Kategori Pelayanan:

Verifikasi dan Pengesahan Dokumen Lainnya

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Dokumen yang telah diverifikasi atau disahkan
Jangka Waktu : 30 ( Tiga Puluh ) Menit sejak berkas din
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3.   Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7.   Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas;
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas;
  3. Jika berkas sudah lengkap maka pemohon menunggu verifikasi keabsahan dokumen oleh petugas, jika berkas belum lengkap pemohon memenuhi berkas;
  4. Pemohon menunggu proses penandatanganan oleh Camat atau pejabat berwenang;
  5. Pemohon menerima berkas yang telah di verifikasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Tri Rahayu, S.H.

Pengolah Data Pelayanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung          :       Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

   2.  Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Permohonan Legalisasi Dokumen

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Permohonan Legalisasi Dokumen yang telah ditandatangan Oleh Camat
Jangka Waktu : 30 ( Tiga Puluh ) Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3.   Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7.   Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1.   Pemohon membawa Surat Surat diperlukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2.   Surat -surat Persyaratan mendaftar TNI, POLRI, SPTB untuk Pensiun, Surat Fasilitasi pindah dari luar kota, dil sudah mendapatkan ttd Kepala Desa dan Surat Keterangan Belum menikah di ttd Kepala KUA terlebih dahulu.
  3.   Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4.   Berkas dimasukan dalam map
  5.   Keterangan :
  • Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin - Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum'at 07.00-11.30 Wib
  • Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  • Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Umum
  • Petugas minta tanda tangan Camat
  • Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan     Dokumen yang diminta
  2. JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi Rekom Permohonan Dokumen
  3.  Menandatangani Rekom Permohonan Dokumen
  4.  Mengagenda Rekom Permohonan Dokumen
  5.  Menyerahkan Dokumen

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Budiono

Pengelola Kepegawaian

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1.  Langsung  :      Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

     2. Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

            - Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kabupaten Kediri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Agus Suprayitno, ST

Pengantar Kerja - Ahli Muda

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Pengantar SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : 5 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kayen Kidul

Dasar Hukum

UU NO 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pemberdayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul

Persyaratan

1. Surat Permohonan dari desa

2. Fotokopy KK

3. Fotokopy Akta Kelahiran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon - Penerima layanan - Pemberi tanda tangan - Penerima layanan - Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kuntarti, S.Pd

Pengelola Keamanan dan Ketertiban

081235293484

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalitas Pengantar Hak Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kayen Kidul

Dasar Hukum

UU NO.25 Th.2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul

Persyaratan

1. Fotokopi KTP dan KK

2. Surat Kematian yang Memberikan Waris

3. Surat Kematian Waris (Opsional)

4. Surat Pernyataan Waris dari Desa

5. Data Tanah yang Diwariskan (Pethok C/D atau Sertifikat Asli)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon - Penerima Layanan - Pemberi Tanda Tangan - Penerima Layanan - Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kuntarti, S.Pd

Pengelola Keamanan dan Ketertiban

081235293484

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan