Kategori Pelayanan:
Layanan Ibu dan Anak
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan Catin 4. Pengobatan Ringan 5. Pemer |
| Jangka Waktu | : | 1.ANC Terpadu : 120 – 180 Menit 2. |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan Nomor Antrian
- Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
- Membawa FC KTP, KK
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket/menunjukkan nomor antrian dari aplikasi Mobile JKN ke petugas pendaftaran menuju Poli yang dituju
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA dan KB.
- Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan.
- Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
- Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
- Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
- Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Remaja
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keteran |
| Jangka Waktu | : | 10 - 20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian
- Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket/menunjukkan nomor antrian dari aplikasi Mobile JKN ke petugas pendaftaran menuju Poli yang dituju
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
- Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
- Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
- Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
- Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
- Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Imunisasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Hb0 (bayi baru lahir) 2. Bcg, polio (usia 0-1 bulan) 3. Penta 1, polio 2, pcv 1, rv 1 (usi |
| Jangka Waktu | : | 10 – 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Pasien imunisasi baru (membawa KTP Anak, KK, Buku KIA)
- Pasien imunisasi lama (membawa buku KIA)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang ke ruang imunisasi
- Pasien menunggu untuk di panggil petugas
- Petugas melakukan anamnesa
- Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal
- Petugas menulis dalam buku KIA dan register imunisasi
- Petugas memberikan obat penurun panas untuk vaksin DPT
- Petugas menjelaskan tata cara, dosis dan waktu minum obat pada pasien
- Pasien pulang
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan KB
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pelayanan KB Implant 2. Pelayanan KB IUD 3. Suntik KB 3 bulanan 4. Pelayanan IVA |
| Jangka Waktu | : | 30 - 40 menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Membawa KTP, KK
- Membawa Kartu Skrining KB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan reidentifikasi pasien
- Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
- Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan
- Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Dewasa dan Lansia
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keteran |
| Jangka Waktu | : | 10 - 20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian
- Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
- Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
- Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
- Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
- Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
- Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan