Kategori Pelayanan:
Konsultasi Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan pemenuhan komponen/instrument dalam pen |
Jangka Waktu | : | 30 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Persyaratan
Dokumen atau Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan publik dan/atau ketatalaksanaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Tata Laksana & Pelayanan Publik dan berkonsultasi dengan Staf
3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik
4. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
5. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung
2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Mekanisme Pengaduan
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan penyusunan SOP 6 |
Jangka Waktu | : | 30 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Persyaratan
Membawa draft SOP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi dan berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik
3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung
2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Mekanisme Pengaduan
Perizinan berusaha
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Penerbitan perizinan |
Jangka Waktu | : | Mengacu pada PP No 5 Tahun 2021 |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Persyaratan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA)
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Non perizinan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | fasilitas fiskal |
Jangka Waktu | : | Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi |
Biaya/Tarif | : | Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.
Persyaratan
Mengacu pada Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mengacu pada Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri |
Jangka Waktu | : | 15 Menit |
Biaya/Tarif | : | Geratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
e. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Surat Pernyataan dari Desa.
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy KK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri.
- JFU meneliti kelengkapan persyaratan Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri .
- Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri diteliti kalau sudah benar di paraf.
- Menandatangani/Melegalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri.
- Mengagenda Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri, memberi nomor dan stempel.
f. Menyerahkan Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Pengola Data Pelayanan
Telepon : 0354 -529203
Alamat Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanplemahan_kabkedirii/#
Alamat Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.plemahan.9
Alamat e-mail : plemahankec@kedirikab.go.id
Alamat Kantor : Jl. Merak No. 50 Plemahan