Kategori Pelayanan:

Layanan Surat keterangan Aktif Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan Aktif Siswa
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Pemohon adalah siswa/siswi SMP Negeri 1 Kandangan
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon mengisi blanko permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas;
  2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  4. Petugas membuat draft surat keterangan aktif siswa untuk selanjutnya diparaf dan meneruskannya kepada kepala sekolah untuk mendapatkan persetujuan
  5. Kepala Sekolah menerbitkan surat keterangan aktif siswa
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan aktif siswa kepada pemohon

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri 64294 Telepon (0354) 3250605
  2. Email : [email protected]
  3. Website : smpn1kandangankediri.sch.idKotak saran
  4. Instagram : smpn.1kandangan
  5. Aplikasi halomasbup
  6. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Setono
Jangka Waktu : 1-7 hari kerja
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : SDN SETONOREJO 2

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Lulum Rossita Dewi

Kepala sekolah

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : sdn_setonorejo 2
  5. Tiktok: sdnsetonorejo 2
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Setonorejo 2
Jangka Waktu : 1-7 hari kerja
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : SDN SETONOREJO 2

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Reti Febriana

Guru Kelas

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : sdn_setonorejo 2
  5. Tiktok: sdnsetonorejo2
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 30 menit- 1 hari kerja
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : SDN SETONOREJO 2

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Erna Latifah

Guru Kelas

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : sdn_setonorejo2
  5. Tiktok : sdnsetonorejo2
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Izin Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan izin Siswa berupa : 1. Konfirmasi perizinan dari guru piket.
Jangka Waktu : 5 Menit
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : SDN SETONOREJO 2

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Surat Izin Yang di tanda tangani oleh orang tua/ wali siswa
  2. Mengisi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan surat izin kepada guru piket;
  2. Pemohon mengisi buku tamu;
  3. Pemohon menunggu kofirmasi guru piket untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
  4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Sulastri

Guru Kelas

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : sdn_setonorejo2
  5. Tiktok : sdnsetonorejo2
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan