Kategori Pelayanan:

Pelayanan Ruang Loket dan Rekam Medis Pasien Lama

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Loket dan Rekam Medis Pasien Lama
Jangka Waktu : 5-1o Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2. UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Puskesmas.
3. Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
4. Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
5. Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2009.
6. Permenkes R.I N0.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam medis

Persyaratan

Pasien Lama:

1. Pasien Membawa Kartu Berobat

2. Pasien Membawa Kartu Jaminan (KIS/BPJS Kesehatan)

3. Surat Rujukan untuk Pasien Tertentu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien mengambil nomor antrian
2. Petugas memanggil pelanggan sesuai nomor antrian dengan cara menekan remot mesin antrian dan menyapa pasien atau keluarga dengan ramah dan 5 S (salam, senyum, sapa, sopan, santun)
a. Nomor antrian B untuk pelanggan khusus, lansia, balita dan disabilitas.
b. Nomor antrian A untuk pelanggan umum (usia 6-59 tahun). System,
3. Petugas meminta pasien menunjukan kartu Identitas (KTP/KK) dan 3 Mekanisme, kartu Jaminan (ASKES/BPJ S Kesehatan) sesuai dengan faskes dan Prosedur Puskesmas Purwoasri. Pelayanan
4. Pctugas Loket akan membuatkan Rekam Medis Batu dan Kartu Berobat untuk pasien yang baru peltama kali kc Puskesmas Puxwoasri.
5. Petugas meng-input data pasien di aplikasi SHVIPUS.
6. Petugas Menulis di Buku Register Loket.
7. Petugas mengarahkan pelanggan membayar ke kasir sebelum menuju pelayanan yang dituju. Untuk pelanggan yang membayar: L.
a. Semua pelanggan baru (BPJ S dan umum)
b. Pelanggan lama tidak membawa kartu tanda pengenal (BPJS dan umum)
c. Retribusi pelayanan bagi yang tidak memiliki kartu BPJ S d. Pelanggan membuat Surat Keterangan Dokter» I 8. Petugas Loket menyerahkan Rekam Medis Baru ke petugas Rekam Medis
9. Petugas Rekam Medis mencatat di buku Register Rekam medis.
10.Petugas Rekam Medis mengantarkan rekam rnedis pasien sesuai dengan poli yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang Bersalin

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Ruang Bersalin
Jangka Waktu : 6-8 Jam
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 201
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik
4. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB N0. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Kartu Nomor Antrian

2. Rekam Medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas mencuci tangan

2. Petugas memakai APD

3. Petugas mempersiapkan peralatan

4. Pasien masuk ruangan KIA

5. Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk

6. Petugas melakukan cek sesuai dengan rekam medis dan identitas pasien

7. Petugas melakukan identifikasi pasien dan mencatat di buku register serta rekam medis pelanggan

8. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kasus dan kolaborasi dengan dokter PJKIA

9. Petugas menegakkan diagnosa

10. Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan dan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent

11. Petugas membawa pasien ke ruang bersalin

12. Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan dilakukan 

13. Petugas melakukan observasi CHPB (kala I)

14. Petugas melakukan pertolongan persalinan kala II (pengeluaran bayi)

15. Perugas melakukan pertolongan persalinan kala III (pengeluaran uri)

16. Petugas melakukan pertolongan persalinan kala IV (observasi dua jam PP)

17. Melakukan perawatan BBL

18. Petugas melakukan edukasi/konseling sesuai kebutuhan

19. Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan

20. Petugas mencatat di buku register dan rekam medis

21. Petugas merapikan alat dan pemrosesan alat

22. Petugas mencuci tangan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

DEWI HERWENING RAHAYU, A.Md.Keb.

BIDAN

Avatar

MERY ADIANTI, A.Md.Keb

BIDAN

Avatar

CICI NOVI YANTI,A.Md.Keb

BIDAN

Avatar

ENGGAR NOVIA DWI, A.Md.Keb

BIDAN

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium
Jangka Waktu : 5-30 Menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 201
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan publik
4. Peraturan Ombudsmen No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB N0. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standart Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

Surat pengantar/rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli pemeriksaan umum, KIA, atau gigi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Paien menyerahkan surat rujukan internal pemeriksaan laboratorium dari poli pemeriksaan umum, KIA, atau gigi

2. Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambil menunggu panggilan

3. Pasien di identifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan

4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil

5. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan

6. Pasien dipersilahkan menunggu hasil laboratorium di luar ruangan

7. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium

8. Petugas melakukan verivikasi hasil

9. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku register laboratorium dan lembar hasil laboratorium yang diberikan kepada pasien

10. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter atau poli yang merrujuk

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

M SUHARTO. A.Md.AK

ANALIS KESEHATAN

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan Penanangan
2. E-Mail : ugtdpuskesmaspurwoasri@gmailcom
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/ WA : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang Farmasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Konseling Gizi, Pelayanan Konseling Sanitasi, dan Promosi Kesehatan
Jangka Waktu : Non racikan 15 menit. Racikan 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang - undang no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

2. Undang - undang no. 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI

3. Perpres no. 36 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik

4. Peraturan ombudsman no. 26 tahun 2017

5. Permenpan RB no. 15 tahun 2014 tentang pedoman standart pelayanan publik

6. Permenkes no. 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat

7. Perda kab. kediri no. 2 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Persyaratan

1. Resep

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Prosedur pelayanan :

1. Pasien datang membawa resep dari ruang pemeriksaan

2. Petugas menerima resep

3. Petugas memberikan nomor antrian resep

4. Petugas melakukan skrinning resep, dengan kualifikasi :

   - resep lolos skrinning

   - resep tidak lolos skrinning, petugas melakukan konfirmasi kepada penulis resep

5. Petugas melakukan penyiapan obat

A. Obat racikan

   - Petugas mengambil obat sesuai dengan resep

   - Perhitungan kesesuaian dosis

   - Petugas melakukan peracikan obat kemudian dibungkus menggunakan kertas pembungkus obat

   - Petugas memberikan etiket pada obat yang telah diracik

   - Petugas melakukan penyerahan obat disertai KIE pemberian informasi obat dan bila perlu disertai PIO atau konseling

   - Petugas mengonfirmasi pemahaman pasien tentang penggunaan obat

B. Obat non racikan

   - Petugas mengambil obat sesuai dengan resep

   - Petugas memberikan etiket pada obat

   - Petugas melakukan penyerahan obat disertai KIE pemberian informasi obat dan bila perlu disertai PIO atau konseling

   - Petugas mengonfirmasi pemahaman pasien tentang penggunaan obat

6. Paien memberikan tanda tangan pada lembar konseling atau PIO bila mendapatkan pelayanan PIO atau konseling

7. Pasien meninggalkan ruang farmasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

apt.FARAH IRMALIA S.,S.Farm

APOTEKER

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Email         : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com

3. Telepon     : (0354) 257828

4. SMS/WA   : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang Komunikasi dan Edukasi (KIE)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konseling Gizi, Layanan Konseling Sanitasi, dan Promosi Kesehatan
Jangka Waktu : 20 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 

2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman 

3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 

4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik 

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 

7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 

Persyaratan

1. Kartu Identitas 

2 Kartu BPJS 

3. Rujukan Internal dari Pelayanan Umum, Pelayanan KIA, dan Pelayanan TB 

4. Buku KIA (  untuk ibu hamil, bayi, balita) 

5. Hasil Laborat ( Untuk Pelanggan Dengan Penyakit Tertentu )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pelanggan Mendaftar Diruang Penddaftaran 

2. Petugas Pendaftaran Mencatat/Mengisi Rekam Medik Pelanggan 

3. Petugas Rekam Medik Mengantarkan Rekam Medik Tersebut Keruang Pelayanan Umum / Ruang Pelayanan KIA 

4. Petugas Di Ruang Pelayanan Umum / Ruang Pelayanan KIA ( Dokter, Bidan, Perawat) Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelanggan 

5. Petugas Merujuk Pelanggan Keruang KIE Untuk mendapatkan Pelayanan Konseling sesuai Indikasi ( apabila diperlukan ) 

6. Petugas Gizi / Sanitasi / Promkes Melaksanakan Konseling Sesuai Kasus Pelanggan 

7. Petugas KIE Mencatat Hasil Konseling Dalam Rekam Medik dan Register KIE 

8. Petugas KIE memberikan Lembar saran / Tindak Lanjut dan Formulir Tindsak Lanjut Konseling kepada Pelanggan 

9. Setelah Konseling Selesai, Pelanggan Dapat Mengambil Obat / Makanan Tambahan Diruang Pelayanan Obat dan Pelanggan Pulang 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NURUL ARIFAH, A.Md.Gz

NUTRISIONIS

Avatar

YUANITA HAYUNING TYAS, S.Tr.Kes

SANITARIAN

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Email         : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com

3. Telepon     : (0354) 257828

4. SMS/WA   : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan