Kategori Pelayanan:

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Medikasi / pengobatan / konsultasi b.Pembersihan karang gigi c.Penambalan gigi dengan GIC / Ko
Jangka Waktu : a. Medikasi/pengobatan/konsultasi: 5 – 1
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02 / MENKES /62 /2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419 / Menkes/ Per/X/2005 tentang Penyelenggaran  Praktik Dokter/ Dokter Gigi
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
  9. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun  2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Dokter / Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Dokter / petugas melakukan tindakan sesuai diagnosis
  5. Dokter / petugas memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  6. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg. Ana Yulaida

Dokter Gigi

082231689703

Avatar

Siti Asiyah,A.Md.Kep.Gi

Terapis Gigi dan Mulut

082264267338

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN LABORATORIUM (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Pemeriksaan darah lengkap b.Pemeriksaan hemoglobin c.Pemeriksaan widal d.Pemeriksaan gula da
Jangka Waktu : 10 – 60 menit atau sesuai jenis pemeriks
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan pengirim
  3. Menunjukkan tracer pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas memberikan penjelasan teknis pengambilan sampel
  5. Petugas mengambil sampel pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
  9. Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Enik Suyanti, A.Md.Ankes.

Pranata Lab Kes

082142438171

Avatar

Afifah Aqwa, A.Md.Kes.

Pranata Lab Kes

085731365238

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KEFARMASIAN (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Penyediaan Obat racikan dan non racikan b.Pemberian Informasi Obat (PIO)
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa resep / lembar permintaan obat dari ruang pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung mengumpulkan resep
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  3. Petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep
  4. Petugas farmasi memanggil nama pasien sesuai antrian
  5. Petugas farmasi melakukan re-identifikasi pasien / pengunjung
  6. Jika identitas pasien / pengunjung sudah sesuai petugas farmasi menyerahkan obat serta informasi tentang obat kepada pasien / pengunjung
  7. Petugas menginput data dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Erny Setyowati,S.Farm, Apt.

Apoteker

085648335157

Avatar

Miftachul Amalia, A.Md.Farm.

Tenaga Teknis Kefarmasian

081357323210

Avatar

Riga Ugianingsi, Amd. Farm.

Tenaga Teknis Kefarmasian

081554533070

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PERSALINAN (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Persalinan dan Nifas
Jangka Waktu : Lama tindakan sesuai kondisi pasien sert
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Membawa buku KIA
  2. Membawa KK, KTP
  3. Membawa kartu  berobat jika ada

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dengan keluhan akan melahirkan diarahkan ke Ruang Persalinan
  2. Petugas melakukan triase untuk mengetahui adanya kegawatdaruratan
  3. Petugas mendaftar pasien
  4. Petugas melakukan Anamnesa, pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama
  6. Petugas melakukan assesmen
  7. Petugas memberi penjelasan tentang kondisi pasien dan rencana penanganan
  8. Petugas meminta persetujuan pasien
  9. Petugas mempersiapkan Alat, Obat, Bahan Habis Pakai  untuk tindakan
  10. Petugas melakukan tindakan
  11. Petugas melaksanakan asuhan yang dibutuhkan pasie
  12. Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Ida Laksanawati Amd Keb.

Bidan

081335355042

Avatar

LM Suryaningsih Peni Hapsari, SST.,Bdn.

Bidan

082140682955

Avatar

Endang Setyowati, SST

Bidan

085748935776

Avatar

Puji Lestari, SST

Bidan

081233117334

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN GIZI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Konseling gizi sesuai dengan penyakit b.Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita dan ibu hamil (s
Jangka Waktu : 10-20 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa lembar pengantar internal dari ruang pelayanan pengirim

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima surat pengantar internal dari ruang pelayanan pengirim
  2. Petugas gizi mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien/ pengunjung.
  3. Petugas gizi melakukan anamnesa gizi.
  4. Petugas gizi memberikan konseling sesuai keluhan.
  5. Petugas gizi memberikan waktu untuk bertanya apabila terdapat informasi yang kurang jelas.
  6. Petugas mengarahkan pasien ke kasir untuk menyelesaikan pelayanan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Niken Yuli Annike Putri, A. Md. Gz

Nutrisionis

085749040401

Avatar

Fitriana Rahmasari, A.Md.Gz.

Nutrisionis

085608588496

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan