Kategori Pelayanan:

legalisir

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan Administrasi Siswa
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SDN KLANDERAN

Dasar Hukum

UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

Berkas asli dan foto copy

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Pengajuan dan mengisi buku Tamu

2. Penyerahan Berkas

3. Verifikasi/ validasi

4. Pembubuhan Cap dan register

5 Penandatanganan  Kepala Sekolah

6. Penyerahan Berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

PERMADI .S..Pd

Kepala Sekolah

085649164202

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : 5 Produk Layanan Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di
Jangka Waktu : Jangka Waktu Penyelesaian Waktu penyeles
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Kras

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172,  
  2. Email : smpsatukras@gmail.com
  3. Website : https:// www.smpn1kras.com
  4. Kotak saran
  5. Facebook : smpn 1 kras
  6. Instagram : smpn.1krasofficial
  7. Aplikasi halomasbup
  8. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Kra
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Kras

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1.Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172, Telp.( 0354) 479732

2.Email : smpsatukras@gmail.com

3.Website : https:// www.smpn1kras.com

4.Kotak saran

5.Facebook : smpn 1 kras

6.Instagram : smpn.1krasofficial

7.Aplikasi halomasbup

8.Kanal LAPOR!

  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negri 1 Kras

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku 
  5. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  6. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  7. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  8. Pemohon menunggu petugas mengisi buku
  9. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  10. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  11. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  12. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  13. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  14. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  15. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172,

2.Email : smpsatukras@gmail.com

3.Website : https:// www.smpn1kras.com

4.Kotak saran

5.Facebook : smpn 1 kras

6.Instagram : smpn.1krasofficial

7.Aplikasi halomasbup

8.Kanal LAPOR!

  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : SMP Negri 1 Kras

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
  3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
  4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
  5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasl laporan Penlitian ke SMP Negri 1 Kras

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
  2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran
  3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
  4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kras Jl. Raya No. 4, Kecamatan Kras, Kediri 64172, Telp.( 0354) 479732

2.Email : smpsatukras@gmail.com

3.Website : https:// www.smpn1kras.com

4.Kotak saran

5.Facebook : smpn 1 kras

6.Instagram : smpn.1krasofficial

7.Aplikasi halomasbup

8.Kanal LAPOR!

  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan