Kategori Pelayanan:

Konsultasi Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan pemenuhan komponen/instrument dalam pen
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan  Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 

Persyaratan

Dokumen atau Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan publik dan/atau ketatalaksanaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan

2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Tata Laksana & Pelayanan Publik dan berkonsultasi dengan Staf

3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik

4. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi

5. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung

2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480

3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id

4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan penyusunan SOP 6
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan  Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 

Persyaratan

Membawa draft SOP 
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan

2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi dan berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik

3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi

4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung

2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480

3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id

4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N   

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Perizinan berusaha

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Penerbitan perizinan
Jangka Waktu : Mengacu pada PP No 5 Tahun 2021
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Persyaratan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA) 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Non perizinan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : fasilitas fiskal
Jangka Waktu : Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi
Biaya/Tarif : Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.

Persyaratan

Mengacu pada Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mengacu pada Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

       e. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan dari Desa.
  2. Foto Copy KTP.
  3. Foto Copy KK.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri.
  2. JFU meneliti kelengkapan persyaratan Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri .
  3. Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri diteliti kalau sudah benar di paraf.
  4. Menandatangani/Melegalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri.
  5. Mengagenda Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri, memberi nomor dan stempel.

      f. Menyerahkan Legalisasi Surat Pernyataan Persyaratan masuk TNI/Polri

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas                  : Pengola Data Pelayanan

Telepon                 : 0354 -529203

Alamat Instagram  : https://www.instagram.com/kecamatanplemahan_kabkedirii/#

Alamat Facebook  : https://www.facebook.com/kecamatan.plemahan.9

Alamat e-mail       : plemahankec@kedirikab.go.id

Alamat Kantor      : Jl. Merak No. 50 Plemahan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan