Kategori Pelayanan:

PELAYANAN IMUNISASI (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemberian imunisasi sesuai jadwal usia pemberian
Jangka Waktu : 10-15 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa buku KIA
  3. Membawa pengantar dari ruang pelayanan kesehatan Ibu (untuk Catin)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima surat pengantar internal dari ruang pelayanan pengirim
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien/ pengunjung.
  3. Petugas melakukan anamnesa riwayat imunisasi sebelumnya
  4. Petugas memberikan imunisasi sesuai prosedur
  5. Petugas melakukan pencatatan pada register, rekam medis, buku KIA dan pada SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Reviea Mahardhika,Amd.Keb.

Bidan

085646445000

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PEMERIKSAAN KHUSUS PENYAKIT MENULAR (KLASTER 4)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pengobatan Penyakit Menular; Pelayanan penyakit TBC baru; Pelayanan rujukan penyakit menular; Surat
Jangka Waktu : Pelayanan penyakit menular 10 - 15 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Kemenkes, 2020, Pedoman Teknis PPI di FKTP
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Membawa KK / KTP
  2. Membawa kartu Berobat
  3. Menderita penyakit berpotensi menular melalui udara
  4. Membawa TB-09 (untuk pasien TB rujukan )
  5. Membawa TB-02 (untuk pasien TB kontrol ulang)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan
  2. Petugas memeriksa persyaratan pelayanan yang dibawa pasien
  3. Petugas Mendaftar pasien
  4. Petugas memproses data pasien dalam aplikasi simpus
  5. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan dalam rekam medis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  7. Petugas mengarahkan pasien ke dokter jika memerlukan konsultasi
  8. Petugas / dokter melakukan pemeriksaan fisik
  9. Petugas / dokter memberikan terapi / rujukan sesuai indikasi
  10. Petugas mengarahkan pasien menunggu obat tetap di ruang tunggu ruang pemeriksaan khusus
  11. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. Setiyo Widyaningrum

Dokter Umum

087879258155

Avatar

Titik Sundari, Amd. Keb

Bidan

0895327416200

Avatar

Siti Purwaningsih, S.Kep, Ners.

Perawat

081359589466

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN TINDAKAN DAN KEGAWATDARURATAN (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Respon Time Gawat Darurat: <5 Menit;
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Jln. Kolonel Seruji No 10 Gurah

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat               darurat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Memiliki rekam medis pribadi
  3. Membawa rekomendasi dari RS jika ada

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Rujukan Internal dari Layanan :
    • Pasien menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    • Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis  yang bertugas.
    • Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal
  2. Pasien Gadar (Perlu penanganan segera) :
    1. Pasien dilakukan Triase
    2. Petugas melakukan Pemeriksaan dan melakukan Tindakan
    3. Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila  diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. Rizky Trimaulidia

Dokter Umum

081217213147

Avatar

Lival Umi Rhoshidhah, Amd.Kep.

087792300709

Avatar

Uun Wulandari, A.Md.Kep.

Perawat

085730099202

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0354) 545243
  3. WA : 081 358 915 243
  4. Email : [email protected]
  5. Facebook : Puskesmas Gurah Kediri
  6. Instagram : @puskesmasgurah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PENDAFTARAN / LOKET (KLASTER I)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pendaftaran pasien ke Poli / ruangan berikutnya yang dituju
Jangka Waktu : 1. Pasien Lama : 3 menit 2. Pasien Baru
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang Pendaftaran

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik

6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Menunjukkan nomer antrian yang diambil meja CS

2. Puskesmas atau melalui antrian online (JKN Mobile).

3. Menunjukkan Kartu Berobat

4. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian

2. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian

3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)

4. Petugas pendaftaran memberi nomor antiran dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju Poli/ruangan yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Petugas : Anik Ekowati, A.Md.Keb

2. Hotline : 082228731388

3. Email : [email protected]

4. Instagram : puskesmas_sumberjo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN IBU DAN ANAK (KLASTER II)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan Catin 4. Pengobatan Ringan 5. Pemer
Jangka Waktu : 1. ANC Terpadu : 120 – 180 Menit 2. ANC
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang KIA dan MTBS

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik

5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Menunjukkan Nomor Antrian

2. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)

3. Membawa FC KTP, KK

4. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju

2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA dan KB.

3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan.

4. Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.

5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.

6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.

7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.

8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Petugas : Anik Ekowati, A.Md.Keb

2. Hotline : 082228731388

3. Email : [email protected]

4. Instagram : puskesmas_sumberjo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan