Kategori Pelayanan:
Layanan Penyakit Menular (TB)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan penyakit menular, TBC baru dan TBC Rujukan |
| Jangka Waktu | : | 10-20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tubercolosis
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persyaratan
1. Pasien TB baru
2. Pasien TB lama
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang ke Ruang Pelayanan TBC
- Petugas melakukan anamnesa
- Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa
- Petugas mencatat dalam SIMPUS
- Pasien mengambil obat di ruang farmasi
- Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum pada pasien
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Gigi dan Mulut
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi 4. Pencabuta |
| Jangka Waktu | : | 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 – |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian
- Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.Rujukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju.
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gigi.
- Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Gigi.
- Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
- Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
- Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
- Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan |
| Jangka Waktu | : | 10 - 60 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Laboratorium.
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium.
- Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium.
- Pasien diarahkan menuju ke kasir untuk melengkapi administrasi.
- Petugas laboratorium memproses hasil Pelayanan Laboratorium.
- Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk dijelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Kegawat Daruratan (IGD)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Gawat Darurat dan tindakan sederhana |
| Jangka Waktu | : | 1. Respon Time Gawat Darurat : < 5 me |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persyaratan
- Pasien Gawat Darurat atau yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigiyang memerlukan tindakan medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Rujukan Internal dari Poli Layanan
- Pasien menunggu panggilan
- Perawat/bidan dan dokter melakukan tindakan medis yang dibutuhkan pasien
- Setelah selesai diperiksa, pasien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal
- Pasien Gadar (Perlu Penanganan Segera)
- Pasien dilakukan Triase
- Petugas melakukan Pemeriksaan dan Tindakan
- Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila diperlukan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Gizi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pelayanan Konseling gizi 2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) |
| Jangka Waktu | : | 15-30 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Gizi.
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gizi
- Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Gizi.
- Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan