Kategori Pelayanan:

Pelayanan Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Laboratorium
Jangka Waktu : 5 s.d. 120 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perpres No 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Ombudsmen No 26 Tahun 2017.

7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1. Rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium dari pelayanan umum KIA Gigi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Pelanggan menyerahkan surat rujukan internal dari pemeriksaan umum,gigi,KIA.

2.Petugas mempersilahkan duduk pelanggan di ruang tunggu laboratorium.

3.Petugas memanggil pelanggan.

4.Petugas mengidentifikasi berdasarkan nama,tanggal,alamat,dan jenis pemeriksaan.

5.Petugas memberi penjelasan tentang tindakan yang akan di lakukan terkait sampel yang akan di ambil.

6.Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan.

7.Pelanggan di persilahkan menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu.

8.Petugas melakukan pemeriksaan sampel sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium.

9.Petugas melakukan verifikasi hasil.

10.Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku regester laboratorium dan lembar hasil laboratorium yang di berikan kepada pelanggan.

11.Pelanggan menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk di serahkan kepada dokter atau pelayanan yang merujuk.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Melalui telepon:0354-680244

3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com

4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan TBC

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan TBC
Jangka Waktu : 20 s.d. 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011
Lokasi Layanan : Jln. Raya Gampeng No.146 Kec.Gampengrejo

Dasar Hukum

1. Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .

3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

4.Perpres No 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

6.Peraturan Ombudsmen No 26 Tahun 2017.

7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .

Persyaratan

1. Kartu Identitas
2. Kartu BPJS
3. Rujukan Internal
4. Rujukan Eksternal
5. Hasil Laboratorium
6. Form TB01

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.Petugas menerima dokumen RM dari pendaftaran .

2.Petugas mengidentifikasi pelanggan.

3.Petugas melakukan anamnese.

4.Petugas melakukan pemeriksaan fisik.

5.Petugas membuat rujukan internal untuk pelanggan dengan pemeriksaan laboratorium.

6.Petugas melakukan kolaborasi untuk pelanggan yang perlu di konsulkan..

7.Petugas mengambilkan obat .

8.Petugas memberikan obat dan mencatat di TB02 pelanggan.

9.Pelanggan pulang setelah mendapatkan obat.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Melalui telepon:0354-680244

3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.co4.

4. SMS / WA : 082228248911

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pemeriksaan Khusus (TBC)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pemeriksaan Khusus (TBC)
Jangka Waktu : 20-30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 201
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 

2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman 

3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 

4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik 

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 

7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 

Persyaratan

1. Kartu Identitas

2. Kartu BPJS

3. Rujukan Internal

4. Rujukan Eksternal

5. Hasil Laborat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima dokumen dr petugas RM

2. Petugas mengidentifikasi pelanggan

3. Petugas melakukan anamnese

4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik

5. Petugas membuatkan rujukan internal untuk pelanggan dg pemeriksaan laborat

6. Petugas melakukan kolaborasi dengan pelanggan yg perlu dikonsulkan

7. Petugas mengambilkan obat

8. Petugas memberikan obat dan TB 01 ke pelanggan

9. Pelanggan pulang setelah mendapatkan obat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

LILIK ERIYANA, S.Kep.Ns.

PERAWAT

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Email         : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com

3. Telepon     : (0354) 257828

4. SMS/WA   : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ruang Pemeriksaan Khusus (HIV/AIDs)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pemeriksaan Khusus
Jangka Waktu : 20-30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kab. Kediri No. 3 Tahun 201
Lokasi Layanan : Jl. Kertosono - Tulungagung No.48, Templek, Purwoasri, Kec.Purwoasri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman

3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman

3. Perpres No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

4. Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017

5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

6. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7. Perda Kab. Kediri No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Kartu identitas

2. Kartu BPJS

3. Rujukan internal

4. Hasil laborat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima dokumen RM pelanggan dari laborat dengan hasil test HIV positif

2. Petugas mengidentifikasi pelanggan

3. Petugas melakukan konseling kepada pelanggan/penanggung jawab pelanggan

4. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter

5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SUNARYO, S.Kep.Ns

PERAWAT

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Buku aduan

2. Email         : uptdpuskesmaspurwoasri@gmail.com

3. Telepon     : (0354) 257828

4. SMS/WA   : 082244659933

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom./pengesahan Suket. Miskin(SKTM/Jamkesda)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/Jamkesda)
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Surat keterangan tidak mampu dari Desa
  2. Surat penyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 10.000 (Jamkesda)
  3. Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy KTP
  6. Surat Rujukan Asli dari Rumah Sakit/Puskesmas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa 3 Form SKTM/Jamkesda yang terdiri dari : Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Pernyataan dan Form Verifikasi  dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan form SKTM/Jamkesda Ke DINSOS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kartika Yuniasih, S.Kom

Kasi Pelayanan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan