Kategori Pelayanan:

Layanan Ibu dan Anak

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan Catin 4. Pengobatan Ringan 5. Pemer
Jangka Waktu : 1.ANC Terpadu : 120 – 180 Menit 2.
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
  3. Membawa FC KTP, KK
  4. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket/menunjukkan nomor antrian dari aplikasi Mobile JKN ke petugas pendaftaran menuju Poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA dan KB.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone   :   (0822) 64588281
  3. Email        : [email protected]
  4. Instagram  : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Remaja

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keteran
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian
  2. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket/menunjukkan nomor antrian dari aplikasi Mobile JKN ke petugas pendaftaran menuju Poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone    :  (0822) 64588281
  3. Email          : [email protected]
  4. Instagram        :  puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Imunisasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Hb0 (bayi baru lahir) 2. Bcg, polio (usia 0-1 bulan) 3. Penta 1, polio 2, pcv 1, rv 1 (usi
Jangka Waktu : 10 – 15 menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Pasien imunisasi baru (membawa KTP Anak, KK, Buku KIA)
  2. Pasien imunisasi lama (membawa buku KIA)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang ke ruang imunisasi
  2. Pasien menunggu untuk di panggil petugas
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal
  5. Petugas menulis dalam buku KIA dan register imunisasi
  6. Petugas memberikan obat penurun panas untuk vaksin DPT
  7. Petugas menjelaskan tata cara, dosis dan waktu minum obat pada pasien
  8. Pasien pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone   :   (0822) 64588281
  3. Email        : [email protected]
  4. Instagram  : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan KB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan KB Implant 2. Pelayanan KB IUD 3. Suntik KB 3 bulanan 4. Pelayanan IVA
Jangka Waktu : 30 - 40 menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Membawa KTP, KK
  2. Membawa Kartu Skrining KB

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan
  5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone   :   (0822) 64588281
  3. Email        : [email protected]
  4. Instagram  : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Dewasa dan Lansia

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keteran
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Adan-Adan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian
  2. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Petugas       : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
  2. Telpone    : (0822) 64588281
  3. Email          : [email protected]
  4. Instagram        : puskesmas_adan_adan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan