Kategori Pelayanan:

PELAYANAN : PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Perpindahan Penduduk Datang Dari Luar Negeri
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Foto copy dokumen perjalanan Republik Indonesia
  3. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan RI

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI (SKTT)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pendaftaran Bagi Orang Asing Datang Dari LuarWilayah NKRI (SKTT)
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Foto copy dokumen perjalanan
  3. Fotocopi Katru Izin Terbatas ( KITAS )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Permohonan Kartu Identitas Anak

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Kartun Identitas Anak
Jangka Waktu : Satu hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Formulir Permohon KIA dari Desa;
  2. Foto copy Akte Kelahiran
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy e-KTP kedua orang tua
  5. Pas Photo 4 x 6 berwarna 2 lembar;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima Formulir Permohon KIA dari Desa dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Memverifikasi Formulir Permohon KIA dari desa dan berkas lainnya;
  3. Petugas menginput berkas persyaratan usulan Permohonan KIA di Google Form;
  4. Petugas mengambil KIA yang sudah dicetak oleh petugas SAHAJA Lekat;
  5. Petugas menyerahkan KIA ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Drs. Andy Widodo

Kasi Pelayanan

081233644884

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengajuan KTP El Pemula

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KTP EL
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa antrian On Line Dukcapil,
  2. Mengisi formulir F.1.02, 
  3. Data dukung :  Fc. Akta kelahiran, Fc. ,  KK lama,
  4. Hadir sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
  5. Berkas dimasukkan dalam map, pemohon memakai pakaian sopan dan  untuk pria tidak pakai kaus tapi kemeja

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas mengajukan  ke Aplikasi SIAK, supaya masuk ke Data Base KTP
  3. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  4. Setelah data pemohon  masuk  dalam data base baru dilakukan perekaman oleh petugas Sahaja Lekat/Sabtu Ceria  Dukcapil, lalu dikirim melalui aplikasi SIAK terpusat,  
  5. Setelah KTP El status PRR (Print Ready Record), maka KTP El siap dicetak.
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan KTP kepada pengguna layanan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan langsung via:
    1. telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!  (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGAJUAN KARTU KELUARGA BARU

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KK
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. UU Nomor 23 Tahun 2206 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa antrian On Line Dukcapil,
  2. Mengisi formulir F.1.02, F.1.01,
  3. Data dukung :  Fc. Akta kelahiran, Fc.  ijazah, Fc. Surat  Nikah, SKPWNI /pindah datang, KK lama ( bagi yang masih bergabung dengan orang tua)
  4. Hadir sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
  5. Berkas dimasukkan dalam map.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,)
  3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
  4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK akan dicetak
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan KK yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan pengaduan,saran, dan masukan langsung via:

a. telepon: 0354 - 397165

b. Whatshap: 0812 3046 7152

c. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

  1. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
  2. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan