Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN UNIT PENDAFTARAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan
Jangka Waktu : Tidak lebih dari 10 Menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : PKM Pagu

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
  3. Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 
  4. Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
  5. Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
  6. Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Kartu Berkunjung
  2. Identitas Pasien
  3. Kartu Jaminan Kesehatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Petugas menanyakan keperluan pelanggan
  • Petugas menerima persyaratan pelanggan
  • Petugas mengambilkan rekam medis pasien dari ruang rekam medis apabila pasien lama, dan membuat rekam medis baru apabila pasien baru
  • Petugas memberikan nomor antrian kepada pelanggan sesuai unit yang di tuju
  • Pelanggan terdaftar

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Buku keluhan pelanggan
  2. E-mail                : [email protected]
  3. Instagram          : @uptdpuskesmaspagu
  4. Facebook          : uptd puskesmas pagu
  5. Telepon             : (0354) 545443
  6. SMS / WA          : 085855003212

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan ANC

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : ANC TERPADU, ANC Rutin, USG Kehamilan
Jangka Waktu : 15 - 120 Menit
Biaya/Tarif : Perbup Nomor 43 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara

Persyaratan

1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
3. Pasien membawa kartu KB jika sudah punya
4. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien menunggu panggilan dari ruangan KIA
2. Petugas melakukan penggilan pasien
3. Petugas melakukan identifikasi pasien
4. Petugas melakukan penapisan pada form K4
5. Petugas memberikan pelayanan KB
6. Petugas melakukan rujukan internal atau konsultasi dokter jika diperlukan
7. Petugas melakukan rujukan jika diperlukan
8. Petugas memberikan resep obat kepada pasien
9. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan KB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan KB implant, Pelayanan KB IUD, Pelayanan KB Suntik, Pelayanan KB Pil, Konsultasi KB
Jangka Waktu : 15 - 30 Menit
Biaya/Tarif : Perbup Nomor 43 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara

Persyaratan

1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
3. Pasien membawa kartu KB jika sudah punya
4. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien menunggu panggilan dari ruangan KIA
2. Petugas melakukan penggilan pasien
3. Petugas melakukan identifikasi pasien
4. Petugas melakukan penapisan pada form K4
5. Petugas memberikan pelayanan KB
6. Petugas melakukan rujukan internal atau konsultasi dokter jika diperlukan
7. Petugas melakukan rujukan jika diperlukan
8. Petugas memberikan resep obat kepada pasien
9. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN UNIT PERTOLONGAN PERSALINAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Asuhan Persalinan Normal
Jangka Waktu : 24 Jam
Biaya/Tarif : 1. BPJS Rp.0 2. Umum Rp.850.000
Lokasi Layanan : PKM Pagu

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
  3. Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 
  4. Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
  5. Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
  6. Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku KIA
  4. Perlengkapan persalinan 
  5. Rekam Medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Petugas mencuci tangan
  • Petugas memakai APD 
  • Petugas mempersiapkan peralatan
  • Petugas memanggil pelanggan
  • Petugas melakukan anamneses secara lengkap
  • Petugas mempersilahkan pelanggan naik ke tempat tidur untuk dilakukan pemeriksaan
  • Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang
  • Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent
  • Petugas melakukan pertolongan persalinan sesuai 60 langkah Asuhan Persalinan
  • Petugas mencatat di buku register dan rekam medis
  • Petugas merapikan alat, bahan dan melakukan dekontaminasi dilanjutkan proses sterilisasi
  • Petugas mencuci tangan
  • petugas melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan BPJS, jampersal atau Umum

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Buku keluhan pelanggan
  2. E-mail                : [email protected]
  3. Instagram          : @uptdpuskesmaspagu
  4. Facebook          : uptd puskesmas pagu
  5. Telepon             : (0354) 545443
  6. SMS / WA          : 085855003212

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN UNIT PENGOBATAN UMUM

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kesehatan Pengobatan Umum
Jangka Waktu : 5 - 15 Menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : PKM Pagu

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
  3. Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 
  4. Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
  5. Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
  6. Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Kartu nomor antrian
  2. Rekam medis
  3. Surat kontrol dari Rumah Sakit / Surat rujukan yang sudah habis/ untuk peserta rujukan
  4. Surat rujukan balik/ buku berobat dari BPJS
  5. Rujukan external / internal
  6. Hasil laboratorium 
  7. Admnistratif surat keterangan sehat, surat keterangan sakit

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Petugas mencuci tangan 
  • Petugas memakai APD 
  • Petugas mempersiapkan peralatan
  • Petugas menerima Rekam Medis dari pendaftaran
  • Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian
  • Petugas mengidentifikasi, nama, umur, dan alamat yang ada di Rekam Medis pelanggan
  • Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan Rekam Medis, apabila ketidaksesuaian identitas pelanggan dengan Rekam Medis
  • Petugas menganamnesa dan pemeriksaan fisik 
  • Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter
  • Dokter melakukan penegakan diagnose dan rencana tindakan
  • Dokter memberi rujukan external dan internal kepada pelanggan yang membutuhkan
  • Dokter membuat resep obat untuk diserahkan kepada pelanggan 
  • Petugas mendokumentasikan baik di Rekam Medis maupun di buku Register Pengobatan Umum serta memasukkan Pcare bagi pelanggan BPJS
  • Petugas melepas APD setelah pelayanan 
  • Petugas cuci tangan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr Andrean Adi Nugroho

Dokter Umum

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Buku keluhan pelanggan
  2. E-mail                : [email protected]
  3. Instagram          : @uptdpuskesmaspagu
  4. Facebook          : uptd puskesmas pagu
  5. Telepon             : (0354) 545443
  6. SMS / WA          : 085855003212

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan