Kategori Pelayanan:
Layanan Administrasi Peserta Didik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan administrasi peserta didik adalah data dan informasi yang berkaitan dengan peserta di |
| Jangka Waktu | : | 1 Hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Turus |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas, yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mencantumkan jenis keperluan
- Mengisi buku tamu.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan administrasi peserta didik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon administrasi peserta didik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon mengisi kuesioner SKM.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
RANY WAHYU SEYTARINI, S.Pd.
Petugas Pelayanan Administrasi Peserta Didik
081554105454
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdnturusgurah
- Kanal LAPOR!
- SP4N_LAPOR!
- Yanblik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Turus. |
| Jangka Waktu | : | 1 Hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Turus |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta mencantumkan jenis keperluan.
- Mengisi buku tamu.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapat mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner SKM.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MARIA MAGDALENA, S.Pd.
Petugas Pelayanan Pengaduan
08979093819
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdnturusgurah
- Kanal LAPOR!
- SP4N_LAPOR!
- Yanblik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Layanan Perkembangan Pembelajaran Peserta Didik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan laporan perkembangan pembelajaran peserta didik di SD Negeri Turus. |
| Jangka Waktu | : | 1 hari atau disesuaikan dengan kebutuhan |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Turus |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mencantumkan jenis keperluan.
- Mengisi buku tamu.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat permohonan layanan perkembangan pembelajaran;
- Pemohon diarahkan kepada guru yang bersangkutan.
- Pemohon mendapatkan informasi perkembangan pembelajaran dari guru terkait.
- Pemohon dan guru terkait berkoordinasi lebih lanjut diluar jam pelayanan.
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MARIA MAGDALENA, S.Pd.
Petugas Pelayanan Perkembangan Pembelajaran Peserta Didik
08979093819
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdnturusgurah
- Kanal LAPOR!
- SP4N_LAPOR!
- Yanblik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian dan Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa : Surat Keterangan telah Me |
| Jangka Waktu | : | 1 hari atau sesuai dengan kebutuhan |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Turus |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
- 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait.
- Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Turus.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
- Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada guru menangani untuk disampaikan kepada guru kelas;
- Pemohon melakukan observasi/penelitian;
- Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
YUNIA RIZKY RAHMAWATI, S.Pd.
Petugas Pelayanan Penelitian dan Observasi
085808933425
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Instagram : sdnturusgurah
- Kanal LAPOR!
- SP4N_LAPOR!
- Yanblik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penerimaan Siswa Baru
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Wonorejo |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d 7 hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Wonorejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Persyaratan
- Datang ke sekolah
- Mengisi buku tamu
- Membawa dokumen seperti fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orangtua siswa.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendaftar mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Menyerahkan formulir dan dokumen kelengkapan pendaftaran
- Observasi dan wawancara orangtua siswa
- Pengumuman penerimaan siswa baru
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
YUNIK ROKHMAH, S.Pd.
Pelaksana Layanan
081234277108
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Wonorejo
- Email : [email protected]
- Website : https://s.id/sdnwonorejo-ngadiluwih
- Kotak saran
- TIKTOK : @sdnwonorejo.mgadiluwih
- Instagram : sdnwonorejo_kec.ngadiluwih
- Aplikasi halomasbup
Mekanisme Pengaduan