Kategori Pelayanan:

Pelayanan Persalinan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pengunjung / pasien terlayani sesuai keluhan
Jangka Waktu : 24 jam
Biaya/Tarif : Perbup Nomor 43 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara

Persyaratan

1. KTP/KK/JKN

2. Buku KIA

3. Surat Rujukan Bidan bila ada

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang langsung diterima oleh petugas jaga
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang ( jika diperlukan )
  3. Melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan persalinan
  4. Obsevasi Nifas
  5. Pemeriksaan Bayi Baru lahir

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : puskngasemkdr@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rawat Pasca Bersalin

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan pasca salin
Jangka Waktu : 6 - 8 jam
Biaya/Tarif : Perbup Nomor 43 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasen

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara

Persyaratan

1. KTP/KK/JKN

2. BUKU KIA

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memindahkan psien ke ruang pasca bersalin
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu
  3. Petugas melakukan pemneriksaan pelpasi untuk menilai fundus uteri
  4. Petugas melakukan pemeriksaan payudara untuk memastikan pengeluaran ASI dan mengajari cara menyusui yang benar
  5. Petugas mengedukasi mengenai gizi selama masa nifas, tanda bahaya dan jadwal kontrol
  6. Melengkapi administrasi sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan JKN, Jampersal atau Umum

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : puskngasemkdr@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan pemeriksaan di laboratorium
Jangka Waktu : 20 menit
Biaya/Tarif : 5.000 - 55.0000
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

Lembar Permintaan Laboratorium dari Ruang Pemeriksaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien melakukan pendaftaran di Loket
2. Pasien menuju ruang pemeriksaan
3. Pasien mendapatkan lembar rujukan ke laboratorium
4. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
5. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan lembar permintaan laboratorium
6. Pasien menunggu hasil laborat untuk pemeriksaan tertentu
7. Pasien mendapat panggilan dari laboratorium dan mengambil hasil laboratorium
8. Pasien kembali keruang pemeriksaan semula

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : puskngasemkdr@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kasir

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kasir
Jangka Waktu : 5 Menit
Biaya/Tarif : Perbup Nomor 43 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Persyaratan

1.Pasien Umum

2. Nota Pembayaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir dengan menyerahkan bukti nota pembayaran

2. Petugas melakukan pengecekan

3. Penyelesaian administrasi pembayaran

4.  Pasien menerima salinan bukti nota pembayaran

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : puskngasemkdr@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pojok Laktasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pojok Laktasi
Jangka Waktu : 7.15 - 14.15
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Puskesmas Ngasem

Dasar Hukum

  • Undang - undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 
  • Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan atau memerah air susu ibu
  • Permenkes RI No. 74/ MENKES/ SK/ VII/ 2008 tentang standar pelayanan minimal bidang ksehatan di Kabupaten Kota

Persyaratan

Persyaratan Tekhnis:

  1. Bagi ibu yang membawa bayinya:
  2. Melakukan cuci tangan dengan handscrap
  3. Mengatur posisi bayi dan perlekatan bayi dengan benar yaitu :
  • Bayi dipegang dengan satu lengan. Kepala bayi diletakkan dekat lengkungan siku ibu, bokong bayi ditahan dengan telapak tangan ibu.
  • Perut bayi menempel ke tubuh ibu.
  • Mulut bayi berada di depan puting ibu.
  • Lengan yang di bawah merangkul tubuh ibu, jangan berada di antara tubuh ibu dan bayi.
  • Telinga dan lengan yang di atas berada dalam satu garis lurus.
  1. Bagi ibu yang memompa ASI :
  • Melakukan cuci tangan dengan bersih
  • Menyiapkan botol bersih
  • Duduk dengan nyaman
  • Memegang dot/wadah di bawah aerola dan puting dengan tangan lainnya
  • Memasang alat breast pump pada payudara
  • Melakukan proses memerah ASI

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Poster Cara Menyusui

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Whatsapp : 0821324688595
  2. Email : puskngasemkdr@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
  4. Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
  5. Telepon : (0354) 692089
  6. Kotak saran
  7. Tim PKPKM

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan