Kategori Pelayanan:
PELAYANAN : PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Perpindahan Penduduk Datang Dari Luar Negeri |
Jangka Waktu | : | 1 (satu) hari kerja. |
Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI (SKTT)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Pendaftaran Bagi Orang Asing Datang Dari LuarWilayah NKRI (SKTT) |
Jangka Waktu | : | 1 (satu) hari kerja. |
Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Permohonan Kartu Identitas Anak
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Kartun Identitas Anak |
Jangka Waktu | : | Satu hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Formulir Permohon KIA dari Desa;
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy KK;
- Foto copy e-KTP kedua orang tua
- Pas Photo 4 x 6 berwarna 2 lembar;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima Formulir Permohon KIA dari Desa dan persyaratan lainnya;
- Petugas Memverifikasi Formulir Permohon KIA dari desa dan berkas lainnya;
- Petugas menginput berkas persyaratan usulan Permohonan KIA di Google Form;
- Petugas mengambil KIA yang sudah dicetak oleh petugas SAHAJA Lekat;
- Petugas menyerahkan KIA ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Drs. Andy Widodo
Kasi Pelayanan
081233644884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
Pengajuan KTP El Pemula
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KTP EL |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa antrian On Line Dukcapil,
- Mengisi formulir F.1.02,
- Data dukung : Fc. Akta kelahiran, Fc. , KK lama,
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
- Berkas dimasukkan dalam map, pemohon memakai pakaian sopan dan untuk pria tidak pakai kaus tapi kemeja
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas mengajukan ke Aplikasi SIAK, supaya masuk ke Data Base KTP
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Setelah data pemohon masuk dalam data base baru dilakukan perekaman oleh petugas Sahaja Lekat/Sabtu Ceria Dukcapil, lalu dikirim melalui aplikasi SIAK terpusat,
- Setelah KTP El status PRR (Print Ready Record), maka KTP El siap dicetak.
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KTP kepada pengguna layanan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
PENGAJUAN KARTU KELUARGA BARU
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KK |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- UU Nomor 23 Tahun 2206 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa antrian On Line Dukcapil,
- Mengisi formulir F.1.02, F.1.01,
- Data dukung : Fc. Akta kelahiran, Fc. ijazah, Fc. Surat Nikah, SKPWNI /pindah datang, KK lama ( bagi yang masih bergabung dengan orang tua)
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
- Berkas dimasukkan dalam map.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,)
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK akan dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KK yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan,saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 0354 - 397165
b. Whatshap: 0812 3046 7152
c. e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);