Kategori Pelayanan:

Valantery Conseling and Testing (VCT) dan Pemeriksaan IMS (Infeksi Menular Sexual)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan
Jangka Waktu : 30 - 45 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
• Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
• Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
• Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
• Permenkes Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Penanggulanagan Human Immuno-Deficiency Syndrom dan inkubasi menular sexual.

Persyaratan

• Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
• Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
• Pasien memiliki rekam medis pribadi dalam bentuk manual / elektronik
• Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas untuk melakukan konseling vct
3. Apabila diperlukan, pasien / pengunjung akan menerima surat pengantar ke laboratorium untuk pemeriksaan darah anti gen HIV
4. Setelah mendapat hasil lab , pasien / pengunjung akan dibacakan hasil lab dan gambaran sistem rujukan/ rujukan internal / rujukan eksternal / sesuai kebutuhan
5. Pasien/pengunjung mendapat resep profilaksis untuk di ambil di apotik puskesmas .

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan TBC

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pengatan tb dots
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tubercolusis

Persyaratan

1. Kartu Berobat
2. KK/KTP
3. Kartu BPJS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga ke puskesmas dengan menyerahkan kartu BPJS dan Kartu berobat.
2. Pasien dilakukan anamnesa
3. Pemeriksaan fisik pasien
4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien diarahkan ke laboratorium
5. Menegakkan diagnose untuk menentukan tindakan / pemeriksaan laboratorium atau len penunjang lainya yang di butuhkan untuk menegak kan pengobatan TBC yang akan dokomentasikan
6. Penanganan pasien sesuai advise dokter
7. Jika pasien memerlukan perawatan tindak lanjut, pasien disarankan rawat inap dan dirujuk ke Rumah Sakit
8. Pemberian resep kepada pasien, dan petugas administrasi melengkapi berkas rekam medis pasien

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Konseling Gizi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konseling gizi
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : BPJS : Gratis, Umum : Rp 5000,-
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Persyaratan

Membawa form rujukan dari unit pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien dipanggil sesuai urutan blangko rujukan
2. Pasien menerima konseling gizi
3. Pasien mengambil obat di farmasi
4. Pasien pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Konseling Sanitasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konseling, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Intervensi Kesehatan Lingkungan
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan

Persyaratan

  1. Pelayanan pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan
  2. Pelayanan pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. – pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
- Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status.
- Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum/KIA
- Petugas di ruang pemeriksaan umum /KIA memberikan rujukan internal. Untuk dilaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan Lingkungan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling (terlampir).
- Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien.
- Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
- Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
2. Pelayanan pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan (dapat disebut Klien)
- Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
- Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta Pasien menuju  Ruang Promosi Kesehatan.
- Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit
dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
- Tenaga kesehatan lingkungan mencatat hasil konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut konseling untuk ditindak lanjuti oleh pasien.
- Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut konseling.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Persalinan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
Jangka Waktu : 24 jam
Biaya/Tarif : Perbup Nomor 43 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara

Persyaratan

1. KTP/KK/JKN

2. Buku KIA

3. Surat Rujukan Bidan bila ada

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang langsung diterima oleh petugas jaga
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang ( jika diperlukan )
  3. Melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan persalinan
  4. Obsevasi Nifas
  5. Pemeriksaan Bayi Baru lahir

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan