Kategori Pelayanan:
legalisir
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Legalisir ljazah atau Dokumen Lainnya |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 2 hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak dipungut biaya) |
| Lokasi Layanan | : | SDN Minggiran |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi ljazah/surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti ljazah/surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti ljazah/surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Persyaratan
1. ljazah asli/dokumen lainnya asli
2. Fotocopy ijazah/dokumen lainnya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Bagian penerima tamu menerima tamu. 2. Bagian penerima tamu menanyakan keperluan tamu (Legalisir). 3. Bagian penerima tamu mengantar ke ruang TU. 4. Petugas legalisir memastikan tamu sudah membawa persyaratan legalisir ijazah/dokumen lainnya dengan baik. 5. Petugas legalisir membawa foto copy ijasah/dokumen lainnya untuk dimintakan tandatangan kepala sekolah. 6. Petugas legalisir meneliti dan memastikan semua lembar sudah dilegalisir dan di sahkan dengan stempel sekolah. 7. Pemohon mengisi data legalisir untuk kearsipan. 8. Petugas legalisir memastikan tamu yang meminta legalisir sudah selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Galuh Kunkum Sih Handani,S.Pd
Guru Ahli Pertama
085784210085
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan b. Sarana Pengaduan: Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pengaduan Masyarakat WA: 085646462865 Media Sosial : Facebook sdnminggiran Website: [email protected] Tim pengaduan Pelayanan SDN Minggiran 2 Respon terhadap Pengaduan diberika 5 menit setelah pengaduan diterima
Mekanisme Pengaduan
MUTASI SISWA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Mutasi Siswa Masuk/Keluar Sekolah |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 2 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak dipungut biaya) |
| Lokasi Layanan | : | SDN Minggiran 2 |
Dasar Hukum
1. Undang-undang No 20 tahun 2003
2. tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Persyaratan
MUTASI MASUK 1. Permohonan dari calon wali murid 2. Buku Rapot siswa asli dan foto copy dari sekolah asal 3. Lolos seleksi tes standart masuk 4. Nilai akreditasi sekolah asal minimal sama (A) dibuktikan dengan foto copy Piagam Akreditasi 5. Surat Mutasi dari sekolah asal dan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kab. Setempat 6. Surat keterangan mutasi dapodik
MUTASI KELUAR 1. Permohonan dari orang tua siswa 2. Surat Keterangan sanggup menerima dari sekolah yang dituju 3. Buku Raport siswa 4. Pas photo terbaru dan cap tiga jari Buku Induk Siswa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Calon orang tua siswa menemui Kepala Sekolah dengan membawa Dokumen Buku Raport siswa yang akan dipindahkan ke SDN Minggiran 2. 2. Bila masih ada tempat dan memenuhi syarat untuk diterima, maka akan dibuatkan Surat Keterangan bisa diterima di SDN Minggiran 2. 3. dengan syarat yang telah ditentukan 4. Mengikuti seleksi tes masuk SDN Minggiran 2 5. Setelah lolos seleksi siswa dapat diterima diSDN Minggiran 2 dengan membawa kelengkapan berkas/Dokumen siswa: Buku Raport siswa Surat Mutasi Siswa masuk dari sekolah asal diketahui / rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan setempat Surat keterangan mutasi dapodik Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar 6. Dokumen lengkap siswa resmi dapat di terima di SDN Minggiran 2
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
NYOMAN GALANG PRATAMA,S.Pd
Guru Ahli Pertama
081334144396
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan
b. Sarana Pengaduan: Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat WA: 085646462865 Media Sosial : Facebook sdnminggiran Website : [email protected]
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KONSELING
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Bimbingan dan Konseling |
| Jangka Waktu | : | 1. Layanan bimbingan: minimal seminggu 1 |
| Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak dipungut biaya) |
| Lokasi Layanan | : | Minggiran |
Dasar Hukum
1. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1: untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah; 3. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SDN Minggiran 2
Persyaratan
1. Need Asesmen (angket kebutuhan peserta didik)
2. Formulir konseling
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
LAYANAN DASAR 1. Konselor memberikan angket kebutuhan peserta didik 2. Hasil angket digunakan sebagai dasar pemberian layanan dasar dalam bentuk bimbingan 3. Konseli (peserta didik) menerima layanan bimbingan sesuai kebutuhan. 4. Layanan bimbingan bisa berupa bimbingan kelompok maupun bimbingan klasikal
LAYANAN RESPONSIF 1. Layanan responsif diberikan dalam bentuk konseling. 2. Konseling dilakukan berdasarkan : a. Tindak lanjut hasil angket kebutuhan peserta didik. b. Konseli datang sendiri ke ruang BK dan meminta layanan konseling. c. Tindak lanjut dari laporan warga sekolah. 3. Konseli mengis formulir konseling yang disediakan BK. 4. Konseli menerima layanan konseling sesuai kebutuhan. 5. Layanan konseling bisa berupa konseling individu maupun konseling
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
NUGROHO HADI PRASETYO,S.Pd
Guru Ahli Pertama
082139747955
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan
b. Sarana Pengaduan : Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat WA: 085646462865
Media Sosial : Facebook sdnminggiran
Website : [email protected]
Mekanisme Pengaduan
LAYANAN KEPEGAWAIAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Daftar Nama Pegawai |
| Jangka Waktu | : | 2 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak dipungut biaya) |
| Lokasi Layanan | : | SDN Minggiran 2 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
SKP 1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK Berkala terakhir
PAK 1. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK Berkala terakhir
4. Foto copy SKP terakhir
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon datang datang ke kantor TU
2. Menyerah Berkas Persyaratan ke Petugas TU
3. Petugas TU Membuatkan SKP/PAK Pemohon
4. Pemohon menunggu Panggilan pengambilan SKP/PAK.
5. Setelah selesai Pemohon diberikan SKP/РAK
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ENI PRASETYANINGTYAS
Operator Layanan Operasional
085646462865
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung Datang ke Satuan Pendidikan
Mekanisme Pengaduan
SURAT KETERANGAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Pengganti ljazah |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 2 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak dipungut biaya) |
| Lokasi Layanan | : | SDN Minggiran 2 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
Pemohon Membawa berkas /dokumen / mengisidan atau membawa identitas yang dibutuhkan sesuai
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan data identitas / berkas /dokumen ke petugas,
2. Petugas TU mengecek data identitas / berkas / dokumen dengan data arsip/ data sekolah
3. Petugas memproses / membuatkan surat yang dibutuhkan pemohon sesuai dengan ketentuan yangberlaku
4. Selesai diproses diserhkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
OKKY MEGA PUNGKY OKTAVIANI,S.Pd
Guru Ahli Pertama
085735409568
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat
WA: 085646462865
Media Sosial : Facebook sdnminggiran
Website : [email protected]
Mekanisme Pengaduan