Kategori Pelayanan:

legalisir

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Legalisir ljazah atau Dokumen Lainnya
Jangka Waktu : Maksimal 2 hari
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : SDN Minggiran

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi ljazah/surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti ljazah/surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti ljazah/surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Persyaratan

1. ljazah asli/dokumen lainnya asli

2. Fotocopy ijazah/dokumen lainnya

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Bagian penerima tamu menerima tamu. 2. Bagian penerima tamu menanyakan keperluan tamu (Legalisir). 3. Bagian penerima tamu mengantar ke ruang TU. 4. Petugas legalisir memastikan tamu sudah membawa persyaratan legalisir ijazah/dokumen lainnya dengan baik. 5. Petugas legalisir membawa foto copy ijasah/dokumen lainnya untuk dimintakan tandatangan kepala sekolah. 6. Petugas legalisir meneliti dan memastikan semua lembar sudah dilegalisir dan di sahkan dengan stempel sekolah. 7. Pemohon mengisi data legalisir untuk kearsipan. 8. Petugas legalisir memastikan tamu yang meminta legalisir sudah selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Galuh Kunkum Sih Handani,S.Pd

Guru Ahli Pertama

085784210085

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan b. Sarana Pengaduan: Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pengaduan Masyarakat WA: 085646462865 Media Sosial : Facebook sdnminggiran Website: [email protected] Tim pengaduan Pelayanan SDN Minggiran 2 Respon terhadap Pengaduan diberika 5 menit setelah pengaduan diterima

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

MUTASI SISWA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi Siswa Masuk/Keluar Sekolah
Jangka Waktu : Maksimal 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : SDN Minggiran 2

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 20 tahun 2003

2. tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

Persyaratan

MUTASI MASUK 1. Permohonan dari calon wali murid 2. Buku Rapot siswa asli dan foto copy dari sekolah asal 3. Lolos seleksi tes standart masuk 4. Nilai akreditasi sekolah asal minimal sama (A) dibuktikan dengan foto copy Piagam Akreditasi 5. Surat Mutasi dari sekolah asal dan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kab. Setempat 6. Surat keterangan mutasi dapodik

MUTASI KELUAR 1. Permohonan dari orang tua siswa 2. Surat Keterangan sanggup menerima dari sekolah yang dituju 3. Buku Raport siswa 4. Pas photo terbaru dan cap tiga jari Buku Induk Siswa

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Calon orang tua siswa menemui Kepala Sekolah dengan membawa Dokumen Buku Raport siswa yang akan dipindahkan ke SDN Minggiran 2. 2. Bila masih ada tempat dan memenuhi syarat untuk diterima, maka akan dibuatkan Surat Keterangan bisa diterima di SDN Minggiran 2. 3. dengan syarat yang telah ditentukan 4. Mengikuti seleksi tes masuk SDN Minggiran 2 5. Setelah lolos seleksi siswa dapat diterima diSDN Minggiran 2 dengan membawa kelengkapan berkas/Dokumen siswa: Buku Raport siswa Surat Mutasi Siswa masuk dari sekolah asal diketahui / rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan setempat Surat keterangan mutasi dapodik Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar 6. Dokumen lengkap siswa resmi dapat di terima di SDN Minggiran 2

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NYOMAN GALANG PRATAMA,S.Pd

Guru Ahli Pertama

081334144396

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan

b. Sarana Pengaduan: Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat WA: 085646462865 Media Sosial : Facebook sdnminggiran Website : [email protected]

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KONSELING

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Bimbingan dan Konseling
Jangka Waktu : 1. Layanan bimbingan: minimal seminggu 1
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : Minggiran

Dasar Hukum

1. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1: untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah; 3. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SDN Minggiran 2

Persyaratan

1. Need Asesmen (angket kebutuhan peserta didik)

2. Formulir konseling

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

LAYANAN DASAR 1. Konselor memberikan angket kebutuhan peserta didik 2. Hasil angket digunakan sebagai dasar pemberian layanan dasar dalam bentuk bimbingan 3. Konseli (peserta didik) menerima layanan bimbingan sesuai kebutuhan. 4. Layanan bimbingan bisa berupa bimbingan kelompok maupun bimbingan klasikal

LAYANAN RESPONSIF 1. Layanan responsif diberikan dalam bentuk konseling. 2. Konseling dilakukan berdasarkan : a. Tindak lanjut hasil angket kebutuhan peserta didik. b. Konseli datang sendiri ke ruang BK dan meminta layanan konseling. c. Tindak lanjut dari laporan warga sekolah. 3. Konseli mengis formulir konseling yang disediakan BK. 4. Konseli menerima layanan konseling sesuai kebutuhan. 5. Layanan konseling bisa berupa konseling individu maupun konseling

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NUGROHO HADI PRASETYO,S.Pd

Guru Ahli Pertama

082139747955

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan

b. Sarana Pengaduan : Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat WA: 085646462865

 Media Sosial : Facebook sdnminggiran

Website : [email protected]

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LAYANAN KEPEGAWAIAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Daftar Nama Pegawai
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : SDN Minggiran 2

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

SKP 1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir

2. Foto copy SK CPNS

3. Foto copy SK Berkala terakhir

PAK 1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir

2. Foto copy SK CPNS

3. Foto copy SK Berkala terakhir

4. Foto copy SKP terakhir

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon datang datang ke kantor TU

2. Menyerah Berkas Persyaratan ke Petugas TU

3. Petugas TU Membuatkan SKP/PAK Pemohon

4. Pemohon menunggu Panggilan pengambilan SKP/PAK.

5. Setelah selesai Pemohon diberikan SKP/РAK

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ENI PRASETYANINGTYAS

Operator Layanan Operasional

085646462865

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Langsung Datang ke Satuan Pendidikan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

SURAT KETERANGAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan Pengganti ljazah
Jangka Waktu : Maksimal 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : SDN Minggiran 2

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

Pemohon Membawa berkas /dokumen / mengisidan atau membawa identitas yang dibutuhkan sesuai

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon menyampaikan data identitas / berkas /dokumen ke petugas,

2. Petugas TU mengecek data identitas / berkas / dokumen dengan data arsip/ data sekolah

3. Petugas memproses / membuatkan surat yang dibutuhkan pemohon sesuai dengan ketentuan yangberlaku

4. Selesai diproses diserhkan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

OKKY MEGA PUNGKY OKTAVIANI,S.Pd

Guru Ahli Pertama

085735409568

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat

WA: 085646462865

Media Sosial : Facebook sdnminggiran

Website : [email protected]

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan