai peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan     nomer    Antrian    yang    diambil     meja     CS Puskesmas atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Menunjukkan Kartu Berobat
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas
  4. Petugas pendaftaran memberi nomor antiran dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju Poli/ruangan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone   :   (0822) 64588281
  3. Email        : [email protected]
  4. Instagram  : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan