Kategori Pelayanan:

PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN USIA DEWASA DAN LANSIA (KLASTER 3)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan (Resep) c. Surat Rujukan ke RS d. Surat Keterangan Dokter e. Su
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
  5. Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL DAN NIFAS (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Pelayanan ANC Terpadu b. Pelayanan ANC Rutin c.Pengobatan d.Rujukan ke RS e.Surat Keterangan Do
Jangka Waktu : ANC Terpadu: 120 – 180 menit ANC Rutin:
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3.  Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
  4. Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
  5. Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI (KLASTER 3)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Pelayanan Calon Pengantin b.Konsultasi kasus kandungan (non hamil) c.Pengobatan d.Rujukan ke RS
Jangka Waktu : Pemeriksaan Catin: 45 – 60 menit; KB Su
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3.  Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
  4. Membawa Kartu KB

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas berkonsultasi dengan dokter jika diperlukan
  5. Petugas / dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Petugas / dokter melakukan tindakan sesuai indikasi
  8. Dokter memberikan terapi / rujukan / surat keterangan hasil pemeriksaan sesuai indikasi   dan / kebutuhan pasien
  9. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK PRA-SEKOLAH (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan c.Rujukan ke RS
Jangka Waktu : 10 – 20 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
  4. Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
  5. Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Konsultasi Dokter b. Pengobatan c. Rujukan ke RS
Jangka Waktu : 10 – 20 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
  5. Dokter / petugas melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan