Kategori Pelayanan:
Pemeriksaan Laboratorium Klinik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Hematologi (Hb, LED, Darah Lengkap, Golongan Darah, Diffcount, Trombosit, Lekosit, PCV) 2. Kimia |
| Jangka Waktu | : | 60-160 menit |
| Biaya/Tarif | : | Pemeriksaan Glukosa Darah Imuno Serolog |
| Lokasi Layanan | : | UPT LABKESDA |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Menunjukkan identitas/KTP
- Membawa surat pengantar dokter (bila ada).
- Menginformasikan No. HP yang bisa dihubungi
- Puasa sebelum pemeriksaan
- 8-12 jam untuk pemeriksaan: Gula Darah Puasa dan Asam Urat
- 10-14 jam untuk pemeriksaan: Lemak Darah (Kolesterol, Trigliserida)
Catatan: selama puasa tidak boleh merokok dan hanya diperbolehkan minum air putih.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelanggan menuju meja pendaftaran
- Petugas menanyakan maksud dan tujuan pelanggan
- Pelanggan menyampaikan pemeriksaan yang diinginkan
- Pelanggan menyerahkan identitas/KTP atau surat pengantar dokter
- Petugas mengisi form permintaan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan yang diinginkan
- Petugas menyampaikan besaran biaya pemeriksaan
- Pelanggan membayar biaya pemeriksaan
- Pelanggan menerima TTP(Tanda Terima Pembayaran)
- Pelanggan menuju ruang pengambilan sampel
- Petugas laboratorium memastikan identitas dan jenis pemeriksaan sesuai dengan form permintaan pemeriksaan
- Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan pemeriksaan
- Pelanggan menunggu hasil pemeriksaan
- Proses laboratorium
- Pelanggan menerima hasil pemeriksaan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
DESI FEA DWI WIJAYANTI
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
081332042724
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
- Hotline : 081335308900
- Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Pemeriksaan Kesehatan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Sehat |
| Jangka Waktu | : | <120 menit |
| Biaya/Tarif | : | 50.000 |
| Lokasi Layanan | : | UPT LABKESDA |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07-MENKES-1801-2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
- Menunjukkan identitas/KTP
- Menginformasikan No. HP yang bisa dihubungi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelanggan menuju meja pendaftaran
- Petugas menanyakan maksud dan tujuan pelanggan
- Pelanggan menyerahkan identitas/KTP atau surat pengantar dokter
- Petugas mengisi form permintaan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan yang diinginkan
- Petugas menyampaikan besaran biaya pemeriksaan
- Pelanggan membayar biaya pemeriksaan
- Pelanggan menerima TTP(Tanda Terima Pembayaran)
- Pelanggan menuju ruang pemeriksaan kesehatan
- Dokter/petugas melakukan pemeriksaan (pemeriksaan fisik/tinggi badan/berat badan/tekanan darah)
- Pelanggan menerima hasil pemeriksaan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr. BAMBANG TRIYONO PUTRO
Dokter Penanggungjawab
085106043284
dr. MUSTADHIM
Dokter
0812-3279-013
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
- Hotline : 085648656060
- Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Bengkel Alat Kesehatan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pemeliharaan Alat Kesehatan 2. Perbaikan Alat Kesehatan (Puskesmas se-Kab. Kediri) |
| Jangka Waktu | : | 7 hari - 3 bulan kerja efektif (Sesuai k |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/ Gratis (untuk pusk |
| Lokasi Layanan | : | UPT LABKESDA |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perbekalan Kesehatan
Persyaratan
Surat Permohonan Perbaikan Alat Kesehatan dari Puskesmas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelanggan (Puskesmas) menyampaikan Permohonan Perbaikan Alat Kesehatan dari Puskesmas ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan cc UPT Labkesda Kab. Kediri
- Petugas menghubungi Puskesmas tentang jadwal rencana perbaikan ke Puskemas atau Puskesmas membawa alat kesehatan yang memerlukan perbaikan ke UPT Labkesda
- Puskesmas menyiapkan/ menyerahkan alat kesehatan yang memerlukan perbaikan ke Petugas
- Petugas memeriksa kondisi alat kesehatan dan melakukan perbaikan sesuai SOP
- Puskesmas menerima Service Report
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
THAUFIK FERDIANTO
TEKNISI ELEKTROMEDIS
082142429286
DONNY HERMAWAN
TEKNISI ELEKTROMEDIS
08563616461
FATKUR ROCHMAN
TEKNISI ELEKTROMEDIS
085735560051
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
- Hotline : 081335308900
- Lewat kotak saran yang tersedia di UPT Labkesda Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pendaftaran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran Pasien ke Klaster Pelayanan yang di tuju |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 Menit, Pasien Baru : 7 |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
1. Menunjukkan Nomor Antrian
2. Menunjukkan Identitas (Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian
2. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian klaster yang di tuju dan mengarahkan pasien menunggu di ruang tunggu
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
INDRA SETIAWAN, A.Md.RMIK
PEREKAM MEDIS
RURI NISA
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153
Telp.( 0354) 3882912
Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon
Kotak saran
WhatsApp : 089519064755
Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pendaftaran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran pasien ke Poli / ruangan berikutnya yang dituju |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 menit Pasien Baru : 5 |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi sesuai peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian yang diambil meja CS Puskesmas atau melalui antrian online (JKN Mobile).
- Menunjukkan Kartu Berobat
- Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
- Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
- Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas
- Petugas pendaftaran memberi nomor antiran dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju Poli/ruangan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan