Kategori Pelayanan:
Pelayanan Laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Laboratorium |
Jangka Waktu | : | 5 s.d. 120 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo |
Dasar Hukum
1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.Perpres No 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
6.Peraturan Ombudsmen No 26 Tahun 2017.
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
Persyaratan
1. Rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium dari pelayanan umum KIA Gigi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pelanggan menyerahkan surat rujukan internal dari pemeriksaan umum,gigi,KIA.
2.Petugas mempersilahkan duduk pelanggan di ruang tunggu laboratorium.
3.Petugas memanggil pelanggan.
4.Petugas mengidentifikasi berdasarkan nama,tanggal,alamat,dan jenis pemeriksaan.
5.Petugas memberi penjelasan tentang tindakan yang akan di lakukan terkait sampel yang akan di ambil.
6.Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan.
7.Pelanggan di persilahkan menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu.
8.Petugas melakukan pemeriksaan sampel sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium.
9.Petugas melakukan verifikasi hasil.
10.Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku regester laboratorium dan lembar hasil laboratorium yang di berikan kepada pelanggan.
11.Pelanggan menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk di serahkan kepada dokter atau pelayanan yang merujuk.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com
4. SMS / WA : 082228248911
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan TBC
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan TBC |
Jangka Waktu | : | 20 s.d. 30 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo |
Dasar Hukum
1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.Perpres No 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
6.Peraturan Ombudsmen No 26 Tahun 2017.
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
Persyaratan
1. Kartu Identitas
2. Kartu BPJS
3. Rujukan Internal
4. Rujukan Eksternal
5. Hasil Laboratorium
6. Form TB01
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Petugas menerima dokumen RM dari pendaftaran .
2.Petugas mengidentifikasi pelanggan.
3.Petugas melakukan anamnese.
4.Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
5.Petugas membuat rujukan internal untuk pelanggan dengan pemeriksaan laboratorium.
6.Petugas melakukan kolaborasi untuk pelanggan yang perlu di konsulkan..
7.Petugas mengambilkan obat .
8.Petugas memberikan obat dan mencatat di TB02 pelanggan.
9.Pelanggan pulang setelah mendapatkan obat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.co4.
4. SMS / WA : 082228248911
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pemeriksaan Khusus (TBC)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Pemeriksaan Khusus (TBC) |
Jangka Waktu | : | 20-30 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 201 |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Kartu Identitas
2. Kartu BPJS
3. Rujukan Internal
4. Rujukan Eksternal
5. Hasil Laborat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima dokumen dr petugas RM
2. Petugas mengidentifikasi pelanggan
3. Petugas melakukan anamnese
4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
5. Petugas membuatkan rujukan internal untuk pelanggan dg pemeriksaan laborat
6. Petugas melakukan kolaborasi dengan pelanggan yg perlu dikonsulkan
7. Petugas mengambilkan obat
8. Petugas memberikan obat dan TB 01 ke pelanggan
9. Pelanggan pulang setelah mendapatkan obat
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
LILIK ERIYANA, S.Kep.Ns.
PERAWAT
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Email : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/WA : 082244659933
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Ruang Pemeriksaan Khusus (HIV/AIDs)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Pemeriksaan Khusus |
Jangka Waktu | : | 20-30 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 201 |
Lokasi Layanan | : | Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Kartu identitas
2. Kartu BPJS
3. Rujukan internal
4. Hasil laborat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima dokumen RM pelanggan dari laborat dengan hasil test HIV positif
2. Petugas mengidentifikasi pelanggan
3. Petugas melakukan konseling kepada pelanggan/penanggung jawab pelanggan
4. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter
5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SUNARYO, S.Kep.Ns
PERAWAT
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Email : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com
3. Telepon : (0354) 257828
4. SMS/WA : 082244659933
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan Suket. Miskin(SKTM/Jamkesda)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/Jamkesda) |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa
- Surat penyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 10.000 (Jamkesda)
- Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
- Surat Rujukan Asli dari Rumah Sakit/Puskesmas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa 3 Form SKTM/Jamkesda yang terdiri dari : Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Pernyataan dan Form Verifikasi dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan form SKTM/Jamkesda Ke DINSOS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809