Kategori Pelayanan:

LAYANAN SURAT MASUK DAN KELUAR

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pelayanan Surat Masuk dan Surat Keluar
Jangka Waktu : 1 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis (Tidak dipungut biaya)
Lokasi Layanan : SDN Minggiran2

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Surat masuk ditujukan kepada Kepala Sekolah.

2. Surat keluar yang berisi nama lembaga, isi surat dan ketentuan lain sesuai dengan tata naskah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

SURAT MASUK 1. Pengguna layanan menuju front office/meja pelayanan. 2. Pengguna layanan menyampaikan surat kepada petugas surat menyurat. 3. Petugas surat menyurat menerima surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah. 4. Petugas surat menyurat melakukan pencatatan surat masuk ke dalam agenda surat

SURAT KELUAR 1. Pengguna layanan membuat membuat konsep surat sesuai tata naskah dinas. 2. Pihak yang bertanggung jawab/menanda tangani memberikan persetujuan atas surat tersebut. 3. Petugas surat menyurat melakukan pengetikan. 4. Petugas mencetak surat sebanyak rangkap yang dibutuhkan. 5. Kepala Sekolah menanda tangani surat. 6. Petugas memberikan nomor surat, cap dan mencatat di buku agenda surat. 7. Petugas melakukan pengarsipan surat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ENI PRASETYANINGTYAS

Operator Layanan Operasional

085646462865

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan

b. Sarana Pengaduan: Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan Informasi Pendidikan di SMPN 2 Wates
Jangka Waktu : 1 s.d. 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Ruang Tamu Tata Usaha

Dasar Hukum

UU No 14 Tahun 2008

UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Kepmendiknas RI No 129a/ U/2004 tentangStandar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah , mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/ identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

2. Mengisi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Permohonan Layanan

2. Pemohon  mengajukan permohonan informasi Publik wa, telpon, email, website, ,IG, atau datang langsung ke sekolah

3. Petugas mencatat data pemohon informasi Publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohon informasi Publik

4. Petugas memberikandata informasi yang di butuhkan pemohon

5. Jika permohon informasi Publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkaituntuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon

6. Pemohon mengisi kueseioner  Survey Kepuasan Masyarakan

7. Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates

2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Badas
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan Informasi Legalisasi Ijazah SMPN 2 Wates
Jangka Waktu : 1 s.d. 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

1. Membawa ijazah asli.

2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.

3. Mengisi buku tamu.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Pemohon menyerahkan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.

b. Petugas mengecek keaslian ijazah dengan data yang ada di sekolah.

c. Petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah.

d. petugas memproses legalisasi ijazah.

e. Apabila legalisasi ijazah sudah selesai, hasilnya dapat diambil di ruang Tata Usaha.

f. Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat.

g. Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates

2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Badas
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan