Kategori Pelayanan:

Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jl.Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1.Permenkes RI No 269 / MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.

2..Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1.Pelanggan membawa kartu berobat ( Pelanggan lama)

2.Pelanggan membawa Kartu Jaminan ( KIS/BPJS kesehatan )

3.Pelanggan membawa Fotocopy KK dan KTP.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas bertanya keluhan pelanggan dengan ramah dan 3S ( Salam Sapa Senyum ) .

2.Petugas meminta identitas pelanggan ( kartu BPJS.KK/KTP)

3.Petugas memberi no antrian dan mempersilahkan Masuk menunggu di ruang tunggu , bila pelanggan dengan keluhan ispa mempersilahkan menunggu di luar.

4.Petugas mencarikan rekam medis ( pelanggan lama ) .

5.Petugas mempersilahkan pelanggan baru mengisi identitas bila sudah selesai mempersilahkan

pelanggan menunggu di ruang tunggu sesuai no antrian.

6.Petugas memasukkan identitas pelanggan ke aplikasi Simpus dan Picare.

7.Petugas mendistribusikan / mengantar Rekam Medis ke Ruang Pelayanan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com
4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Tindakan dan Kegawat Daruratan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Tindakan dan Kegawat Daruratan
Jangka Waktu : 20 s.d. 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1.Kartu Identitas.

2. Kartu BPJS ( bila punya )

3.Rujukan Internal .

4.Rujukan Ekternal

5.Buku regester

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas menerima pelanggan.

2.Petugas melakukan anamnese kepada pelanggan .

3.Petugas mempersilahkan keluarga pelanggan untuk daftar ke ruang pendaftaran.

4.Petugas cuci tangan

5.Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelanggan.

6.Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter.

7.Petugas menjelaskan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis dengan inform consent

8.Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan kasus.

9.Petugas /dokter memberikan resep obat kepada pelanggan .

10.Petugas mempersilahkan pelanggan untuk menunggu di ruang tunggu obat.

11.Petugas melakukan rujukan ke faskes lanjutan apabila terjadi kegawat daruratan dan tidak bias di

tangani di puskesmas.

12.Petugas mencatat di buku regester dan rekam medis pelanggan .

13.Petugas cuci tangan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Melalui telepon:0354-680244

3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com

4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Gigi dan Mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Gigi dan Mulut
Jangka Waktu : 20 s.d. 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

Persyaratan

1. Kartu nomor antrian
2. Rekam Medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas mencuci tangan.

2.Petugas memakai APD

3.Petugas mempersiapkan peralatan.

4.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .

5.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.

6.Petugas mempersilahkan pelanggan untuk duduk di dental chair dengan 3S.

7.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.

8.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidak sesuaian identitas.

9.Petugas mempersilahkan pelanggan untuk kumur dengan antiseptic selama 15 detik.

10.Petugas mencatat identitas pelanggan di buku regester.

11.Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan serta mencatat di buku regester dan rekam medis pelanggan .

12.Petugas menegakkan diagnose.

13.Petugas merujuk pelanggan ke unit terkait atau ke RS apabila ada penyakit sistemik atau kondisi tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk di lakukan tindakan .

14.Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui inform consent.

15.Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang di perlukan untuk melakukan tindakan yang akan di lakukan .

16.Petugas melakukan tindakan sesuai diagnose.

17.Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila di perlukan dan mempersilahkan pelanggan untuk menunggu di ruang tunggu obat.

18.Petugas merapikan alat.

19.Petugas cuci tanganPetugas cuci tangan

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Melalui telepon:0354-680244

3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com

4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Farmasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Farmasi
Jangka Waktu : 10 s.d. 20 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perpres No 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Ombudsmen No 26 Tahun 2017.

7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1. Resep

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas pelayanan mengantar resep ke ruang farmasi.

2.Petugas farmasi menerima resep.

3.Petugas melakukan skrining resep dengan kualifikasi.

* Resep lolos skrening

* Resep tidak lolos skrening ,petugas melakukan konfirmasi kepada penulis resep.

4.Petugas memanggil pelanggan umum mempersilahkan membayar ke kasir.

5.Petugas melakukan Penyiapan Obat.

a.Obat Racikan.

* Petugas mengambil obat sesuai dengan resep.

* Perhitungan kesesuaian dosis.

* Petugas melakukan peracikan obat kemudian di bungkus menggunakan kertas pembungkus obat.

* Petugas memberikan etiket pada obat yang telah di racik.

*.Petugas melakukan penyerahan obat di sertai KIE ,pemberian informasi obat dan bila perlu disertai PIO

atau konseling.

*.Petugas mengkonfirmasi pemahaman pelanggan tentang penggunaan obat.

B.Obat Non Racikan

* Petugas mengambil obat sesuai dengan resep.

* Petugas memberikan etiket pada obat.

* Petugas melakukan penyerahan Obat disertai KIE pemberian informasi obat dan bila perlu di sertai PIO atau konseling.

*.Petugas mengkonfirmasi pemahaman pelanggan tentang penggunaan obat.

6.Petugas mempersilahkan pelanggan tanda tangan pada resep bukti obat sudah di terima dan sudah mendapatkan konseling.

7.Pelanggan meninggalkan ruang farmasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Melalui telepon:0354-680244

3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com

4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Konseling

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Konseling
Jangka Waktu : 10 s.d. 20 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perpres No 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Ombudsmen No 26 Tahun 2017.

7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1.Kartu Identitas

2.Kartu BPJS

3.Rujukan Internal dari pelayanan umum.pelayanan KIA dan pelayanan TBC.

4.Buku KIA ( untuk ibu hamil,bayi,balita)

5.Hasil Laboratorium.

6.Rekam medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas menerima rujukan internal dari pelayanan.

2.Petugas memanggil pelanggan .

3.Petugas mempersilahkan pelanggan duduk.

4.Petugas melaksanakan anamnese.

5.Petugas memberi Konseling sesuai Kasus.

6.Petugas mencatat di rekam medis.

7.Petugas mempersilahkan pelanggan menunggu di ruang farmasi.

8.Petugas mengembalikan rekam medis ke pelayanan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Melalui telepon:0354-680244

3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com

4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan