Kategori Pelayanan:
Pelayanan Kefarmasian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO) |
Jangka Waktu | : | 5 - 30 menit |
Biaya/Tarif | : | Perbup No.43 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas
Persyaratan
Lembar Resep dari ruang Pemeriksaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
- Petugas menerima Resep
- Petugas melakukan melakukan telaah resep
- Petugas menyiapka Obat (obat tablet/obat racik)
- Petugas mengecek kembali obat yang sudah di siapkan
- Petugas memastikan keseuaian nama dengan alamat pasien dan Tgl lahir pasien
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Whatsapp : 0821324688595
- Email : puskngasemkdr@gmail.com
- Instagram : puskesmas_ngasem.kediri
- Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
- Telepon : (0354) 692089
- Kotak saran
- Tim PKPKM
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS PENDIRIAN KLINIK PRATAMA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Rekomendasi pertimbangan teknis pendirian Klinik Pratama |
Jangka Waktu | : | 3 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
- UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri
Persyaratan
Izin Baru
a. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
b. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
c. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
d. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
e. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat
- Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat
- Kepala Seksi menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat
- Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis
- Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis
- Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas.
- Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Mokhamad Fathoni Achsan, ST
085649167889
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS PENDIRIAN LABORATORIUM KLINIK PRATAMA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Rekomendasi Pertimbangan teknis pendirian Laboratorium Klinik Pratama |
Jangka Waktu | : | 3 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
- UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.
Persyaratan
Izin baru
a. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
b. Dokumen Surat Keterangan (Rekomendasi) dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian laboratorium klinik pratama
c. Dokumen Profil laboratorium klinik pratama meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi laboratorium klinik pratama, waktu penyelenggaraan laboratorium klinik pratama
d. Dokumen Self Assessment laboratorium klinik pratama meliputi kemampuan pelayanan laboratorium klinik pratama, pelayanan penunjang pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
e. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas menerima, membaca, dan mendisposisi surat
- Kepala Bidang menerima, membaca, dan mendisposisi surat
- Kepala Seksi menerima disposisi surat, membaca, memverifikasi berkas permohonan dan membuat disposisi surat
- Petugas mengetik surat rekomendasi pertimbangan teknis
- Petugas meminta paraf kepala seksi, kepala bidang dan tanda tangan Kadinkes
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi pertimbangan teknis
- Petugas mengarsipkan surat rekomendasi di tempat penyimpanan berkas
- Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Mokhamad Fathoni Achsan, ST
Staf
085649167889
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIK HYGIENE SANITASI (SLHS)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Rekomendasi untuk SLHS |
Jangka Waktu | : | 1 - 6 bulan |
Biaya/Tarif | : | GratiS |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi DAM
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga
Persyaratan
- NIB melalui aplikasi OSS
- Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
- Hasil pemeriksaan kualitas air dan makanan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Staf Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLHS (Restoran, Rumah Makan, Depot Air Minum, Jasa Boga) melalui aplikasi OSS
- Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
- Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air dan makanan serta mengantar ke laboratorium
- Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
- Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
- Staf kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMP2TSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
- Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMP2TSP
- DPMP2TSP menerbitkan SLHS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Komarul Laili, ST., MM
Staf
085853466997
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN LAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN LAIKSANITASI (SLS)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Rekomendasi untuk SLS |
Jangka Waktu | : | 1 - 6 bulan |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
- NIB melalui aplikasi OSS
- Sertifikat Pelatihan Pengelola usaha
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan memenuhi syarat kesehatan
- Hasil pemeriksaan kualitas air memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang meliputi biuologi dan kimia
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Staf Kesling Kesjaor memverifikasi Kelengkapan data Pemohon SLS (Hotel, penginapan, homestay) melalui aplikasi OSS
- Petugas Kesling Puskesmas melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke pemohon
- Petugas Kesling Puskesmas mengambil sampel air serta mengantar ke laboratorium
- Laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan kualitas air dan makanan
- Petugas kesling puskesmas membuat berita acara pemeriksaan sarana prasarana pemohon dan pengajuan rekomendasi ke Dinas Kesehatan
- Staf kesling kesjaor membuat rekomendasi ke DPMP2TSP untuk yang sudah memenuhi administrasi
- Kasi Kesling Kesjaor dan Kabid Kesmas memberi paraf serta Kadinkes menandatangani rekomendasi ke DPMP2TSP
- DPMP2TSP menerbitkan SLS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Komarul Laili, ST., MM
Staf
085853466997
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri