Kategori Pelayanan:

PELAYANAN : PENERBITAN DOKUMEN KARTU KELUARGA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Dokumen Kartu Keluarga
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 Persyaratan Penerbitan dokumen Kartu Keluarga :

  1. Formulir  pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru dengan melampirkan :
  1. Fotocopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian ;
  2. SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat ( F.1-05) jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian ;
  1. Penggantian Kepala keluarga dalam kartu keluarga dengan melampirkan
  1. Fotocopi akta kematian
  2. Fotocopi KK lama
  1. Pisah Kartu keluarga dalam satu alamat dengan melampirkan :
  1. Kartu keluarga lama
  2. KTP el
  1. Karena perubahan data dalam kartu keluarga dengan melampirkan :
  1. Kartu keluarga lama
  2. Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  1. Karena hilang atau rusak dengan melampirkan
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak
  2. Fotocopi KTP el
  3. Fotocopi kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

   Tata cata Penerbitan Kartu Keluarga  :

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir  pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Penerbitan KTP-el baru untuk WNI dengan melampirkan :
  1. Fotocopi kartu keluarga ;
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  1. Penerbitan KTPel baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang dengan melampirkan :
  1. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
  2. KTPel lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTPel rusak (jika KTPel rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTPel hilang)
  1. Penerbitan KTPel baru untuk orang asing
  1. Fotocopi Kartu keluarga
  2. Forocopi dokumen perjalanan
  3. Fotocopi katru izin tinggal tetap

 

  1. Penerbitan KTPel baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang dan perpanjangan untuk orang asing dengan melampirkan :
  1. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
  2. KTPel lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTPel lama (jika perpanjangan KTPel)
  4. KTPel rusak (jika KTPel rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTPel hilang)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pelayanan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Kartu Identitas Anak
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir  pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Fotocopi kutipan akta kelahiran
  3. Fotocopi kartu keluarga orang tua / wali
  4. KTP el  kedua orang tuanya  / wali ( untuk anak 0-5 th)
  5. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5-17 th)
  6. Syarat kondisi hilang / rusak dan pindah datang
  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  2. Melampirkan KIA rusak (jika rusak)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya  ( untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri )
  4. Melampirkan SKP (uneuk penggantian karena pindah)

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pelayanan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  4. Telepon kantor : (0354) 689077
  5. WA : 085806934165
  6. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  7. E-lapor : capil.kab.kdr
  8. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  9. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  10. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Perpindahan Penduduk WNI Dalam Negeri
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Penerbitan dokumen pindah WNI dalam satu Kab /Kota :

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Fotocopi Kartu keluarga ;
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah dalam hal penduduk menumpang KK

 

2. Penerbitan pindah WNI antar Kab / Kota (pindah keluar )

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Fotocopi Kartu keluarga ;

 

3. Penerbitan pindah WNI antar Kab / Kota (pindah masuk)

  1. SKPWNI dari aderah asal
  2. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kos ;
  3. KTP el atau KIA lama

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Perpindahan Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Kartu keluarga
  3. KTP el

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan