Kategori Pelayanan:
STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Instalasi Rawat Inap |
Jangka Waktu | : | 2 jam, mulai petugas IGD / PoliKlinik me |
Biaya/Tarif | : | 1. PasienUmum : Peraturan Bupati Kediri |
Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2009 Tentang: Pelayanan Publik
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Menteri PAN RB Nomor :15 Tahun 2014 Tentang: Pedoman Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor :33 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri
- Keputusan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Pasien Umum :
- Berkas Rekam Medis ,
- Kartu ldentitas Yang Masih Berlaku
- Pasien BPJS / ASURANSI lain
- Berkas Rekam Medis
- Kartu Peserta BPJS/Asuransi Lain
- SEP
- Surat jaminan dari perusahaan
- Pasien Bantuan Sosial
- Berkas Rekam Medis
- Surat Keterangan Dari Dinas Sosial
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemberitahuan petugas IGD / PoliKlinik ke petugas ruang rawat inap yang dituju.
- Petugas ruang rawat inap menyiapkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pasien.
- Konfirmasi petugas ruangan ke IGD / PoliKlinik bahwa ruangan sudah siap menerima passien.
- Pasien diantar keruangan oleh petugas sesuai kondisi pasien.
- Terima pasien di ruang perawatan.
- Lakukan serah terima pasien dengan menandatangani lembar rekam medis transfer pasien antar instalasi / ruang rawat inap.
- Dilakukan assessment awal oleh dokter dan perawat ruan an, antara lain:
- Cek ulang identitas pasien
- Lakukan penggalian data awal riwayat penyakit dan pemeriksaan awal pada pasien
- Tegakkan masalah sesuai dengan keluhan dan kebutuhan pasien
- Rencanakan asuhan yang akan diberikan kepada pasien.
- Pastikan pasien d.an atau keluarga mengetahui hasil pemeriksaan awal dan rencana asuhan yang akan didapatkan dengan menandatangi lembar rekam medis asesmen awal pasien rawat inap.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- E-mail :rsud slg@kedirikab.go.id
- Telepon : 0354 - 2891400
- Fax : 0354 - 2891414
- Kotak saran
- Petugas lnformasi dan Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
PEAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Rawat Jalan |
Jangka Waktu | : | 60 menit sejak pasien mendaftar ke klini |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
Persyaratan
Pasien umum:
- Kartu Tanda Penduduk (untuk pasien yg belum memiliki KTP, menggunakan kartu identitas lain, atau KTP Penanggung Jawab Pasien)
- Namer Antrian Pendaftaran
Pasien BPJS dan Asuransi Lain :
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kantrol
- Nomor Antrian Pendaftaran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien daftar ke petugas Pendaftaran Klinik dengan menunjukkan :
- Pasien umum:
- Kartu Tanda Penduduk (untuk pasien yg belum memiliki KTP, menggunakan kartu identitas lain, atau KTP Penanggung Jawab Pasien)
- Namer Antrian Pendaftaran
- Pasien BPJS dan Asuransi Lain :
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kantrol
- Namer Antrian Pendaftaran
- Pasien umum:
- Pasien baru mengisi Farmulir pendaftaran yang sudah disediakan aleh petugas pendaftaran.
- Petugas Pendaftaran melakukan Verifikasi data pada SIM-RS sesuai dengan kebutuhan pasien..
- Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poli
- Petugas Klinik memanggil sesuai dengan namar antrian pali
- Petugas klinik melakukan identifikasi Pasien dan Asessmen Awai
- Pemeriksaan dakter
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. E-mail : rsudslg@kedirikab.go.id
2. Telp : (0354) 2891400
3. SMS : 0813-2600-0404
4. Kotak Saran
5. Petugas lnformasi dan pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN UNIT FARMASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Kefarmasian |
Jangka Waktu | : | 15 - 20 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | PKM Pagu |
Dasar Hukum
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
- Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
- Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
- Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Kartu nomor antrian
- Resep
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur:
- Petugas menerima resep dari pasien memberi nomor antrian untuk pasien dan menuliskan pada nomor resep
- Petugas melakukan pengkajian resep (Kelengkapan, Farmasetis, Farmasi Klinik)
- Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep (Racikan dan Non racikan)
- Petugas memberi label aturan pakai obat sesuai dengan instruksi dalam resep
- Petugas menyerahkan resep beserta obat kepada petugas II untuk menyerahkan obat kepada pasien
- Petugas memanggil pengguna layanan untuk menyerahkan obat serta melakukan telaah resep sebelum obat diserahkan
- Petugas melakukan PIO dan Konseling obat yang diperlukan serta menjelaskan aturan pakai masing masing obat
- Petugas menyerahkan obat
- Petugas menyimpan resep yang telah di layani pada tempat yang disediakan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Buku keluhan pelanggan
- E-mail : puskesmaspagu2012@gmail.com
- Instagram : @uptdpuskesmaspagu
- Facebook : uptd puskesmas pagu
- Telepon : (0354) 545443
- SMS / WA : 085855003212
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pendaftaran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Administrasi pendaftaran |
Jangka Waktu | : | 5 - 20 menit |
Biaya/Tarif | : | Umum Rp 5.000 - Rp 8.000 |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
1. KTP/KK/PASPOR
2. Kartu berobat pasien
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftran sesuai dengan usia,Umur 60 tahun keatas, ibu hamil,disabilitas mengambil nomor antrianA, Umur 0-59 tahun mengambil nomor antrian B. dan menulis form identitas pasien pendaftaran.
2. Pasien mengisi form pendaftaran (Pasien baru )
3. Pasien menunjukan persyaratan pendaftaran
4. Pasien melengkapi kebutuhan administrasi
5. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN UNIT PENGOBATAN GIGI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut |
Jangka Waktu | : | 30 Menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | PKM Pagu |
Dasar Hukum
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
- Perpres No.36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan ombudsman No.26 Tahun 2017
- Permenpan RB No,15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
- Permenkes No.43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Perda Kab. Kediri No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Kartu nomor antrian
- Rekam medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas mencuci tangan
- Petugas memakai APD
- Petugas mempersiapkan peralatan
- Petugas memanggil pelanggan
- Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di dental chair
- Petugas mempersilahkan pelanggan untuk kumur dengan antiseptik selama 15 detik
- petugas mencatat identitas pelanggan di buku register
- Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan serta mencatat di buku register serta rekam medis pelanggan
- Petugas melakukan pemerikasaan
- Petugas menegakkan diagnosis
- Petugas merujuk pelanggan ke unit terkait atau ke RS apabila ada penyakit sistemik atau kondisi tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan
- Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan dilakukan
- Petugas melakukan tindakan sesuai diagnosa
- Petugas memberi resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan dan mengarahkan pelanggan untuk membayar di kasir untuk pelanggan umum
- Petugas mencatat di buku register dan rekam medis
- Petugas merapikan alat, bahan dan melakukan disenfeksi ruangan dengan alkohol 70%
- Petugas mencuci tangan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr Afif Fathur Rahman
Dokter Gigi
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Buku keluhan pelanggan
- E-mail : puskesmaspagu2012@gmail.com
- Instagram : @uptdpuskesmaspagu
- Facebook : uptd puskesmas pagu
- Telepon : (0354) 545443
- SMS / WA : 085855003212