Kategori Pelayanan:

Pelayanan Pemeriksaan Umum

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pemeriksaan Umum
Jangka Waktu : 5 - 10 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl. Raya Gampeng No.124, Gampeng, Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1.Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perpres No 36 tahun 2013 Tentang Pengelolaan

Pengaduan Pelayanan Publik .

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman

Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017.

7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor

43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1.Kartu Identitas.

2.Kartu BPJS.

3.Rujukan Internal.

4.Rujukan Ekternal.

5.Hasil Laboratorium.

6.Administratif

• Surat Keterangan Sehat

• Surat Keterangan Sakit

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas cuci tangan.

2.Petugas memakai APD

3.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .

4.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.

5.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.

6.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.

7.Petugas melakukan anamnesa.

8.Petugas melakukan pemeriksaan fisik.

9.Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter.

10.Dokter melakukan penegakkan diagnosa dan rencana Tindakan.

11. Dokter memberikan rujukan internal dan ekternal kepada pelanggan yang membutuhkan.

12. Dokter membuat resep dan menyerahkan resep kepada pelanggan.

13.Petugas melakukan pendokumentasian ( mencatat di rekam medis)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku Aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email : puskesmas.gampeng@gmail.com
4. SMS/WA: 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl. Raya Gampeng No.124, Gampeng, Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1.Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perpres No 36 tahun 2013 Tentang Pengelolaan

Pengaduan Pelayanan Publik .

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman

Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017.

7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor

43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1.Kartu Identitas

2.Kartu BPJS

3.Rujukan Internal

4.Rujukan Ekternal

5.Hasil Laboratorium

6.Kartu Imunisasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas mencuci tangan.

2.Petugas memakai APD

3.Petugas mempersiapkan peralatan.

4.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .

5.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.

3.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.

4.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.

5.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kasus..

6.Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter dan team terkait apabila di perlukan.

7..Petugas menegakkan diagnosa.

8.Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent

9.Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan di lakukan

10.Petugas melakukan edukasi / konseling sesuai kebutuhan.

11.Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan.

12.Petugas mencatat di buku regester dan rekam medis.

13.Petugas merapikan alat.

14, Petugas mencuci tangan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com
4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESESUAIAN PERUNTUKAN LOKASI DAN LAHAN SERTA PERTIMBANGAN KEBUTUHAN RUMAH SAKIT

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif (apabila persyarata
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan

1. Surat permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit

2. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha Rumah Sakit

3. Dokumen Profil Rumah Sakit meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf/ Pelaksana menerima berkas permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit

2. Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk

3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit ke Ka.Sie Yankes Rujukan.

4. Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit ke staf/pelaksana

5. Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit

6. Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit

7. Staf / pelaksana menyerahkan surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit ke pemohon

8. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit di tempat penyimpanan berkas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Khotamin, S.KM

Staf

085655882900

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK UTAMA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian Klinik utama
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif (apabila persyarata
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan

1. Surat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama

2. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha

3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf/ Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama

2. Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk

3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Ka.Sie Yankes Rujukan.

4. Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke staf/pelaksana

5. Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama

6. Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama

7. Staf / pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon

8. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Khotamin, S.KM

Staf

085655882900

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Jangka Waktu : 3-6 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

3. Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

4. Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

5. Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)

Persyaratan

- NIB

- Label Pangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas Perizinan memverifikasi Kelengkapan data Pemohon PIRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses

2. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP

3. Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan

4. Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

6. Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

7. Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

8. Petugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

9. Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

10. Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP

11. Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP

12. Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP

13. Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yunita Alviana, S.KM

Staf

085745141563

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan