Kategori Pelayanan:
Layanan Surat keterangan Aktif Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Aktif Siswa |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri 64294 Telepon (0354) 3250605
- Email : [email protected]
- Website : smpn1kandangankediri.sch.idKotak saran
- Instagram : smpn.1kandangan
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Setono |
| Jangka Waktu | : | 1-7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN SETONOREJO 2 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Lulum Rossita Dewi
Kepala sekolah
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdn_setonorejo 2
- Tiktok: sdnsetonorejo 2
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Setonorejo 2 |
| Jangka Waktu | : | 1-7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN SETONOREJO 2 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Reti Febriana
Guru Kelas
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdn_setonorejo 2
- Tiktok: sdnsetonorejo2
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | 30 menit- 1 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN SETONOREJO 2 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Erna Latifah
Guru Kelas
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdn_setonorejo2
- Tiktok : sdnsetonorejo2
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Izin Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan izin Siswa berupa : 1. Konfirmasi perizinan dari guru piket. |
| Jangka Waktu | : | 5 Menit |
| Biaya/Tarif | : | gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN SETONOREJO 2 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Surat Izin Yang di tanda tangani oleh orang tua/ wali siswa
- Mengisi Buku Tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan surat izin kepada guru piket;
- Pemohon mengisi buku tamu;
- Pemohon menunggu kofirmasi guru piket untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sulastri
Guru Kelas
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdn_setonorejo2
- Tiktok : sdnsetonorejo2
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!