Kategori Pelayanan:

PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA (KLASTER III)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Saki
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang BP

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik

5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

1. Menunjukkan nomer Antrian

2. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)

3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju

2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.

3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.

4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.

5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.

6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.

7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.

8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Petugas : Anik Ekowati, A.Md.Keb

2. Hotline : 082228731388

3. Email : [email protected]

4. Instagram : puskesmas_sumberjo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LAYANAN GAWAT DARURAT / RUANG TINDAKAN (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Gawat Darurat dan tindakan sederhana
Jangka Waktu : 1. Respon Time Gawat Darurat : < 5 me
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang UGD

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik

5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

1. Pasien Gawat Darurat atau yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi yang memerlukan tindakan medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Rujukan Internal dari Poli Layanan

a. Pasien menunggu panggilan

b. Perawat/bidan dan dokter melakukan tindakan medis yang dibutuhkan pasien

c. Setelah selesai diperiksa, pasien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

2. Pasien Gadar (Perlu Penanganan Segera)

a. Pasien dilakukan Triase

b. Petugas melakukan Pemeriksaan dan Tindakan

c. Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Petugas : Anik Ekowati, A.Md.Keb

2. Hotline : 082228731388

3. Email : [email protected]

4. Instagram : puskesmas_sumberjo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular dan Lingkungan (KLASTER IV)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan penyakit menular, TBC baru dan TBC Rujukan
Jangka Waktu : 10-20 Menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tubercolosis

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik

6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

1. Pasien TB baru

2. Pasien TB lama

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien datang ke Ruang Pelayanan TBC

2. Petugas melakukan anamnesa

3. Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa

4. Petugas mencatat dalam SIMPUS

5. Pasien mengambil obat di ruang farmasi

6. Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum pada pasien

7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Petugas : Anik Ekowati, A.Md.Keb

2. Hotline : 082228731388

3. Email : [email protected]

4. Instagram : puskesmas_sumberjo

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kefarmasian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemberian Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat
Jangka Waktu : 10-20menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Poli Farmasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

Pasien membawa resep dari Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Farmasi.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi.
  3. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Farmasi.
  4. Pasien diarahkan menuju ke kasir untuk melengkapi administrasi.
  5. Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan KB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan KB Implant 2.Pelayanan KB IUD 3.Suntik KB 3 bulanan 4. Pelayanan IVA
Jangka Waktu : 30-40 MENIT
Biaya/Tarif : Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri
Lokasi Layanan : POLI KB

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Membawa KTP, KK
  2. Membawa Kartu Skrining KB

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan
  5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan