Kategori Pelayanan:
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Pagu 2 |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
Offline :
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengisi buku tamu
Online :
-
- Menuliskan pertanyaan via email, website, atau IG
- Mengajukan pertanyaan via telepon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik via : telepon, email, website, IG atau datang langsung ke sekolah
- Petugas mencatat data pemohon Informasi Publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan Informasi Publik
- Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan kepada pemohon
- Jika permohonan informasi publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkait untuk diselesaikan, kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon
- Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Binti Solekah, S.Pd.
Guru
085736111118
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke SDN Pagu 2 dengan alamat : Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174
- Email : [email protected]
- Instagram : sdnpagu2wates
- Kotak Saran yang tersedia
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Tanggapan pengaduan |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 30 (tiga puluh) hari kerja, |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
Offline :
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengisi buku tamu
Online :
-
- Menuliskan pertanyaan via email, website, atau IG
- Mengajukan pertanyaan via telepon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik via : telepon, email, website, IG atau datang langsung ke sekolah
- Petugas mencatat data pemohon Pengaduan, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku Pengaduan.
- Jika keluhan ringan, maka petugas langsung memberikan tanggapan atas pengaduan yang masuk, jika keluhan berat dan kompleks, maka dilakukan investigasi dan analisis penyebabnya serta dibahas dalam rapat untuk tindakan perbaikan dan mencegah kasus serupa.
- Petugas memberi tanggapan atas pengaduan yang masuk.
- Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dwi Alfasandi, S.Pd.
Guru
085791266254
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke SDN Pagu 2 dengan alamat : Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174
- Email : [email protected]
- Instagram : sdnpagu2wates
- Kotak Saran yang tersedia
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalitas Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 1. Antara 15 (lima belas) s.d 30 (tiga p |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Memakai pakaian yang sopan dan rapi.
- Memakai sepatu.
- Membawa ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisisasi
- Petugas mengecek keaslian ijazah dengan data yang ada di sekolah
- Petugas memproses legalisasi ijazah
- Apabila legalisasi ijazah sudah selesai, hasilnya dapat diambil di ruang Kantor Sekolah
- Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Binti Solekah, S.Pd.
Guru
085736111118
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke SDN Pagu 2 dengan alamat : Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174
- Email : [email protected]
- Instagram : sdnpagu2wates
- Kotak Saran yang tersedia
Mekanisme Pengaduan
Layanan Surat Keterangan Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk Surat Keterangan Siswa |
| Jangka Waktu | : | Antara 10 (sepuluh) s.d 15 (lima belas) |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Dilakukan oleh orangtua/wali siswa
- Ada keperluan yang jelas
- Membawa bukti terkait pembuatan Surat Keterangan Siswa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Orangtua/wali siswa datang ke sekolah menemui Guru Kelas dan Kepala Sekolah
- Guru Kelas dan Kepala Sekolah melakukan wawancara terkait keperluan yang diajukan untuk pembuatan Surat Keterangan Siswa
- Orangtua/wali siswa menyerahkan bukti keperluan untuk digunakan dalam pembuatan Surat Keterangan Siswa
- Operator membuatkan Surat Keterangan Siswa dan Kepala Sekolah menandatangani berkas tersebut
- Surat Keterangan Siswa diserahkan ke orangtua/wali untuk digunakan sesuai kepeluan
- Orangtua/wali mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Lindy Mustikasari, S.Pd.
Guru
082330400405
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke SDN Pagu 2 dengan alamat : Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174
- Email : [email protected]
- Instagram : sdnpagu2wates
- Kotak Saran yang tersedia
Mekanisme Pengaduan
Layanan Mutasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi bahwa siswa tersebut diterima di SDN Pagu 2. 2. Surat Keterangan Pindah ke Sekolah |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) s.d 7 (hari) kerja. |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Mutasi Masuk :
- Membawa Buku Raport Asli;
- Berasal dari sekolah negeri mapun sekolah swasta;
- Membawa Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal;
- Membawa foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
- Mutasi Keluar :
- Membawa Buku Raport Asli;
- Mengembalikan buku perpustakaan yang masih dipinjam;
- Buku Raport sudah terpenuhi nilainya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Mutasi Masuk :
- Siswa dan orang tua/wali datang ke sekolah membawa Raport Asli dan menanyakan adanya formasi kosong
- Siswa dan orang tua/wali melakukan wawancara dengan Operator Sekolah dan Kepala Sekolah
- Operator Sekolah mengkonfirmasi ke sekolah asal
- Operator Sekolah membuatkan Surat Keterangan Penerimaan di sekolah
- Siswa mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
- Mutasi Keluar :
- Orang tua/wali datang ke sekolah mengajukan surat permohonan pindah sekolah
- Siswa dan orang tua/wali melakukan wawancara dengan Operator Sekolah dan Kepala Sekolah
- Operator Sekolah membuatkan Surat Keterangan Pindah
- Siswa mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dwi Alfasandi, S.Pd.
Guru
085791266254
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke SDN Pagu 2 dengan alamat : Jl. Teratai 3, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kode Pos 64174
- Email : [email protected]
- Instagram : sdnpagu2wates
- Kotak Saran yang tersedia
Mekanisme Pengaduan