Kategori Pelayanan:
Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | 1. Hasil telaah dan rekomendasi atas draf produk hukum desa 2. Draf produk hukum desa yang telah di |
| Jangka Waktu | : | 3 HARI |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | RUANG PATEN KEC TAROKAN |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Persyaratan
1. Surat permohonan pendampingan dari Kepala Desa
2. Draf awal produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa)
3. Dokumen pendukung sesuai materi muatan (jika ada)
4. Data/informasi terkait substansi yang akan diatur
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemerintah Desa menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kecamatan
2. Petugas menerima dan mencatat permohonan
3. Verifikasi kelengkapan dokumen dan identifikasi kebutuhan pendampingan oleh Seksi Pemerintahan
4. Penjadwalan kegiatan pendampingan (rapat, konsultasi, atau fasilitasi)
5. Pelaksanaan pendampingan:
- a. Telaah draf produk hukum desa
- b. Pemberian masukan dan koreksi substansi serta redaksional
- c. Fasilitasi harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan
6. Penyempurnaan draf oleh Pemerintah Desa
7. Rekomendasi/fasilitasi lanjutan (jika diperlukan sampai penetapan)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
BAMBANG EKO SUSILO
KASI PELAYANAN
081358147651
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
<!--StartFragment -->1. Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tarokan, Jl. Raya Tarokan No. 01 Kab. Kediri
2. Tidak langsung:
- Email: [email protected]
- Website: [email protected]
- Instagram: kecamatantarokan_kabkediri
- Telepon: (0354) 775231
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : [email protected]
- email : [email protected]
- aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
<!--EndFragment -->
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KONSULTASI PENGADAAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Konsultasi |
| Jangka Waktu | : | 10 - 30 Menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- PermenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
- Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Persyaratan
- Pemohon memliki Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/dll)
- Memiliki No telp. yang bisa di hubungi
- Lembar / bahan yang yang akan di konsultasikan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna menyarnpaikan pertanyaan permasalahan Inaproc melalui LPSE Support (Chat), telepon, email atau itau datang langsung (walk in user).
- Untuk pertanyaan yang disampaikan langsung (walk in user):
- Melapor pada front office dan mengisi buku tamu elektronik.
- Bagian Helpdesk LPSE akan menjawab pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi pengguna.
- Untuk pertanyaan yang disampaikan lewat telepon dan email:
- Helpdesk akan menerima telepon, email dari pengguna.
- Helpdesk akan menjawab pertanyaan atau ermasalahan yang dihadapi pengguna
- Untuk pertanyaan yang di sampaikan melalui chat :
- Helpdesk akan menerima chat dari pengguna.
- Helpdesk akan menjawab pertanyaan atau ermasalahan yang dihadapi pengguna
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
NURBIYANTO, S.Sos
Verivikator LPSE
-
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor maupun Telepon Kantor Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa (0354) 689901 / (0354) 689905
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN BIDDING ROOM
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Fasilitas Bidding Room |
| Jangka Waktu | : | Pelayanan fasilitas bidding room sesuai |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- PermenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
- Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Persyaratan
Pemohon system LPSE yang memanfaatkan fasilitas bidding room adalah Pemohon system yang telah memiliki hak akses system ( User ID dan Password )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Sistem datang langsung ke LPSE Kabupaten Kediri pada jam pelayanan
- Mengisi buku tamu / register tamu di Front Office / Resepsionis untuk Pemohonan bidding room
- Pemohon menggunakan fasilitas bidding room dengan bantuan petugas Helpdesk
- Petugas mendampingi Pemohon dalam menyelesaikan permasalahan/kendala yang desang di hadapi
- Setelah selesai, Pemohon melapor Kembali ke Resepsionis
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MAHDI NOOR FAATONI, SE
Analis Kebijakan Muda
-
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor maupun Telepon Kantor Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa (0354) 689901 / (0354) 689905
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN VERIFIKASI AKUN (PA, PPK, PP, BENDAHARA) INAPROC
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Hak akses sistem ( user id dan password ) sebagai PP, PA, PPK atau Bendahara |
| Jangka Waktu | : | Jangka waktu penyelesaian verivikasi dal |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- PermenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
- Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Persyaratan
- NPWP Satuan Kerja (OPD)
- Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Kompetensi
- Surat Tugas/SK
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
NURBIYANTO, S.Sos
Verivikator LPSE
-
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor maupun Telepon Kantor Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa (0354) 689901 / (0354) 689905
Mekanisme Pengaduan
Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | - Hasil telaah dan rekomendasi atas draf produk hukum desa - Draf produk hukum desa yang telah disem |
| Jangka Waktu | : | - Verifikasi awal: maksimal 1 (satu) har |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Persyaratan
- Surat permohonan pendampingan dari Kepala Desa;
- Draf awal produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa);
- Dokumen pendukung sesuai materi muatan (jika ada);
- Data/informasi terkait substansi yang akan diatur;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemerintah Desa menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kecamatan
- Petugas menerima dan mencatat permohonan
- Verifikasi kelengkapan dokumen dan identifikasi kebutuhan pendampingan
- Penjadwalan kegiatan pendampingan (rapat, konsultasi, atau fasilitasi)
- Pelaksanaan pendampingan:
- Telaah draf produk hukum desa
- Pemberian masukan dan koreksi substansi serta redaksional
- Fasilitasi harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan
- Penyempurnaan draf oleh Pemerintah Desa
- Rekomendasi/fasilitasi lanjutan (jika diperlukan sampai penetapan)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Budiono
Pengelola Kepegawaian
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
-
-
-
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
-
-
2. Tidak langsung :
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- Aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan