Kategori Pelayanan:
PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN USIA DEWASA DAN LANSIA (KLASTER 3)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan (Resep) c. Surat Rujukan ke RS d. Surat Keterangan Dokter e. Su |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
- Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL DAN NIFAS (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Pelayanan ANC Terpadu b. Pelayanan ANC Rutin c.Pengobatan d.Rujukan ke RS e.Surat Keterangan Do |
| Jangka Waktu | : | ANC Terpadu: 120 – 180 menit ANC Rutin: |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
- Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter
- Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI (KLASTER 3)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Pelayanan Calon Pengantin b.Konsultasi kasus kandungan (non hamil) c.Pengobatan d.Rujukan ke RS |
| Jangka Waktu | : | Pemeriksaan Catin: 45 – 60 menit; KB Su |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
- Membawa Kartu KB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas berkonsultasi dengan dokter jika diperlukan
- Petugas / dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Petugas / dokter melakukan tindakan sesuai indikasi
- Dokter memberikan terapi / rujukan / surat keterangan hasil pemeriksaan sesuai indikasi dan / kebutuhan pasien
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK PRA-SEKOLAH (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan c.Rujukan ke RS |
| Jangka Waktu | : | 10 – 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
- Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
- Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Konsultasi Dokter b. Pengobatan c. Rujukan ke RS |
| Jangka Waktu | : | 10 – 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
- Dokter / petugas melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah