Kategori Pelayanan:
Verifikasi dan Pengesahan Dokumen Lainnya
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Dokumen yang telah diverifikasi atau disahkan |
| Jangka Waktu | : | 30 ( Tiga Puluh ) Menit sejak berkas din |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.
Persyaratan
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas;
- Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas;
- Jika berkas sudah lengkap maka pemohon menunggu verifikasi keabsahan dokumen oleh petugas, jika berkas belum lengkap pemohon memenuhi berkas;
- Pemohon menunggu proses penandatanganan oleh Camat atau pejabat berwenang;
- Pemohon menerima berkas yang telah di verifikasi.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Tri Rahayu, S.H.
Pengolah Data Pelayanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
2. Tidak langsung :
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- Aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Permohonan Legalisasi Dokumen
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Permohonan Legalisasi Dokumen yang telah ditandatangan Oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 30 ( Tiga Puluh ) Menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Surat diperlukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat
- Surat -surat Persyaratan mendaftar TNI, POLRI, SPTB untuk Pensiun, Surat Fasilitasi pindah dari luar kota, dil sudah mendapatkan ttd Kepala Desa dan Surat Keterangan Belum menikah di ttd Kepala KUA terlebih dahulu.
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
- Keterangan :
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin - Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum'at 07.00-11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Umum
- Petugas minta tanda tangan Camat
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan Dokumen yang diminta
- JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi Rekom Permohonan Dokumen
- Menandatangani Rekom Permohonan Dokumen
- Mengagenda Rekom Permohonan Dokumen
- Menyerahkan Dokumen
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Budiono
Pengelola Kepegawaian
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
2. Tidak langsung :
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- Aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kabupaten Kediri
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Agus Suprayitno, ST
Pengantar Kerja - Ahli Muda
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Pengantar SKCK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi |
| Jangka Waktu | : | 5 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kayen Kidul |
Dasar Hukum
UU NO 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul
Persyaratan
1. Surat Permohonan dari desa
2. Fotokopy KK
3. Fotokopy Akta Kelahiran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon - Penerima layanan - Pemberi tanda tangan - Penerima layanan - Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kuntarti, S.Pd
Pengelola Keamanan dan Ketertiban
081235293484
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan
Mekanisme Pengaduan
Legalitas Pengantar Hak Waris
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kayen Kidul |
Dasar Hukum
UU NO.25 Th.2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul
Persyaratan
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Surat Kematian yang Memberikan Waris
3. Surat Kematian Waris (Opsional)
4. Surat Pernyataan Waris dari Desa
5. Data Tanah yang Diwariskan (Pethok C/D atau Sertifikat Asli)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon - Penerima Layanan - Pemberi Tanda Tangan - Penerima Layanan - Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kuntarti, S.Pd
Pengelola Keamanan dan Ketertiban
081235293484
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan
Mekanisme Pengaduan