Kategori Pelayanan:
Pelayanan Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ij |
Jangka Waktu | : | 60 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Persyaratan
1. Menunjukkan Ijazah/STTB asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB asli, Ijazah Paket asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket asli |
2. Berkas fotocopy maksimal 10 lembar yang sudah dilegalisasi sekolah/satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB, kecuali sekolah yang sudah tidak beroperasi/ditutup |
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan legalisasi ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Ijazah Paket pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri atau pejabat yang diberi kewenangan akan melegalisasi ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Ijazah Paket |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), S
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Ket |
Jangka Waktu | : | 60 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Persyaratan
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000 |
2. Pas foto 3 X 4 terbaru dan meterai 6000 |
3. Fotocopy KTP Pemohon |
4. Saksi/Bukti/data pendukung yang relevan (buku induk, fotocopy ijazah/ijazah, daftar penerimaan ijazah/STTB akta lahir/surat kenal lahir, akte nikah, Kartu Keluarga dll) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan Yang Sudah Tidak Beroperasi atau Ditutup, pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan

Layanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak), Sura |
Jangka Waktu | : | 60 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Persyaratan
1. Format surat keterangan yang sudah benar dan lengkap dari satuan pendidikan/sekolah; |
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000; |
3. Fotocopy KTP Pemohon; |
4. Saksi/Bukti/data pendukung yang relevan (buku induk, fotocopy ijazah/ijazah, daftar penerimaan ijazah/STTB akta lahir/surat kenal lahir, akte nikah, Kartu Keluarga dll) |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi, pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan

Pelayanan Penerbitan Izin Operasional,Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Penerbitan Izin Operasional,Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelo |
Jangka Waktu | : | untuk perpanjangan izin operasional: 1 h |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan pemeritah Nomor 17 Tahun 2010
3. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014
Persyaratan
A. Perpanjangan Izin Operasional |
1. Instrumen dan Berita Acara Study Kelayakan |
2. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional dari lembaga yang ditandatangani: Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan Mengetahui Pengawas/Penilik |
3. Fotocopy Izin Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya |
4. Fotocopy NPSN |
5. Fotocopy Sertifikat Kemenkumham |
6. Fotocopy Akta Yayasan dari Notaris |
B. Pengajuan Izin Operasional Baru |
1. Persyaratan 1-2 di atas di tambah |
2. Proposal Pengajuan Izin Operasional Lembaga Baru |
a. Profil Lembaga |
b. Profil SDM |
c. Profil Sarana dan Prasarana |
d. Profil Murid |
e. Struktur Organisasi |
f. Fotocopy Akta Yayasan dari Notaris |
g. Fotocopy Rekening atas nama Lembaga / Yayasan |
h. Fotocopy Sertifikat Kemenkumham |
Foto Dokumentasi Kegiatan KBM |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan Penerbitan Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak, pemohon mengajukan proposal kepada petugas dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan Surat Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak. Khusus untuk izin operasional lembaga baru Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan survey/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/ penilik |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan

Pelayanan Penerbitan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Penerbitan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lemba |
Jangka Waktu | : | 60 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan pemeritah Nomor 17 Tahun 2010
3. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014
Persyaratan
A. Perpanjangan Izin Operasional |
1. Permohonan perpanjangan izin operasional |
2. Fotocopy Izin Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya |
3. Fotocopy akta pendirian |
4. Pas photo 3x4 cm berwarna penyelenggara 3 lembar. |
B. Pengajuan Izin Operasional Baru |
1. Permohonan izin operasional |
2. Format Isian dan Hasil Pantauan/Kunjungan |
3. Permohonan Pendirian ditandatangani ketua penyelenggara |
4. Proposal berisi: Latar Belakang, Visi, Misi dan Profil lembaga dengan dilampiri: Struktur organisasi yayasan Denah lembaga, Data Tutor, Fotokopi KTP penyelenggara, pas photo 3x4 cm berwarna penyelenggara 3 lembar. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pemohon mengajukan proposal dan persyaratannya, petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Khusus untuk izin operasional lembaga baru Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan survey/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/ pemilik |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Pendidikan Masyarakat |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan
