Kategori Pelayanan:

SPMB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pendaftaran Peserta Didik baru
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Doko

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Foto copy KK ( Kartu Keluarga )

2. Akta Kelahiran Siswa

3. Foto copy KTP Orang Tua

4. Formulir Pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Enny Rohmawati Malik

Guru

+62 857-4648-0973

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Kan
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri 64294 Telepon (0354) 3250605
  2. Email : [email protected]
  3. Website : smpn1kandangankediri.sch.idKotak saran
  4. Instagram : smpn.1kandangan
  5. Aplikasi halomasbup
  6. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Kandangan
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri 64294 Telepon (0354) 3250605
  2. Email : [email protected]
  3. Website : smpn1kandangankediri.sch.idKotak saran
  4. Instagram : smpn.1kandangan
  5. Aplikasi halomasbup
  6. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Kandangan Jl. Jombang Nomor 98, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri 64294 Telepon (0354) 3250605
  2. Email : [email protected]
  3. Website : smpn1kandangankediri.sch.idKotak saran
  4. Instagram : smpn.1kandangan
  5. Aplikasi halomasbup
  6. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : DATA INFORMASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN DI SD NEGERI TIRULOR 1
Jangka Waktu : 1 (Satu) - 6 (Enam) Hari Kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SD Negeri Tirulor 1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

FARIDA KHOIRUN NISAK,S.Pd.

PETUGAS FRONT OFFICE

-

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Tirulor 1, Jl. Abdul Ghofur No.01 Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181. 
  2. Email : [email protected]
  3. Website / Blogspot : https://sdntirulor1.blogspot.com
  4. Kotak saran
  5. Tiktok :sdntirulor1gurah
  6. Instagram : sdntirulor1gurah
  7. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan