Kategori Pelayanan:
legalisir
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Layanan Administrasi Siswa |
| Jangka Waktu | : | 15 Menit |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SDN KLANDERAN |
Dasar Hukum
UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
Berkas asli dan foto copy
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pengajuan dan mengisi buku Tamu
2. Penyerahan Berkas
3. Verifikasi/ validasi
4. Pembubuhan Cap dan register
5 Penandatanganan Kepala Sekolah
6. Penyerahan Berkas
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
PERMADI .S..Pd
Kepala Sekolah
085649164202
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
-
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | 5 Produk Layanan Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di |
| Jangka Waktu | : | Jangka Waktu Penyelesaian Waktu penyeles |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Kras |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172,
- Email : smpsatukras@gmail.com
- Website : https:// www.smpn1kras.com
- Kotak saran
- Facebook : smpn 1 kras
- Instagram : smpn.1krasofficial
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Kra |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Kras |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1.Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172, Telp.( 0354) 479732
2.Email : smpsatukras@gmail.com
3.Website : https:// www.smpn1kras.com
4.Kotak saran
5.Facebook : smpn 1 kras
6.Instagram : smpn.1krasofficial
7.Aplikasi halomasbup
8.Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negri 1 Kras |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172,
2.Email : smpsatukras@gmail.com
3.Website : https:// www.smpn1kras.com
4.Kotak saran
5.Facebook : smpn 1 kras
6.Instagram : smpn.1krasofficial
7.Aplikasi halomasbup
8.Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negri 1 Kras |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
- 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
- Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasl laporan Penlitian ke SMP Negri 1 Kras
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
- Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran
- Pemohon melakukan observasi/penelitian;
- Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172, Telp.( 0354) 479732
2.Email : smpsatukras@gmail.com
3.Website : https:// www.smpn1kras.com
4.Kotak saran
5.Facebook : smpn 1 kras
6.Instagram : smpn.1krasofficial
7.Aplikasi halomasbup
8.Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!