Kategori Pelayanan:
PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT (LINTAS KLASTER)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Medikasi / pengobatan / konsultasi b.Pembersihan karang gigi c.Penambalan gigi dengan GIC / Ko |
| Jangka Waktu | : | a. Medikasi/pengobatan/konsultasi: 5 – 1 |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02 / MENKES /62 /2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419 / Menkes/ Per/X/2005 tentang Penyelenggaran Praktik Dokter/ Dokter Gigi
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Dokter / Petugas melakukan pemeriksaan
- Dokter / petugas melakukan tindakan sesuai diagnosis
- Dokter / petugas memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
drg. Ana Yulaida
Dokter Gigi
082231689703
Siti Asiyah,A.Md.Kep.Gi
Terapis Gigi dan Mulut
082264267338
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN LABORATORIUM (LINTAS KLASTER)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Pemeriksaan darah lengkap b.Pemeriksaan hemoglobin c.Pemeriksaan widal d.Pemeriksaan gula da |
| Jangka Waktu | : | 10 – 60 menit atau sesuai jenis pemeriks |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan pengirim
- Menunjukkan tracer pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan kedatangan
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas memberikan penjelasan teknis pengambilan sampel
- Petugas mengambil sampel pemeriksaan laboratorium
- Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
- Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Enik Suyanti, A.Md.Ankes.
Pranata Lab Kes
082142438171
Afifah Aqwa, A.Md.Kes.
Pranata Lab Kes
085731365238
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KEFARMASIAN (LINTAS KLASTER)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Penyediaan Obat racikan dan non racikan b.Pemberian Informasi Obat (PIO) |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa resep / lembar permintaan obat dari ruang pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien / pengunjung mengumpulkan resep
- Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
- Petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep
- Petugas farmasi memanggil nama pasien sesuai antrian
- Petugas farmasi melakukan re-identifikasi pasien / pengunjung
- Jika identitas pasien / pengunjung sudah sesuai petugas farmasi menyerahkan obat serta informasi tentang obat kepada pasien / pengunjung
- Petugas menginput data dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Erny Setyowati,S.Farm, Apt.
Apoteker
085648335157
Miftachul Amalia, A.Md.Farm.
Tenaga Teknis Kefarmasian
081357323210
Riga Ugianingsi, Amd. Farm.
Tenaga Teknis Kefarmasian
081554533070
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PERSALINAN (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Persalinan dan Nifas |
| Jangka Waktu | : | Lama tindakan sesuai kondisi pasien sert |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Membawa buku KIA
- Membawa KK, KTP
- Membawa kartu berobat jika ada
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien dengan keluhan akan melahirkan diarahkan ke Ruang Persalinan
- Petugas melakukan triase untuk mengetahui adanya kegawatdaruratan
- Petugas mendaftar pasien
- Petugas melakukan Anamnesa, pemeriksaan fisik
- Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama
- Petugas melakukan assesmen
- Petugas memberi penjelasan tentang kondisi pasien dan rencana penanganan
- Petugas meminta persetujuan pasien
- Petugas mempersiapkan Alat, Obat, Bahan Habis Pakai untuk tindakan
- Petugas melakukan tindakan
- Petugas melaksanakan asuhan yang dibutuhkan pasie
- Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Ida Laksanawati Amd Keb.
Bidan
081335355042
LM Suryaningsih Peni Hapsari, SST.,Bdn.
Bidan
082140682955
Endang Setyowati, SST
Bidan
085748935776
Puji Lestari, SST
Bidan
081233117334
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN GIZI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Konseling gizi sesuai dengan penyakit b.Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita dan ibu hamil (s |
| Jangka Waktu | : | 10-20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa lembar pengantar internal dari ruang pelayanan pengirim
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima surat pengantar internal dari ruang pelayanan pengirim
- Petugas gizi mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien/ pengunjung.
- Petugas gizi melakukan anamnesa gizi.
- Petugas gizi memberikan konseling sesuai keluhan.
- Petugas gizi memberikan waktu untuk bertanya apabila terdapat informasi yang kurang jelas.
- Petugas mengarahkan pasien ke kasir untuk menyelesaikan pelayanan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Niken Yuli Annike Putri, A. Md. Gz
Nutrisionis
085749040401
Fitriana Rahmasari, A.Md.Gz.
Nutrisionis
085608588496
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Telepon : (0354) 545243
- WA : 081 358 915 243
- Email : [email protected]
- Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
- Instagram : @puskesmasgurah