Kategori Pelayanan:
Pelayanan Persalinan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan |
Jangka Waktu | : | 24 jam |
Biaya/Tarif | : | Perbup Nomor 43 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Persyaratan
1. KTP/KK/JKN
2. Buku KIA
3. Surat Rujukan Bidan bila ada
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang langsung diterima oleh petugas jaga
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang ( jika diperlukan )
- Melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan persalinan
- Obsevasi Nifas
- Pemeriksaan Bayi Baru lahir
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Rawat Pasca Bersalin
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan pasca salin |
Jangka Waktu | : | 6 - 8 jam |
Biaya/Tarif | : | Perbup Nomor 43 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasen |
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Persyaratan
1. KTP/KK/JKN
2. BUKU KIA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memindahkan psien ke ruang pasca bersalin
- Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu
- Petugas melakukan pemneriksaan pelpasi untuk menilai fundus uteri
- Petugas melakukan pemeriksaan payudara untuk memastikan pengeluaran ASI dan mengajari cara menyusui yang benar
- Petugas mengedukasi mengenai gizi selama masa nifas, tanda bahaya dan jadwal kontrol
- Melengkapi administrasi sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan JKN, Jampersal atau Umum
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan pemeriksaan di laboratorium |
Jangka Waktu | : | 20 menit |
Biaya/Tarif | : | 5.000 - 55.0000 |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
Lembar Permintaan Laboratorium dari Ruang Pemeriksaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien melakukan pendaftaran di Loket
2. Pasien menuju ruang pemeriksaan
3. Pasien mendapatkan lembar rujukan ke laboratorium
4. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
5. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan lembar permintaan laboratorium
6. Pasien menunggu hasil laborat untuk pemeriksaan tertentu
7. Pasien mendapat panggilan dari laboratorium dan mengambil hasil laboratorium
8. Pasien kembali keruang pemeriksaan semula
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Kasir
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Kasir |
Jangka Waktu | : | 5 Menit |
Biaya/Tarif | : | Perbup Nomor 43 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Persyaratan
1.Pasien Umum
2. Nota Pembayaran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir dengan menyerahkan bukti nota pembayaran
2. Petugas melakukan pengecekan
3. Penyelesaian administrasi pembayaran
4. Pasien menerima salinan bukti nota pembayaran
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM
Mekanisme Pengaduan
Pojok Laktasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pojok Laktasi |
Jangka Waktu | : | 7.15 - 14.15 |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
- Undang - undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan atau memerah air susu ibu
- Permenkes RI No. 74/ MENKES/ SK/ VII/ 2008 tentang standar pelayanan minimal bidang ksehatan di Kabupaten Kota
Persyaratan
Persyaratan Tekhnis:
- Bagi ibu yang membawa bayinya:
- Melakukan cuci tangan dengan handscrap
- Mengatur posisi bayi dan perlekatan bayi dengan benar yaitu :
- Bayi dipegang dengan satu lengan. Kepala bayi diletakkan dekat lengkungan siku ibu, bokong bayi ditahan dengan telapak tangan ibu.
- Perut bayi menempel ke tubuh ibu.
- Mulut bayi berada di depan puting ibu.
- Lengan yang di bawah merangkul tubuh ibu, jangan berada di antara tubuh ibu dan bayi.
- Telinga dan lengan yang di atas berada dalam satu garis lurus.
- Bagi ibu yang memompa ASI :
- Melakukan cuci tangan dengan bersih
- Menyiapkan botol bersih
- Duduk dengan nyaman
- Memegang dot/wadah di bawah aerola dan puting dengan tangan lainnya
- Memasang alat breast pump pada payudara
- Melakukan proses memerah ASI
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Poster Cara Menyusui
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM