Kategori Pelayanan:

legalisir ijasah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : legalisir ijasah
Jangka Waktu : 1 sampai 2 hari
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : Ruang tata usaha

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Membawa ijasah asli

2. Membawa fotocopi ijasah yang akan dilegalisir

3. Datang keruang Tata Usah

4. Ditunggu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP NEGERI 2 PLOSOKLATEN.
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMPN 2 Plosoklaten

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

 

   

 

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Suhendradi, S.Pd

Humas

085748249446

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
  4. Kotak saran
  5. Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
  6. Instagram : smpn2plosoklaten
  7. Aplikasi halomasbup
  8. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP NEGERI 2 PLOSOKLATEN.
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMPN 2 Plosoklaten

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nur Ainun, S.Pd

Waka Sarpras

082257567021

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
  4. Kotak saran
  5. Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
  6. Instagram : smpn2plosoklaten
  7. Aplikasi halomasbup
  8. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijasah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMPN 2 Plosoklaten

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Krismiasih

Ka TU

087862998189

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
  4. Kotak saran
  5. Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
  6. Instagram : smpn2plosoklaten
  7. Aplikasi halomasbup
  8. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi.
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMPN 2 Plosoklaten

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
  3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
  4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait
  5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 2 Plosoklaten

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
  2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
  3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
  4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Tri Wahyuningsih, S.Pd

Waka Kurikulum

085746079593

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
  4. Kotak saran
  5. Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
  6. Instagram : smpn2plosoklaten
  7. Aplikasi halomasbup
  8. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan