Kategori Pelayanan:

Layanan Pengajuan Mutasi Masuk/Keluar Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Berkas pengajuan yang telah di ACC oleh Kepala Sekolah
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : SDN SETONOREJO 2

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Surat permohonan;
  2. Surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
  3. Fotokopi raport
  4. Pas foto

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap;
  2. Petugas membuat surat keterangan mutasi untuk ditanda tangani oleh Kepala Sekolah;
  3. Pemohon menerima berkas dan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Pendidikan (untuk verifikasi) dan sekolah tujuan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Lilis Solekah

Guru Kelas

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : sdn_setonorejo2
  5. Tiktok : sdnsetonorejo2
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keputusan
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : SDN SETONOREJO 2

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi Akte Kelahiran;
  3. Pas foto

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Siswa melakukan pendaftaran;
  2. Siswa menerima blanko isian;
  3. Siswa membawa kelengkapan ke bagian pendaftaran online;
  4. Siswa menerima tanda bukti pendaftaran.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dimas Ramzy Pratama

Guru Mulok

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Setonorejo 2 dusun Setonorejo desa Setonorejo kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : sdn_setonorejo 2
  5. Tiktok : sdnsetonorejo2
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pembelajaran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Wonoca
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Wonocatur

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Orang tua dan Masyarakat

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Wonoca
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Wonocatur

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa Masuk

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan Telah Diterima yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan disahkan oleh Dina
Jangka Waktu : 1 s.d 7 Hari Kerja (tergantung verifikas
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : 1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa surat keterangan pindah/mutasi dari sekolah asal
  2. Menyerahkan surat keterangan kelakuan baik dari sekolah asal
  3. Menyerahkan satu bendel rapor dari sekolah asal
  4. Menyerahkan fotokopi kk, akta kelahiran dan ijazah terakhir

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas;
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan memeriksa daya tampung kelas;
  3. Petugas menginput data mutasi siswa ke dalam aplikasi SI-IMUT
  4. Petugas menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak Dinas Pendidikan melalui apliaksi SI-IMUT
  5. Petugas memantau status pada aplikasi SI-IMUT; jika sudah disetujui, mencetak surat mutasi masuk yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan
  6. Kepala Sekolah menandatangani surat mutasi masuk yang telah disahkan
  7. Petugas menginformasikan kepada pemohon bahwa proses mutasi masuk siswa telah disetujui

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri 64294 Telepon (0354) 3250605
  2. Email : [email protected]
  3. Website : smpn1kandangankediri.sch.idKotak saran
  4. Instagram : smpn.1kandangan
  5. Aplikasi halomasbup
  6. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan