Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN RUANG BERSALIN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Ruang Bersalin
Jangka Waktu : Pelayanan ruang Bersalin dilakukan 24 ja
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum Peraturan Bupati kediri N
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang      Nomor      17       Tahun     1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan No 812 th 2010 tentang penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  7. PeraturanBupati Kediri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Persyaratan

  1. . Pasien Umum
  • ​​​​​​​Surat perintah rawat inap dari dokter jaga IGD/DPJP
  • Bukti administrasi pembiayaan umum
  1. Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS)
    3. Rujukan Gawat Darurat / Surat Kontrol/SuraPerintah Rawat lnap

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien baru
    1. Masuk dari IGD PONEK

Pasien   diperiksa dokter    jaga   IGD    di konsulkan ke dokter Obsgyn Bila diputuskan rawat inap untuk bersalin         dan keadaan pengawasan               kegawatdaruratan         kebidanan keluarga /           pasien            harus             menandatangani Informed concent.Rawat inap di IGD PONEK Bila

setuju dilakukan. Pemeriksaan skrining untuk laboratorium                                                  (Darah,urin                           sesuai kebutuhan,HbsAg,    HIV,    Swab                              antigen/per) petugas IGD /  menghubungi petugas R Bersalin untuk tindak lanjut.

    1. Masuk dari Poliklinik
      1. Pasien mendaftar melalui Loket Pendaftaran
      2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses pemeriksaan Laboratorium sesuai advis DPJP dan swab Antigen
      3. Pasien masuk R Bersalin diperiksa Bidan Jaga dan dlaporkan dokter DPJP, selanjutnya dialkukan tidakan sesuai advis
      4. Bila pasien bersalin pervaginam tanpa penyulit pertolongan persalinan oleh bidan,untuk persalinan pervaginam dengan penyulit maka akan kolaborasi dengan DPJP untuk tindakan persalinan sesuai advis dan pendelegasian wewenang.
      5. Bila kehamilan/persalinan diahiri dengan tindakan operasi maka dilaksanakan oleh DPJP, petugas ruang bersalin menyiapkan pasien, konsul DPJP anak ,DPJP anaestesi, menghubungi ruang nifas dan tim IBS
    2. . Pasien masuk dari ruangan lain

      1) Ruangan lain akan menghubung ruang Bersalin untuk memastikan apakah pasien akan bersalin . 2) Pasien akan dipindahkan ke ruang bersalin Bersama dengan SIM RS.

  1. Pasien setelah bersalin /pengawasan gawat darurata. Pindah Ruang Nifas
      1. pasien dipindahkan 2 jam setelah bersalin dan dalam keadaan baik/stabil
      2. pasien pindah bersama bayi untuk rawat gabung
      3. bila bayi tidak bugar maka pasien pindah ruang nifas tanpa bayi.
    1. Pindah ICU
      1. Pasien dipindahkan ICU bila ada indikasi dan sesuai advis DPJP
      2. Petugas ruang bersalin menghubungi ICU untuk pesan tempat
      3. Bayi pasien yang dirawat di NICU akan dirawat ruang bayi level 2 atau indikasi ibu rawat ICU
      4. Pasien dilCU dirawat DPJP Obsgyn bersama DPJP lain yang sesuai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan   dan   lnformasi   Lebih   Lanjut   Dapat disampai an atau diperoleh melalui:

  1. Email      : rsud slg@gmailkedirikab.go.id
  2. Telepon: 0354 - 2891400
  3. Fax         : 0354 - 2891414
  4. Kotak saran
  5. Petugas lnformasi dan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : pelayanan Instalasi Radiologi
Jangka Waktu : 1. Semua pemeriksaan CITO, waktu tunggu
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Kediri
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Surat permintaan pemeriksaan radiologi dari IRJAIRNA atau IGD.
  2. Rekam Medik (pasien IRNA)
  3. Persyaratan teknis:
    1. Pemeriksaan IVP (Intravenous Pyelography)
      1. Membawa hasil laboratorium (BUN, sc)
      2. Urus-urus pada malam hari sebelum pemeriksaan
      3. Setela     urus-urus puasa sampai dilakukan pemeriksaan (boleh minum air putih)
      4. Mengurangi berbicara dan tidak merokok
      5. Pada anak-anak cukup puasa z 4 jam sebelum pemeriksaan
    2. Pemeriksaan UGI (Upper Gastro lntestinaD
      1. Puasa 6-8 jam sebelum pemeriksaan (pasien dewasa)
      2. Puasa 4 jam sebelum pemeriksaan (pasien anak)
    1. Pemeriksaan Colon in loop I Barium Follow Through
      1. Urus-urus pada malam hari sebelum pemeriksaan
      2. Setela     urus-urus puasa sampai dilakukan pemeriksaan (boleh minum air putih)
    2. Pemeriksaan Appendicogram
      1. Minum barium yang dilarutkan dengan segelas air putih. pada malam hari sebelum pemeriksaan
      2. Puasa 6 jam sebelum pemeriksaan (boleh minum air putih)
    1. Pemeriksaan Urethrocystography
      1. Sudah erpasang cystostomy
      2. Mengosongkan kencing sebelum pemeriksaan
    2. Pemeriksaan USG Abdomen Atas - Bawah
  4. Puasa 6 jam sebelum pemeriksaan (boleh minum air putih)
  5. Menahan kencing z1 jam sebelum pemeriksaan
  6. Bila memakai kateter dilakukan pengekleman
    1. Pemeriksaan CT scan (kepala, thorax, cardiac) dengan ko tras
      1. Membawa hasil laboratorium (BUN, sc)
      2. Puasa 4 jam sebelum pemeriksaan
    2. Pemeriksaan CT scan abdomen dengan kontras

  7. Membawa hasil laboratorium (BUN, sc)
  8. Urus-urus pada malam hari sebelum pemeriksaan
  9. Setelah urus-urus puasa sampai dilakukan pemeriksaan (boleh minum air putih)
  10. Minum air campuran obat kontras pada malam, pagi, dan 30 menit sebelum pemeriksaaan
  11. Pada anak-anak cukup puasa 1 jam sebelum pemeriksaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien rawat jalan :
    1. Pasien:
      1. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi yang berisi keterangan klinis dan ditanda- tangani oleh dokter pengirim.
      2. Pasien mendaftar ke loket radiologi
    2. Petugas Administrasi :Petugas Administrasi memasukan data-data pasien ke SIMRS sebagai berikut : 
  • Nomor RM
  • Nomor Reg Radiologi
  • Nama pasien
  • Alamat pasien
  • Tanggal lahir pasien
  • Asal ruangan
  • Jenis pemeriksaan
  • Jenis Bayar
  • Nama dokter pengirim

c. Radiografer

  1. Menerima dan membaca formulir pemeriksaan rontgen dari bagian Administrasi
  2. Melakukan     tindakan     foto     rontgen     sesuai permintaan dokter.
  3. Menjelaskan kepada pasien kapan hasil foto rontgen dapat diambil.    I
  4. Memintakan Expertisi kepada dokter Spesialis Radiologi.

2. 

  1. Pasien IGD dan Rawat lnap

a. Dokter

Menuliskan jenis pemeriksaan yang dikehendaki pada rekam medis dan mengisi formulir pemeriksaan Radiologi.

    1. Perawat
      1. Mempersiapkan pasien sesuai dengan jenis pemeriksaan radiologi yang diminta dokter (foto non-kontras, foto kontras dan lain-lain).
      2. Mengantar pasien ke lnstalasi Radiologi dengan membawa formulir permintaan pemerikaaan radiologi dan catatan medik pasien rawat inap.
      3. Menyerahkan formulir pemeriksaan foto rontgen dan catatan medik rawat inap kepada radiografer.
      4. Untuk pemeriksaan yang memerlukan media kontras, bagian perawatan mendaftarkan pasien ke lnstalasi Radiologi sebelumnya
    2. Radiografer 
  1. Menerima dan membaca formulir pemeriksaan rontgen dari bagian perawatan.
  2. Melakukan pemeriksaan foto rontgen sesuai dengan pemeriksaan dokter.
  3. Memintakan expertisi kepada dokter Spesialis Radiologi

3.  Pasien IGD Covid dan Ruang lsolasi

    1. Petugas IGD atau ruangan mendaftarkan pasien ke loket radiologi.
    2. Petugas     administrasi      meregister      pasien     ke SIMRS.
    1. Radiografer membaca permintaan foto.
    2. Radiografer melakukan tindakan pemeriksaan foto di IGD dengan menggunakan APO minimal level 2.
    3. Untuk pasien USG, pemeriksaan tetap dilakukan di ruang radiologi, namun dijadwalkan paling terakhir. Setelah pasien diperiksa, ruangan usg dan lorong yang dilewati oleh pasien segera didisinfeksi dan ruangan ditutup selama 2 jam sebelum dapat dibuka dan dimasuki.
  1. Pengambilan hasil foto radiologi
    1. Dokter Spesialis Radiologi

Memberikan hasil  ekspertise     foto  rontgen     yang 'diminta oleh dokter pengirim.                                             I

    1. Pasien atau petugas ruangan. Datang ke lnstalasi Radiologi untuk mengambil foto rontgen dan hasil ekspertise foto rontgen. Untuk hasil pemeriksaan pasien ruangan yang dapat didistribusikan melalui pneumatic tube, hasil pemeriksaan akan dikirimkan oleh petugas radiologi. Apabila hasil pemeriksaan tidak dapat dikirim melalui pneumatic tube, maka hasil pemeriksaan diambil o,leh petugas ruangan
    2. Petugas lnstalasi Radiologi
  • ​​​​​​​Mencatat tanggal foto rontgen,nama pasien,jenis foto rontgen,nama pasien,jenis foto rontgen,nomor klinik pasien juga minta tanda terima/tanda tangan dan nama terang pengambil foto rontgen.
  • Pasien dimohon untuk kontrol dengan membawa foto rontgen dan hasil ekspertise dokter.
  1.  

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Kotak Saran

2. Petugas informasi dan pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI ANATOMI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Patologi Anatomi
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Untuk jaringan histopatologi

  1. spesimen jaringan dimasukkan segera (selambat- lambatnya dalam waktu 30 menit) ke dalam wadah.
  2. Wadah diisi cairan fiksasi berupa formalin buffer 10% . Volume cairan fiksasi harus memenuhi seluruh jaringan, sehingga terendam sempurna.

2. Untuk spesimen berupa cairan tubuh

  1. Menempatkan spesimen cairan hasii operasi/aspirasi pada wadah sesuai (spuit atau botol), yang telah ditempeli label pasien yang bersangkutan, dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus atau wadah lain yang tidak bocor, tidak mudah robek, yang tertutup rapat dan disertakan bersama formulir permintaan pemeriksaan sitologi.
  2. Apabila cairan belum dikirim ke laboratorium sitologi, cairan harus disimpan di dalam kulkas dengan suhu 2-8 derajat celcius (bukan frezerer),boleh sampai dengan 3 x 34 jam. Kecuali cairan yang berasal dari otak (liquor cerebri) SEGERA dikirimkan ke laboratorium Patologi Anatomi untuk diproses.

3. Untuk spesimen smear/apusan pada slaid

  • Cara Konvensional:
  • Segera lakukan fiksasi pada sebagian jumlah slaid dengan merendam dalam cairan fiksasi alkohol 96% selama minimal 30 menit
  • Slaid lainnya segera keringkan di udara terbuka.
  • Khusus untuk sediaan cervical smear/pap smear hanya dilakukan fiksasi alkohol 96%.
  • Setiap slaid diberikan kode atau tanda agar tidak tertukar bila jumlah pasien lebih dari satu atau bila lokasi organ lebih dari satu.
  • Sediaan yang dikirim sebaiknya dikemas sedemikian rupa agar tidak menempel satu sama lain
  • Tulis dalam formulir permintaan jumlah slaid yang dikirim dan jenis fiksasinya.

5. Pemeriksaan Pap Smear Berbasis Cairan (Liquid-based cytology)

  • Setelah dilakukan pengambilan sampel serviks. segera masukkan sikat ke dalam cairan fiksasi dan tutup rapat, sesuai dengan petunjuk produsen, dan dikirim ke layanan sentra diagnostik patologi anatomi.
  • Bila dilakukan rujukan, setiap spesimen dilengkapi dengan identitas dan formulir permintaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Tahapan Pranaalitik

Dokter pengirim spesimen menuliskan identitas pasien (sedikitnya nama. jenis kelamin, usia dan tanggal lahir). identitas dokter serta cara mengontak dokter pengirim; lokasi, cara dan waktu pengambilan; jenis cairan fiksasi: diagnosis klinis; keterangan klinis yang lengkap: dan riwayat pemeriksaan Patologi Anatomi sebelumnya Uika ada), pada formulir permintaan pemeriksaan tersebut.

  1. Untuk jaringan histopatologi,
    1. spesimen jaringan dimasukkan segera (selambat- lambatnya dalam waktu 30 menit) ke dalam wadah.
    2. Wadah diisi cairan fiksasi berupa formalin buffer 10% . Volume cairan fiksasi harus memenuhi seluruh jaringan, sehingga terendam sempurna.
  1. Untuk spesimen berupa cairan tubuh
  1. Menempatkan spesimen cairan hasii operasi/aspirasi pada wadah sesuai (spuit atau botol), yang telah ditempeli label pasien yang bersangkutan, dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus atau wadah lain yang tidak bocor, tidak mudah robek, yang tertutup rapat dan disertakan bersama formulir permintaan pemeriksaan sitologi.
  2. Apabila cairan belum dikirim ke laboratorium sitologi, cairan harus disimpan di dalam kulkas dengan suhu 2-8 derajat celcius (bukan frezerer),boleh sampai dengan 3 x 34 jam. Kecuali cairan yang berasal dari otak (liquor cerebri) SEGERA dikirimkan ke laboratorium Patologi Anatomi untuk diproses.

4. Untuk spesimen smear/apusan pada slaid

  • Cara Konvensional:
  • Segera lakukan fiksasi pada sebagian jumlah slaid dengan merendam dalam cairan fiksasi alkohol 96% selama minimal 30 menit
  • Slaid lainnya segera keringkan di udara terbuka.
  • Khusus untuk sediaan cervical smear/pap smear hanya dilakukan fiksasi alkohol 96%.
  • Setiap slaid diberikan kode atau tanda agar tidak tertukar bila jumlah pasien lebih dari satu atau bila lokasi organ lebih dari satu.
  • Sediaan yang dikirim sebaiknya dikemas sedemikian rupa agar tidak menempel satu sama lain
  • Tulis dalam formulir permintaan jumlah slaid yang dikirim dan jenis fiksasinya.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Diagnosis dan pelaporan disajikan secara lengkap, akurat sesuai kaidah pelaporan dan klasifikasi penyakit yang diacu secara lazim di lingkup Patologi Nasional dan lnternasionapada saat itu. Komponen pelaporan mencakup :

    1. Data pengirim pasien (Dokter/RS) Data pasien lengkap dengan nomor rekam medik
    2. lsi laporan Deskripsi spesimen makroskopik dan mikroskopis
    3. Kesimpulan Diagnosis dan penekanan hal-hal penting terkait terapi dan prognosis
    4. Kode Topologi dan Morfologi
    5. Anjuran dan catatan, bila ada
      1. lnterpretasi dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada dokter yang meminta pemeriksaan tersebut

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN REHABILITASI MEDIK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Rehabilitasi Medik
Jangka Waktu : A. Waktu pelayanan pasien Rawat Jalan 1.
Biaya/Tarif : 25.000 - 100.000
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. A. Pasien Baru 
  2. 1. Pasien Umum
  3. a. Menyiapkan Kartu ldentitas Asli (KTP/SIM/KITAS)
  4. b. Menyiapkan kartu berobat Uika ada)
  5. 2. Pasien JAMKESDA
    1. Menyiapkan kartu berobat Uika ada)
    2. Menyiapkan FC surat rujukan dari Faskes I (berlaku 1 bulan)
    1. Menyiapkan FC surat pengantar dari Dinas Sosial
    2. Menyiapkan FC Kartu Keluarga
    3. Menyiapkan FC Kartu ldentitas (KTP/KITAS)
    4. Menyiapkan Surat Persetujuan Pelayanan (SPP) ASLI yangditerbitkan oleh Dinas Kesehatan.

3. Pasien BPJS

Untuk saat ini lnstalasi Rehabilitasi Medik UOBK RSUD SLG Kediribelum melayani pasien BPJS

  1. Pasien Lama
  1. Pasien Umum
    1. Menyiapkan kartu berobat Uika ada)
    2. Menyiapkan Kartu ldentitas Asli (KTP/SIM/KITAS)
  2. Pasien JAMKESDA
    1. Menyiapkan kartu berobat Uika ada)
    2. Menyiapkan surat kontrol dari Poli Primer(Pastikan tanggal rujukan masih berlaku)
    3. Menyiapkan FC surat rujukan dari Faskes I (berlaku 1 buIan)
    1. Menyiapkan FC Kartu Keluarga
    2. Menyiapkan FC Kartu ldentitas (KTP/KITAS)
    3. Menyiapkan Surat Persetujuan Pelayanan (SPP) ASLI yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

3. Pasien BPJS 

Untuk saat ini lnstalasi Rehabilitasi Medik UOBK RSUD SLG Kediri belum melayani             pasien BPJS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. Pelayanan pasien Rawat Jalan

  1. Pasien mengambil nomor antrian di petugas screening, kemudiandiarahkan ke loket pendaftaran Lt. 2
  2. Setelah dari loket pendaftaran, pasien langsung ke Poli RehabirnasiMedik dan menunggu dipanggil oleh petugas Fisioterapi / Terapi VVicara
  3. Selesai dari Poli Rehabilitasi Medik, pasien ke petugas administrasi Lt. 2 untuk menyelesaikan proses administrasi
  4. Waktu pendaftaran:
    1. Senin s/d Kamis: Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB
    2. Jum'at                : Pukul 07.00 s/d 11.00 WIB
    3. Sabtu - Minggu : Libur

B. Pelayanan pasien Rawat lnap

1. DPJP mengkonsultasikan pasien Rawat lnap ke Dokter SpesialisKedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR)

C. Dokter Sp.KFR melakukan visitasi pasien ke Rawat lnap, dan memberikan advice sesuai dengan kondisi pasien (Fisioterapi / TerapiVVicara)

D. Petugas Fisioterapi / Terapi VVicara melakukan tindakan di Rawat lnap

  1. Selesai melakukan tindakan, petugas Fisioterapi / Terapi VVicaramelakukan input tindakan di SIIM-RS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan   dan   lnformasi   Lebih   Lanjut   Dapat disampai an atau diperoleh melalui:

  1. Email      : rsud slg@gmailkedirikab.go.id
  2. Telepon: 0354 - 2891400
  3. Fax         : 0354 - 2891414
  4. Kotak saran
  5. Petugas lnformasi dan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KASIR

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kasir
Jangka Waktu : 35 Menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Pasien Rawat Jalan
    1. Kartu berobat
    2. Bukti pendaftaran
    3. Form Rincian biaya pemeriksaan at au tindakan
    4. Faktur Pembelian obat dari Depo Farmasi Rawat Jalan
  2. Pasien Tindakan dan Pemeriksaan Penunjang
    1. Kartu berobat
    2. Bukti Tindakan dan Jenis Pemeriksaan Penunjang
  3. Pasien IGD
    1. Kartu berobat
    2. Form Rincian biaya pemeriksaan at au tindakan IGD
    3. Faktur Pembelian obat dari Depo Farmasi IGD
  4. Pasien Rawat lnap
    1. Rincian biaya pemeriksaan dan tindakan yang telah dientry oleh petugas administrasi rawat inap yang sudah dinyatakan valid dari unit - unit terkait dibuktikan dengan validasi dari Ruangan diprogram aplikasi SIM RS
    2. Form antrian pulang dari lnstalasi Rawat lnap

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Kasir IGD :

    1. Pasien / keluarga pasien datang ke loket Kasir IGD menyampaikan bahwa pasien telah mendapatkar perawatan dan dinyatakan boleh pulang oleh Dokter
    2. Kasir memasukkan nomor RM pasien ke program aplikasi SIM RS untuk melihat Invoice total biaya perawatan
    3. Kasir menginformasikan ke pasien / keluarga pasien tentang jumlah total biaya perawatan yang harus dibayar
    4. Setelahh pasien / keluarga pasien melunas pembayarannya, kasir menerbitkan kwitansi sebaga bukti sah transaksi pembayaran

 

  1. Kasir Rawat Jalan :
    1. Pasien ke loket Kasir Pelayanan lnstalasi Rawa Jalan dengan membawa Form Rincian biaya pemeriksaan atau tindakan serta nomor antrian dari mesin APM ( Anjungan Pendaftaran Mandiri )
    2. Kasir memasukkan nomor RM pasien ke prograrr aplikasi SIM RS untuk melihat Invoice total biaya pemeriksaan dari klinik yang dituju pasien
    3. Kasir menginformasikan ke pasien tentang biaya pemeriksaan rawat jalan sesuai tarif resmi RS
    4. Setelah pasien melunasi pembayarannya,kasir menerbitkan kwitansi sebagai bukti sah transaksi pembayarandan memberikan Faktur Pembelian obat dari Depo Farmasi Rawat Jalan
    5. Kasir mempersilahkan pasien untuk mengantri dan menunggu obat yang sedang dipersiapkan oleh petugas apotik di Depo Farmasi Rawat Jalan

 

  1. Kasir Rawat lnap:
    1. Pasien Umum :
      1. Pasien/keluarga pasien datang ke loket Kasir Rawat lnap (di IGD) menyampaikan bahwa pasien telah menjalani perawatan dan pasien dinyatakan boleh pulang oleh DPJP serta menyerahkan Form antrian pulang dari lnstalas Rawat lnap
      2. Kasir memasukkan nomor RM pasien ke program aplikasi SIM RS untuk memastikan status pasien dan melihat Invoice total biaya Perawatan 
      3. Kasir menginformasikan ke pasien / keluargc pasien tentang jumlah total biaya perawatar yang harus dibayar
      4. Pasien dapat melunasi pembayarannya secarc tunai di kasir maupun secara transfer ke Rekening RS melalui ATM/ EDC /MB/ SCA BARCODE QRIS dengan menunjukkan bukt transfer yang sah ke kasir
      5. Setelah pasien/keluarga pasien melunas pembayarannya, kasir menerbitkan kwitans sebagai bukti sah transaksi pembayaran
      6. Kasir mempersilahkan pasien untuk mengantr dan menunggu obat yang sedang dipersiapkar oleh petugas apotik di Depo Farmasi Rawa lnap
      7. Pasien dipersilahkan untuk KRS

 

  1. Pasien BPJS naik kelas:
    1. Pasien / keluarga pasien datang ke loket Kasi1 Rawat !nap ( di IGD ) menyampaikan bahwc pasien telah menjalani perawatan dan pasier dinyatakan boleh pulang oleh DPJP sertc menyerahkan Form antrian pulang dari lnstalas Rawat lnap
    2. Kasir memasukkan nomor RM pasien ke program aplikasi SIM RS untuk memastikar status pasien dan melihat Invoice total biayc perawatan
    3. Sementara  proses  coding  costing  tarif  INJlCBG's dilakukan oleh unit penjaminan untul memastikan tambahan iur biaya naik kelas maka pasien dipersilahkan untuk menunggL diruang tunggu
    1. Setelah proses coding BPJS selesai, Kasi1 menginformasikan ke pasien / keluarga pasier tentang jumlah iur biaya naik kelas perawatar yang harus dibayar
    2. Pasien dapat melunasi pembayarannya secara tunai di kasir maupun secara transfer ke Rekening RS melalui / EDC / MB / SCA BARCODE QRIS dengan menunjukkan bukt transfer yang sah ke kasir
    1. Setelah pasien / keluarga pasien melunas pembayarannya, kasir menerbitkan kwitans sebagai bukti sah transaksi pembayaran
    2. Kasir mempersilahkan pasien untuk mengantr dan menunggu obat yang sedang dipersiapkar oleh petugas apotik di Depo Farmasi Rawat lnap
    3. Pasien dipersilahkan untuk KRS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Email : rsudslg@kedirikab.go.id

  1. Telp    : 0354 - 2891400

3. Fax    : 0354-2891414

4. Kotak Saran

5. Petugas lnformasi dan pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan