Kategori Pelayanan:
legalisir ijasah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | legalisir ijasah |
| Jangka Waktu | : | 1 sampai 2 hari |
| Biaya/Tarif | : | gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang tata usaha |
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Membawa ijasah asli
2. Membawa fotocopi ijasah yang akan dilegalisir
3. Datang keruang Tata Usah
4. Ditunggu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP NEGERI 2 PLOSOKLATEN. |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMPN 2 Plosoklaten |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
|
|
|
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Suhendradi, S.Pd
Humas
085748249446
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
- Kotak saran
- Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
- Instagram : smpn2plosoklaten
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP NEGERI 2 PLOSOKLATEN. |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMPN 2 Plosoklaten |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Nur Ainun, S.Pd
Waka Sarpras
082257567021
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
- Kotak saran
- Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
- Instagram : smpn2plosoklaten
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijasah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja. |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMPN 2 Plosoklaten |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Krismiasih
Ka TU
087862998189
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Plosoklaten, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175.
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2plosoklaten.blogspot.com
- Kotak saran
- Facebook : smpn Dua Plosoklaten Kediri
- Instagram : smpn2plosoklaten
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi. |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMPN 2 Plosoklaten |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
- 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait
- Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 2 Plosoklaten
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
- Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
- Pemohon melakukan observasi/penelitian;
- Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Tri Wahyuningsih, S.Pd
Waka Kurikulum
085746079593
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|