Kategori Pelayanan:

Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : 1. Hasil telaah dan rekomendasi atas draf produk hukum desa 2. Draf produk hukum desa yang telah di
Jangka Waktu : 3 HARI
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PATEN KEC TAROKAN

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Persyaratan

1. Surat permohonan pendampingan dari Kepala Desa

2. Draf awal produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa)

3. Dokumen pendukung sesuai materi muatan (jika ada)

4. Data/informasi terkait substansi yang akan diatur

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemerintah Desa menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kecamatan

2. Petugas menerima dan mencatat permohonan

3. Verifikasi kelengkapan dokumen dan identifikasi kebutuhan pendampingan oleh Seksi Pemerintahan

4. Penjadwalan kegiatan pendampingan (rapat, konsultasi, atau fasilitasi)

5. Pelaksanaan pendampingan:

  • a. Telaah draf produk hukum desa
  • b. Pemberian masukan dan koreksi substansi serta redaksional
  • c. Fasilitasi harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan

6. Penyempurnaan draf oleh Pemerintah Desa

7. Rekomendasi/fasilitasi lanjutan (jika diperlukan sampai penetapan)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

BAMBANG EKO SUSILO

KASI PELAYANAN

081358147651

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

<!--StartFragment -->1. Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tarokan, Jl. Raya Tarokan No. 01 Kab. Kediri

2. Tidak langsung:

- Email: [email protected]

- Website: [email protected]

- Instagram: kecamatantarokan_kabkediri

- Telepon: (0354) 775231

- kanal pengaduan LAPOR!:

- aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

<!--EndFragment -->

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KONSULTASI PENGADAAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Konsultasi
Jangka Waktu : 10 - 30 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. PermenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa   melalui Penyedia;
  7. Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

Persyaratan

  1. Pemohon memliki Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/dll)
  2. Memiliki No telp. yang bisa di hubungi
  3. Lembar / bahan yang yang akan di konsultasikan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna menyarnpaikan pertanyaan permasalahan Inaproc melalui LPSE Support (Chat), telepon, email atau itau datang langsung (walk in user).
  2. Untuk pertanyaan yang disampaikan langsung (walk in user):
  • Melapor pada front office dan mengisi buku tamu elektronik.
  • Bagian Helpdesk LPSE akan menjawab pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi pengguna.
  1. Untuk pertanyaan yang disampaikan lewat telepon dan email:
  • Helpdesk akan menerima telepon, email dari pengguna.
  • Helpdesk akan menjawab pertanyaan atau ermasalahan yang dihadapi pengguna
  1. Untuk pertanyaan yang di sampaikan melalui chat :
  • Helpdesk akan menerima chat dari pengguna.
  • Helpdesk akan menjawab pertanyaan atau ermasalahan yang dihadapi pengguna

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NURBIYANTO, S.Sos

Verivikator LPSE

-

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor maupun Telepon Kantor Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa (0354) 689901 / (0354) 689905

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN BIDDING ROOM

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Fasilitas Bidding Room
Jangka Waktu : Pelayanan fasilitas bidding room sesuai
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. PermenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa   melalui Penyedia;
  7. Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

Persyaratan

Pemohon system LPSE yang memanfaatkan fasilitas bidding room adalah Pemohon system yang telah memiliki hak akses system ( User ID dan Password )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon Sistem datang langsung ke LPSE Kabupaten Kediri pada jam pelayanan
  2. Mengisi buku tamu / register tamu di Front Office / Resepsionis untuk Pemohonan bidding room
  3. Pemohon menggunakan fasilitas bidding room dengan bantuan petugas Helpdesk
  4. Petugas mendampingi Pemohon dalam menyelesaikan permasalahan/kendala yang desang di hadapi
  5. Setelah selesai, Pemohon melapor Kembali ke Resepsionis

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MAHDI NOOR FAATONI, SE

Analis Kebijakan Muda

-

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor maupun Telepon Kantor Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa (0354) 689901 / (0354) 689905

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN VERIFIKASI AKUN (PA, PPK, PP, BENDAHARA) INAPROC

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Hak akses sistem ( user id dan password ) sebagai PP, PA, PPK atau Bendahara
Jangka Waktu : Jangka waktu penyelesaian verivikasi dal
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. PermenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa   melalui Penyedia;
  7. Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

Persyaratan

  1. NPWP Satuan Kerja (OPD)
  2. Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Kompetensi
  3. Surat Tugas/SK

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon sebelumnya harus mendaftarkan akun di website https://daftar-akun.inaproc.id/
  2. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pemohon akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses.
  3. Pemohon diminta untuk masuk ke Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.
  4. Pemohon akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pemohon akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses
  5. Setelah itu, Pemohon akan diminta untuk mengisikan formulir dan mengupload dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses.
  6. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”.
  7. Setelah Pemohon mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Verifikator Akses INAPROC akan diverifikasi oleh Petugas/Admin di LPSE
  8. Jika proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, maka Pemohon akan mendapatkan email notifikasi yang menginformasikan bahwa akses Pemohon telah disetujui dan Pemohon akan diarahkan ke halaman dashboard Manajemen Akun Terpusat SPSE

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NURBIYANTO, S.Sos

Verivikator LPSE

-

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke Kantor maupun Telepon Kantor Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa (0354) 689901 / (0354) 689905

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : - Hasil telaah dan rekomendasi atas draf produk hukum desa - Draf produk hukum desa yang telah disem
Jangka Waktu : - Verifikasi awal: maksimal 1 (satu) har
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Persyaratan

  1. Surat permohonan pendampingan dari Kepala Desa;
  2.  Draf awal produk hukum desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa);
  3.  Dokumen pendukung sesuai materi muatan (jika ada);
  4.  Data/informasi terkait substansi yang akan diatur;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemerintah Desa menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kecamatan
  2.  Petugas menerima dan mencatat permohonan
  3.  Verifikasi kelengkapan dokumen dan identifikasi kebutuhan pendampingan
  4.  Penjadwalan kegiatan pendampingan (rapat, konsultasi, atau fasilitasi)
  5.  Pelaksanaan pendampingan:
    1.  Telaah draf produk hukum desa
    2.  Pemberian masukan dan koreksi substansi serta redaksional
    3.  Fasilitasi harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan
  6.  Penyempurnaan draf oleh Pemerintah Desa
  7.  Rekomendasi/fasilitasi lanjutan (jika diperlukan sampai penetapan)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Budiono

Pengelola Kepegawaian

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

        1. Langsung  :        Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

2.   Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan