Kategori Pelayanan:

Layanan Penyakit Menular (TB)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan penyakit menular, TBC baru dan TBC Rujukan
Jangka Waktu : 10-20 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tubercolosis
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

1. Pasien TB baru

2.  Pasien TB lama

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang ke Ruang Pelayanan TBC
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa
  4. Petugas mencatat dalam SIMPUS
  5. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  6. Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum pada pasien
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas        : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone     : (0822) 64588281          
  3. Email           : [email protected]
  4. Instagram   : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Gigi dan Mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi 4. Pencabuta
Jangka Waktu : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 –
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian
  2. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gigi.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Gigi.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas           : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone      : (0822) 64588281          
  3.  Email            : [email protected]
  4. Instagram        : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan
Jangka Waktu : 10 - 60 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Laboratorium.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium.
  3. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium.
  4. Pasien diarahkan menuju ke kasir untuk melengkapi administrasi.
  5. Petugas laboratorium memproses hasil Pelayanan Laboratorium.
  6. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk dijelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone    : (0822) 64588281          
  3. Email          : [email protected]
  4. Instagram   : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Kegawat Daruratan (IGD)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Gawat Darurat dan tindakan sederhana
Jangka Waktu : 1. Respon Time Gawat Darurat : < 5 me
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

  1. Pasien Gawat Darurat atau yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigiyang memerlukan tindakan medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Rujukan Internal dari Poli Layanan
    1. Pasien menunggu panggilan
    2. Perawat/bidan dan dokter melakukan tindakan medis yang dibutuhkan pasien
    3. Setelah selesai diperiksa, pasien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal
  2. Pasien Gadar (Perlu Penanganan Segera)
    1. Pasien dilakukan Triase
    2. Petugas melakukan Pemeriksaan dan Tindakan
    3. Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas      : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone    : (0822) 64588281          
  3. Email          : [email protected]
  4. Instagram   : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Gizi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan Konseling gizi 2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Jangka Waktu : 15-30 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Gizi.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gizi
  3. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Gizi.
  4. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas      : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone    : (0822) 64588281          
  3. Email          : [email protected]
  4. Instagram   : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan