Kategori Pelayanan:

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : - Surat Izin Penelitian/Observasi, Surat Keterangan Telah Melaksanakan Kegiatan, kesempatan pengumpu
Jangka Waktu : Maksimal 3 hari kerja setelah berkas len
Biaya/Tarif : Rp 0,00 (Gratis)
Lokasi Layanan : Jl. Raya Minggiran No. 36, DS. Minggiran

Dasar Hukum

UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2002, Permendikbud terkait, Peraturan Dinas Pendidikan

Persyaratan

PERSYARATAN — PENELITIAN ATAU OBSERVASI
 
1. Surat Permohonan Izin Penelitian/Observasi dari instansi/universitas/lembaga terkait yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Minggiran 1
​
2. Fotokopi identitas diri pemohon (KTP / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar)
​
3. Proposal penelitian/observasi yang memuat: judul, tujuan, ruang lingkup, waktu pelaksanaan, serta metode pengumpulan data
​
4. Jadwal kegiatan yang jelas dan tidak mengganggu proses belajar mengajar
​
5. Surat Pernyataan menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak merusak fasilitas sekolah
​
6. Jika peneliti berjumlah lebih dari satu: melampirkan daftar nama & identitas seluruh anggota peneliti
 
Catatan: Permohonan wajib diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

MEKANISME DAN PROSEDUR — PENELITIAN ATAU OBSERVASI
 
1. Pengajuan Permohonan: Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta seluruh berkas persyaratan ke tata usaha sekolah pada jam operasional (Senin–Jumat, 07.00–14.30 WIB)

2. Pencatatan & Verifikasi: Petugas menerima dan mencatat permohonan → Memverifikasi kelengkapan berkas → Jika kurang, diberitahu kekurangannya untuk dilengkapi

3. Pertimbangan & Persetujuan: Kepala Sekolah meninjau permohonan, menyesuaikan jadwal agar tidak mengganggu KBM → Memberikan keputusan paling lambat 3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

4. Penerbitan Surat Izin: Jika disetujui, diterbitkan Surat Izin Penelitian/Observasi; jika ditolak, diberitahukan alasannya secara tertulis

5. Pelaksanaan Kegiatan: Pemohon mengambil surat izin → Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal & ketentuan yang disepakati di bawah pengawasan pihak sekolah

6. Pelaporan: Setelah selesai, pemohon menyerahkan laporan hasil kegiatan/kegiatan kepada Kepala Sekolah → Menerima Surat Keterangan Telah Melaksanakan Kegiatan

7. Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Cara Menyampaikan Pengaduan:
 
- ✅ Langsung: Datang ke tata usaha sekolah pada jam operasional (Senin–Jumat, 07.00–14.30 WIB)
​
- ✅ Tertulis: Melalui kotak saran yang tersedia di depan kantor sekolah
​
- ✅ Email: [email protected]
​
- ✅ Surat: Ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Minggiran 1, Jl. Raya Minggiran No. 36, DS. Minggiran
 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Permohonan Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan Informasi Pelaksanaan Pendidikan di SD Negeri Kepuh 1
Jangka Waktu : 1 - 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif : Rp . 0,00
Lokasi Layanan : SDN Kepuh 1 Papar

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah
disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.  Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat
pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon
langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2.  Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Kepuh 1
Jangka Waktu : 1 - 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Rp. 0 ,00
Lokasi Layanan : SDN Kepuh 1 Papar

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah
disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat
pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon
langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses  lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 1 - 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif : Rp . 0,00
Lokasi Layanan : SDN Kepuh 1 Papar

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa ijazah asli
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;

5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerimaan Murid Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Daftar Nama Peserta Didik
Jangka Waktu : 3 bulan
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : SD Minggiran

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1.Surat Keterangan lulus dari sekolah

2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan domisili karena keadaan tertentu (Bencana Alam/sosial) yang diterbitkan RT paling singkat 1 tahun dan dilegalisir Lurah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Kepala Sekolah mengadakan rapat pembentukan panitia penerimaan murid baru bersama unsur pimpinan

2. Kepala Sekolah menetapkan dan mengeluarkan SK tentang pengangkatan panitia penerimaan murid baru sekolah. 3. Kepala Sekolah mengadakan rapat koordinasi dengan panitia penerimaan murid baru yang telah dibentuk

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NISFATUL LAYLI AZIZAH

Operator Layanan Operasional

082229285273

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan

b. Sarana Pengaduan Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pengaduan Masyarakat WA: 085646462865 Media Sosial : Facebook sdnminggiran Website: [email protected]

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan