Kategori Pelayanan:

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan legalisasi ijazah
Jangka Waktu : 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Sambiresik ,JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiik 

 3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa ijazah asli 

 2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi, dijadikan 1 map dengan ijazah asli 

 3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Datang langsung ke SDN Sambiresik ,JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian/Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Izin Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Konfirmasi Perizinan dari guru piket
Jangka Waktu : 5 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Sekolah

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa Surat Izin Yang di tanda tangani oleh orang tua/ wali siswa

2. Mengisi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon menyerahkan surat izin kepada guru piket;

2. Pemohon mengisi buku tamu;

3. Pemohon menunggu kofirmasi guru piket untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;

4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Lely Agustin, S.Pd.

Guru Kelas dan Operator

089516459692

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Rejomulyo 1 dusun ngasem desa rejomulyo kecamatan kras

2. Email : [email protected]

3. Kotak saran

4. Instagram : sdnrejomulyo1

5. Tiktok : sdnrejomulyo1

6. Aplikasi halomasbup

7. Kanal LAPOR!

- Website:www.lapor.go.id

- Sms melalui nomor 1708

- X (twitter): @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Fotocopy Ijazah Yang Telah DIlegalisasi
Jangka Waktu : 5 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Sekolah

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa ijazah asli

2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi

3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;

2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;

3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;

4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;

5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah

6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;

7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Lely Agustin, S.Pd.

Guru Kelas dan Operator

089516459692

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Rejomulyo 1 dusun ngasem desa rejomulyo kecamatan kras

2. Email : [email protected]

3. Kotak saran

4. Instagram : sdnrejomulyo1

5. Tiktok : sdnrejomulyo1

6. Aplikasi halomasbup

7. Kanal LAPOR!

- Website:www.lapor.go.id

- Sms melalui nomor 1708

- X (twitter): @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Masuk Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan Mutasi Masuk Siswa
Jangka Waktu : 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan)
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Sambiresik ,JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiik 

 3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa Fotokopi akte kelahiran anak;

2. Membawa fotokopi KK;

3. Menyampaikan alasan siswa pindah sekolah;

4. membawa surat keterangan Mutasi Masuk dari lembaga asal;

5. Membawa rapot asli siswa dan menyerahkan kepada lembaga yang menerima;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon langsung datang ke sekolah membawa persyaratan;
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran Anak dan KK, menuliskan nama dan alamat lembaga asal, serta nomor HP pemohon;
  3. Pemohon mendapatkan surat keterangan diterima dari lembaga yang dituju untuk diserahkan kepada lembaga asal agar mendapatkan surat keterangan mutasi keluar dan rapor siswa dari lembaga asal;
  4. Pemohon menyerahkan surat keterangan mutasi keluar dan rapor siswa dari lembaga asal kepada lembaga yang dituju;
  5. Pemohon diterima, mendapatkan layanan pembelajaran dan dimasukkan dalam sistem DAPODIK.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Datang langsung ke SD Negeri Sambiresik dengan alamat Jl. Raya Sambiresik, Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan