Kategori Pelayanan:

Layanan Mutasi Keluar Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan Mutasi Keluar Siswa
Jangka Waktu : 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan)
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Sambiresik ,JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiik 

 3. Keptuusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Mengisi form permintaan mutasi dari orang tua siswa, yang berisi data orangtua, data siswa, nama dan alamat lembaga yang dituju, serta alasan mutasi keluar siswa;
  2. Membawa surat keterangan diterima dari lembaga yang dituju.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon langsung datang ke sekolah;
  2. Pemohon mengisi form permintaan mutasi;
  3. Pemohon menyerahkan surat keterangan diterima dari lembaga yang dituju;
  4. Pemohon mendapatkan surat mutasi keluar siswa dan rapor dari lembaga asal;
  5. Pemohon dinyatakan keluar dari lembaga asal, dan menyerahkan kembali lembar ke-2 yang berisi persetujuan dari lembaga yang dituju kepada lembaga asal.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Datang langsung ke SD Negeri Sambiresik dengan alamat Jl. Raya Sambiresik, Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Rejomulyo 1
Jangka Waktu : 1-7 Hari Kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Sekolah

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;

2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;

3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;

4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;

5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;

6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Ubaidillah Baha'uddin, S.Pd.

Guru Kelas

082341015147

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Rejomulyo 1 dusun ngasem desa rejomulyo kecamatan kras

2. Email : [email protected]

3. Kotak saran

4. Instagram : sdnrejomulyo1

5. Tiktok: sdnrejomulyo1

6. Aplikasi halomasbup

7. Kanal LAPOR!

- Website:www.lapor.go.id

- Sms melalui nomor 1708

- X (twitter): @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Rejomulyo 1
Jangka Waktu : 1-7 Hari Kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Sekolah

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;

2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;

3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;

4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;

5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Ubaidillah Baha'uddin, S.Pd.

Guru Kelas

082341015147

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Rejomulyo 1 dusun ngasem desa rejomulyo kecamatan kras

2. Email : [email protected]

3. Kotak saran

4. Instagram : sdnrejomulyo1

5. Tiktok: sdnrejomulyo1

6. Aplikasi halomasbup

7. Kanal LAPOR!

- Website:www.lapor.go.id

- Sms melalui nomor 1708

- X (twitter): @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerimaan Siswa Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan Penerimaan Siswa Baru
Jangka Waktu : Menyesuaikan dengan jadwal PSB dari dina
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Sambiresik, JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Dasar Hukum

.1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiik 

 3. Keptuusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1.Mengisi formulir pendaftaran 

2.Fotocopy Akte 2 Lembar

3.Fotocopy KK 2 Lembar

4.Fotocopy ijazah 2 Lembar

5.Fotocopy KIS/PKH/DTSEN/Surat Keterangan Tidak Mampu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke sekolah menemui petugas PSB.
  2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran.
  3. Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan dalam satu map, untuk pendaftaran online.
  4. Pemohon melakukan verifikasi data siswa dan alamat domisili di sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan dan penandatanganan bukti verifikasi
  5. Pemohon melihat pengumuman daftar nama siswa yang diterima dengan datang ke sekolah atau secara online.
  6. Pemohon datang ke sekolah untuk daftar ulang, serta pengarahan terkait kegiatan ajaran baru di lembaga yang dituju.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Sambiresik dengan alamat Jl. Raya Sambiresik, Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182
  2. Website SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerimaan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan Penerimaan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)
Jangka Waktu : Menyesuaikan Dengan Jadwal dari Website
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Sambiresik ,JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiik 

 3. Keptuusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Mengisi Blanko pembukaan rekening 

2. KTP asli dan fotocopy KTP yang mendampingi 

3. Fotocopy KK 

4. Surat Aktivasi dari web sipintar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form pengajuan PIP yang berisi data pemohon dan penghasilan orangtua.
  2. Pelaksana menindaklanjuti untuk diajukan melalui aplikasi DAPODIK.
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dari pusat  yang akan diinfokan oleh pelaksana dengan kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Jika terpilih, nama pemohon akan masuk pada daftar SK Nominasi di website SIPINTAR.
  4. Pelaksana menerbitkan surat keterangan aktivasi dan membagikan blanko pembukaan rekening baru dari Bank kepada pemohon yang masuk daftar SK Nominasi.
  5. Pemohon yang terpilih datang ke sekolah kembali untuk mengisi blanko dilampiri dengan surat keterangan aktivasi, fotokopi KK pemohon, KTP asli dan fotokopi KTP yang mendampingi pembuatan buku tabungan, kemudian datang ke Bank untuk dibuatkan buku tabungan dan ATM.
  6. Jika pendamping bukan dari orang tua maka lembaga menerbitkan surat kuasa yang menerangkan bahwa pendamping tersebut yang diberi kuasa untuk mendampingi pemohon saat pembuatan buku tabungan dan pengambilan dana PIP.
  7. Pelaksana menginfokan kembali terkait pengambilan dana PIP dari website SIPINTAR kepada pemohon dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan.
  8. Pemohon dan pendampng mengambil dana PIP ke Bank sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa buku tabungan, fotokopi KK pemohon, KTP asli dan fotokopi KTP yang mendampingi.
  9. Pemohon membawa buku tabungan ke sekolah untuk didokumentasikan oleh pelaksana untuk dilaporkan ke website SIPINTAR bahwa dana PIP sudah dicairkan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Datang langsung ke SDN Sambiresik dengan alamat ,JL Raya Sambiresik Ds. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri 64182

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan