Kategori Pelayanan:

Layanan Tuberculosis / TB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan penyakit TBC baru 2. Pelayanan TB Lama 3. Pelayanan TB Resisten Obat 4. Pelayanan TBC r
Jangka Waktu : 1. Pelayanan TBC yang kontrol 5-10 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Ruang TB

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tuberculosis
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  5. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  17  tahun  2017  tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  8. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan

Persyaratan

  1. Pasien TB baru ( terdaftar di simpus, membawa KTP, KK, TB 09 jika pasien rujukan )

Pasien TB lama ( terdaftar di simpus, membawa lembaran TB 02 )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang ke ruang TB
  2. Pasien menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. petugas menulis di TB 01, dan TB 02 pasien
  5. Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa
  6. Petugas mengambilkan obat di ruang farmasi
  7. Petugas mencatat dalam simpus
  8. Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum obat kepada pasien

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nurani farida

PJ Pelayanan TB

085655684239

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Ruang Tindakan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Penanganan Gawat Darurat dan tindakan sederhana
Jangka Waktu : 1. Respon Time Gawat Darurat : <5 Men
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang Tindakan / UGD

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

Persyaratan

  1. Persyaratan Teknis:

Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga

Pasien dirujuk oleh Petugas di PelayananRawat Jalan

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di loket pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Rujukan Internal dari Layanan :
    1. Pasien menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    2. Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
    3. Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep

  / rujukan internal / rujukan eksternal

  1. Pasien Gadar (Perlu penanganan segera) :
    1. Pasien dilakukan Triase
    2. Petugas melakukan Pemeriksaan dan melakukan tindakan

Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Rosy Syajarorul D

PJ Tindakan

085385019998

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp:  085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan persalinan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Persalinan dan Nifas
Jangka Waktu : Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang Persalinan / Kaber

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954)
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

Persyaratan

  1. Membawa buku KIA
  2. Membawa kartu periksa

Membawa KK,KTP,Buku Nikah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Datang dengan keluhan akan melahirkan
  2. Petugas melakukan Anamnesa,pemeriksaan,TTV

,         Leopold, dan VT

  1. Petugas merumuskan Diagnosa
  2. Petugas melakukan Rencana Asuhan
  3. Petugas mempersiapkan Alat, Obat,Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan

Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Wisma Setiya

PJ Kaber / persalinan

085790773605

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang
  8. Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi dan pengaduan pelanggan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pasien/ pengunjung mendapatkan solusi dan/ atau penjelasan terkait isi aduan/ pertanyaan.
Jangka Waktu : 2 x 24 jam
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Ruang CS/ pengaduan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2021 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat

Persyaratan

  1. Pasien/ pengunjung Puskesmas Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Terdapat aduan dengan identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/ pengunjung menyampaikan pengaduan/ saran secara langsung, kotak saran, lembar umpan balik/ pengaduan, telepon, sms, media sosial (WA, FB, Instagram), serta ulasan Google;
  2. Petugas menerima aduan dari media yang disediakan;
  3. Petugas menyampaikan kepada pasien/ pelanggan bahwa pengaduan/ saran telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.;
  4. Petugas melaporkan kepada Tim PKPKM;
  5. Tim PKPKM melakukan identifikasi, klarifikasi, dan menelaah keluhan yang diterima;
  6. Tim PKPKM merekapitulasi keluhan pasien/ pengunjung melaporkan keluhan kepada Kepala Puskesmas;
  7. Tim PKPKM menyusun dan menetapkan rencana tindak lanjut untuk penanganan keluhan pasien/ pengunjung;
  8. Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut melalui media publikasi puskesmas (mading, media sosial).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Indria kurniawati

PKPKM

085749084930

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Rekam Medis b. Kartu Berobat c. Antrian Ruang Pelayanan yang dibutuhkan
Jangka Waktu : Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 7
Biaya/Tarif : Rp. 25.000 untuk pasien umum
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun  2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015 /2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomor antrian
  2. KTP / KK
  3. Kartu Berobat

     

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian
  2. Petugas menanyakan keperluan kunjungan kepada pasien atau keluarga pasien
  3. Petugas memeriksa persyaratan pelayanan yang dibawa oleh pasien
  4. Untuk pasien baru, petugas meminta pasien / keluarga mengisi formulir pendaftaran dan persetujuan umum, dan formulir hak dan kewajiban pasien
  5. Petugas memproses data pasien dalam aplikasi SIMPUS
  6. Petugas memberikan kartu berobat untuk pasien baru
  7. Petugas mempersilakan pasien menunggu di depan ruang layanan yang dituju

     

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Isabella Putri Ayu Ningtyas, Amd.Kes

Perekam Medis

082139492041

Avatar

Helary Mayta Sari, A.Md.Kes.

Perekam Medis

089510062987

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien / pengguna layanan menyampaikan melalui :

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. Telepon : (0354) 545243
  4. WA : 081 358 915 243
  5. email : [email protected]
  6. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  7. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan