Kategori Pelayanan:
LAYANAN SURAT MASUK DAN KELUAR
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Surat Masuk dan Surat Keluar |
| Jangka Waktu | : | 1 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak dipungut biaya) |
| Lokasi Layanan | : | SDN Minggiran2 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
1. Surat masuk ditujukan kepada Kepala Sekolah.
2. Surat keluar yang berisi nama lembaga, isi surat dan ketentuan lain sesuai dengan tata naskah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
SURAT MASUK 1. Pengguna layanan menuju front office/meja pelayanan. 2. Pengguna layanan menyampaikan surat kepada petugas surat menyurat. 3. Petugas surat menyurat menerima surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah. 4. Petugas surat menyurat melakukan pencatatan surat masuk ke dalam agenda surat
SURAT KELUAR 1. Pengguna layanan membuat membuat konsep surat sesuai tata naskah dinas. 2. Pihak yang bertanggung jawab/menanda tangani memberikan persetujuan atas surat tersebut. 3. Petugas surat menyurat melakukan pengetikan. 4. Petugas mencetak surat sebanyak rangkap yang dibutuhkan. 5. Kepala Sekolah menanda tangani surat. 6. Petugas memberikan nomor surat, cap dan mencatat di buku agenda surat. 7. Petugas melakukan pengarsipan surat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ENI PRASETYANINGTYAS
Operator Layanan Operasional
085646462865
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. Langsung Datang ke Satuan Pendidikan
b. Sarana Pengaduan: Kotak/saran pengaduan Petugas pelayanan pungaduan Masyarakat
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Pendidikan di SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha |
Dasar Hukum
UU No 14 Tahun 2008
UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kepmendiknas RI No 129a/ U/2004 tentangStandar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah , mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/ identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
2. Mengisi Buku Tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Permohonan Layanan
2. Pemohon mengajukan permohonan informasi Publik wa, telpon, email, website, ,IG, atau datang langsung ke sekolah
3. Petugas mencatat data pemohon informasi Publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohon informasi Publik
4. Petugas memberikandata informasi yang di butuhkan pemohon
5. Jika permohon informasi Publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkaituntuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon
6. Pemohon mengisi kueseioner Survey Kepuasan Masyarakan
7. Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Badas |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Legalisasi Ijazah SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates |
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
1. Membawa ijazah asli.
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
3. Mengisi buku tamu.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon menyerahkan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
b. Petugas mengecek keaslian ijazah dengan data yang ada di sekolah.
c. Petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah.
d. petugas memproses legalisasi ijazah.
e. Apabila legalisasi ijazah sudah selesai, hasilnya dapat diambil di ruang Tata Usaha.
f. Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat.
g. Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Badas |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!