Kategori Pelayanan:
Layanan Tuberculosis / TB
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pelayanan penyakit TBC baru 2. Pelayanan TB Lama 3. Pelayanan TB Resisten Obat 4. Pelayanan TBC r |
| Jangka Waktu | : | 1. Pelayanan TBC yang kontrol 5-10 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang TB |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Pasien TB baru ( terdaftar di simpus, membawa KTP, KK, TB 09 jika pasien rujukan )
Pasien TB lama ( terdaftar di simpus, membawa lembaran TB 02 )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang ke ruang TB
- Pasien menunggu untuk dipanggil petugas
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
- petugas menulis di TB 01, dan TB 02 pasien
- Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa
- Petugas mengambilkan obat di ruang farmasi
- Petugas mencatat dalam simpus
- Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum obat kepada pasien
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Nurani farida
PJ Pelayanan TB
085655684239
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
- Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
- Kotak saran
- WhatsApp : 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
Ulasan Google : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Layanan Ruang Tindakan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Penanganan Gawat Darurat dan tindakan sederhana |
| Jangka Waktu | : | 1. Respon Time Gawat Darurat : <5 Men |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tindakan / UGD |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Persyaratan
Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Pasien dirujuk oleh Petugas di PelayananRawat Jalan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Rujukan Internal dari Layanan :
- Pasien menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
- Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
- Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep
/ rujukan internal / rujukan eksternal
- Pasien Gadar (Perlu penanganan segera) :
- Pasien dilakukan Triase
- Petugas melakukan Pemeriksaan dan melakukan tindakan
Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila diperlukan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Rosy Syajarorul D
PJ Tindakan
085385019998
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
- Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
- Kotak saran
- WhatsApp: 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
Ulasan Google : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Layanan persalinan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Persalinan dan Nifas |
| Jangka Waktu | : | Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Persalinan / Kaber |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Membawa buku KIA
- Membawa kartu periksa
Membawa KK,KTP,Buku Nikah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Datang dengan keluhan akan melahirkan
- Petugas melakukan Anamnesa,pemeriksaan,TTV
, Leopold, dan VT
- Petugas merumuskan Diagnosa
- Petugas melakukan Rencana Asuhan
- Petugas mempersiapkan Alat, Obat,Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan
Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Wisma Setiya
PJ Kaber / persalinan
085790773605
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi dan pengaduan pelanggan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pasien/ pengunjung mendapatkan solusi dan/ atau penjelasan terkait isi aduan/ pertanyaan. |
| Jangka Waktu | : | 2 x 24 jam |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang CS/ pengaduan |
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2021 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat
Persyaratan
- Pasien/ pengunjung Puskesmas Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Terdapat aduan dengan identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien/ pengunjung menyampaikan pengaduan/ saran secara langsung, kotak saran, lembar umpan balik/ pengaduan, telepon, sms, media sosial (WA, FB, Instagram), serta ulasan Google;
- Petugas menerima aduan dari media yang disediakan;
- Petugas menyampaikan kepada pasien/ pelanggan bahwa pengaduan/ saran telah diterima dan akan segera ditindak lanjuti.;
- Petugas melaporkan kepada Tim PKPKM;
- Tim PKPKM melakukan identifikasi, klarifikasi, dan menelaah keluhan yang diterima;
- Tim PKPKM merekapitulasi keluhan pasien/ pengunjung melaporkan keluhan kepada Kepala Puskesmas;
- Tim PKPKM menyusun dan menetapkan rencana tindak lanjut untuk penanganan keluhan pasien/ pengunjung;
- Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut melalui media publikasi puskesmas (mading, media sosial).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Indria kurniawati
PKPKM
085749084930
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
- Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
- Kotak saran
- WhatsApp : 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Rekam Medis b. Kartu Berobat c. Antrian Ruang Pelayanan yang dibutuhkan |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 7 |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 25.000 untuk pasien umum |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015 /2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Persyaratan
- Menunjukkan nomor antrian
- KTP / KK
- Kartu Berobat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian
- Petugas menanyakan keperluan kunjungan kepada pasien atau keluarga pasien
- Petugas memeriksa persyaratan pelayanan yang dibawa oleh pasien
- Untuk pasien baru, petugas meminta pasien / keluarga mengisi formulir pendaftaran dan persetujuan umum, dan formulir hak dan kewajiban pasien
- Petugas memproses data pasien dalam aplikasi SIMPUS
- Petugas memberikan kartu berobat untuk pasien baru
- Petugas mempersilakan pasien menunggu di depan ruang layanan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Isabella Putri Ayu Ningtyas, Amd.Kes
Perekam Medis
082139492041
Helary Mayta Sari, A.Md.Kes.
Perekam Medis
089510062987
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien / pengguna layanan menyampaikan melalui :
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah