Kategori Pelayanan:

Layanan Administrasi Peserta Didik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan administrasi peserta didik adalah data dan informasi yang berkaitan dengan peserta di
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Turus

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas, yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mencantumkan jenis keperluan
  2. Mengisi buku tamu.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan administrasi peserta didik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon administrasi peserta didik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner SKM.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

RANY WAHYU SEYTARINI, S.Pd.

Petugas Pelayanan Administrasi Peserta Didik

081554105454

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
  1. Email : [email protected]
  2. Kotak saran
  3. Instagram : sdnturusgurah
  4. Kanal LAPOR!
  • SP4N_LAPOR!
  • Yanblik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Turus.
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Turus

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta mencantumkan jenis keperluan.
  2. Mengisi buku tamu.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapat mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner SKM.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MARIA MAGDALENA, S.Pd.

Petugas Pelayanan Pengaduan

08979093819

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
  1. Email : [email protected]
  2. Kotak saran
  3. Instagram : sdnturusgurah
  4. Kanal LAPOR!
  • SP4N_LAPOR!
  • Yanblik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Perkembangan Pembelajaran Peserta Didik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan laporan perkembangan pembelajaran peserta didik di SD Negeri Turus.
Jangka Waktu : 1 hari atau disesuaikan dengan kebutuhan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Turus

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mencantumkan jenis keperluan.
  2. Mengisi buku tamu.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat permohonan layanan perkembangan pembelajaran;
  3. Pemohon diarahkan kepada guru yang bersangkutan.
  4. Pemohon mendapatkan informasi perkembangan pembelajaran dari guru terkait.
  5. Pemohon dan guru terkait berkoordinasi lebih lanjut diluar jam pelayanan.
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MARIA MAGDALENA, S.Pd.

Petugas Pelayanan Perkembangan Pembelajaran Peserta Didik

08979093819

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
  1. Email : [email protected]
  2. Kotak saran
  3. Instagram : sdnturusgurah
  4. Kanal LAPOR!
  • SP4N_LAPOR!
  • Yanblik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian dan Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa : Surat Keterangan telah Me
Jangka Waktu : 1 hari atau sesuai dengan kebutuhan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Turus

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
  3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
  4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait.
  5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Turus.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
  2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada guru menangani untuk disampaikan kepada guru kelas;
  3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
  4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

YUNIA RIZKY RAHMAWATI, S.Pd.

Petugas Pelayanan Penelitian dan Observasi

085808933425

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Turus yang beralamatkan di Jalan Raya Turus Nomor 104 Desa Turus Kecamatan Gurah.
  1. Email : [email protected]
  2. Kotak saran
  3. Instagram : sdnturusgurah
  4. Kanal LAPOR!
  • SP4N_LAPOR!
  • Yanblik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerimaan Siswa Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Wonorejo
Jangka Waktu : 1 s.d 7 hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Wonorejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah
  2. Mengisi buku tamu
  3. Membawa dokumen seperti fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orangtua siswa.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pendaftar mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Menyerahkan formulir dan dokumen kelengkapan pendaftaran
  3. Observasi dan wawancara orangtua siswa
  4. Pengumuman penerimaan siswa baru
  5. Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

YUNIK ROKHMAH, S.Pd.

Pelaksana Layanan

081234277108

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1.  Datang langsung ke SD Negeri Wonorejo
  2.  Email : [email protected]
  3.  Website : https://s.id/sdnwonorejo-ngadiluwih
  4.  Kotak saran
  5.  TIKTOK : @sdnwonorejo.mgadiluwih
  6.  Instagram : sdnwonorejo_kec.ngadiluwih
  7. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan