Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Instalasi Rawat Inap
Jangka Waktu : 2 jam, mulai petugas IGD / PoliKlinik me
Biaya/Tarif : 1. PasienUmum : Peraturan Bupati Kediri
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2009 Tentang: Pelayanan Publik
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Peraturan Menteri PAN RB Nomor :15 Tahun 2014 Tentang: Pedoman Standar Pelayanan Publik
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor :33 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri
  5. Keputusan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Pasien Umum :
    1. Berkas Rekam Medis ,
    2. Kartu ldentitas Yang Masih Berlaku
  2. Pasien BPJS / ASURANSI lain
    1. Berkas Rekam Medis
    2. Kartu Peserta BPJS/Asuransi Lain
    3. SEP
    4. Surat jaminan dari perusahaan
  3. Pasien Bantuan Sosial
    1. Berkas Rekam Medis
    2. Surat Keterangan Dari Dinas Sosial

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemberitahuan petugas IGD / PoliKlinik ke petugas ruang rawat inap yang dituju.
  2. Petugas ruang rawat inap menyiapkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pasien.
  3. Konfirmasi petugas ruangan ke IGD / PoliKlinik bahwa ruangan sudah siap menerima passien.
  4. Pasien diantar keruangan oleh petugas sesuai kondisi pasien.
  5. Terima pasien di ruang perawatan.
  6. Lakukan serah terima pasien dengan menandatangani lembar rekam medis transfer pasien antar instalasi / ruang rawat inap.
  7. Dilakukan assessment awal oleh dokter dan perawat ruan an, antara lain:

 

  1. Cek ulang identitas pasien
  2. Lakukan penggalian data awal       riwayat penyakit dan pemeriksaan awal pada pasien
  3. Tegakkan masalah sesuai dengan keluhan dan kebutuhan pasien
  1. Rencanakan asuhan yang akan diberikan kepada pasien.
  2. Pastikan pasien d.an atau keluarga mengetahui hasil pemeriksaan awal dan rencana asuhan yang akan didapatkan dengan menandatangi lembar rekam medis asesmen awal pasien rawat inap.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. E-mail :rsud slg@kedirikab.go.id
  2. Telepon : 0354 - 2891400
  3. Fax         : 0354 - 2891414
  4. Kotak saran
  5. Petugas lnformasi dan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PEAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Rawat Jalan
Jangka Waktu : 60 menit sejak pasien mendaftar ke klini
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

Pasien umum:

  1. Kartu Tanda Penduduk (untuk pasien yg belum memiliki KTP, menggunakan kartu identitas lain, atau KTP Penanggung Jawab Pasien)
  2. Namer Antrian Pendaftaran

Pasien BPJS dan Asuransi Lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kantrol
  3. Nomor Antrian Pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien daftar ke petugas Pendaftaran Klinik dengan menunjukkan :
    1. Pasien umum:
      1. Kartu Tanda Penduduk (untuk pasien yg belum memiliki KTP, menggunakan kartu identitas lain, atau KTP Penanggung Jawab Pasien)
      2. Namer Antrian Pendaftaran
    2. Pasien BPJS dan Asuransi Lain :
      1. Kartu Tanda Penduduk
      2. Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kantrol
      3. Namer Antrian Pendaftaran
  1. Pasien baru mengisi Farmulir pendaftaran yang sudah disediakan aleh petugas pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran melakukan Verifikasi data pada SIM-RS sesuai dengan kebutuhan pasien..
  3. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poli
  4. Petugas Klinik memanggil sesuai dengan namar antrian pali
  5. Petugas klinik melakukan identifikasi Pasien dan Asessmen Awai
  6. Pemeriksaan dakter

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. E-mail : rsudslg@kedirikab.go.id

2. Telp     (0354) 2891400

3. SMS   : 0813-2600-0404

4. Kotak Saran

5. Petugas lnformasi dan pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN UNIT FARMASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kefarmasian
Jangka Waktu : 15 - 20 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : PKM Pagu

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
  3. Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 
  4. Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
  5. Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
  6. Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Kartu nomor antrian
  2. Resep

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Prosedur:

  • Petugas menerima resep dari pasien memberi nomor antrian untuk pasien dan menuliskan pada nomor resep
  • Petugas melakukan pengkajian resep (Kelengkapan, Farmasetis, Farmasi Klinik)
  • Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep (Racikan dan Non racikan)
  • Petugas memberi label aturan pakai obat sesuai dengan instruksi dalam resep
  • Petugas menyerahkan resep beserta obat kepada petugas II untuk menyerahkan obat kepada pasien 
  • Petugas memanggil pengguna layanan untuk menyerahkan obat serta melakukan telaah resep sebelum obat diserahkan
  • Petugas melakukan PIO dan Konseling obat yang diperlukan serta menjelaskan aturan pakai masing masing obat
  • Petugas menyerahkan obat
  • Petugas menyimpan resep yang telah di layani pada tempat yang disediakan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Buku keluhan pelanggan
  2. E-mail                : puskesmaspagu2012@gmail.com
  3. Instagram          : @uptdpuskesmaspagu
  4. Facebook          : uptd puskesmas pagu
  5. Telepon             : (0354) 545443
  6. SMS / WA          : 085855003212

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pendaftaran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Administrasi pendaftaran
Jangka Waktu : 5 - 20 menit
Biaya/Tarif : Umum Rp 5.000 - Rp 8.000
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

1. KTP/KK/PASPOR
2. Kartu berobat pasien

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftran sesuai dengan usia,Umur 60 tahun keatas, ibu hamil,disabilitas mengambil nomor antrianA, Umur 0-59 tahun mengambil nomor antrian B. dan menulis form identitas pasien pendaftaran.
2. Pasien mengisi form pendaftaran (Pasien baru )
3. Pasien menunjukan persyaratan pendaftaran
4. Pasien melengkapi kebutuhan administrasi
5. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : puskngasemkdr@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN UNIT PENGOBATAN GIGI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : PKM Pagu

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
  3. Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 
  4. Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
  5. Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
  6. Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Kartu nomor antrian
  2. Rekam medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Petugas mencuci tangan 
  • Petugas memakai APD
  • Petugas mempersiapkan peralatan
  • Petugas memanggil pelanggan
  • Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di dental chair
  • Petugas mempersilahkan pelanggan untuk kumur dengan antiseptik selama 15 detik
  • petugas mencatat identitas pelanggan di buku register
  • Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan serta mencatat di buku register serta rekam medis pelanggan
  • Petugas melakukan pemerikasaan
  • Petugas menegakkan diagnosis
  • Petugas merujuk pelanggan ke unit terkait atau ke RS apabila ada penyakit sistemik atau kondisi tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan
  • Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan dilakukan
  • Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa 
  • Petugas memberi resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan dan mengarahkan pelanggan untuk membayar di kasir untuk pelanggan umum
  • Petugas mencatat di buku register dan rekam medis
  • Petugas merapikan alat, bahan dan melakukan disenfeksi ruangan dengan alkohol 70%
  • Petugas mencuci tangan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr Afif Fathur Rahman

Dokter Gigi

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Buku keluhan pelanggan
  2. E-mail                : puskesmaspagu2012@gmail.com
  3. Instagram          : @uptdpuskesmaspagu
  4. Facebook          : uptd puskesmas pagu
  5. Telepon             : (0354) 545443
  6. SMS / WA         : 085855003212

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan