Kategori Pelayanan:
Pelayanan Remaja
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Sakit |
| Jangka Waktu | : | 10-20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri |
| Lokasi Layanan | : | Poli KIA |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
- Email : [email protected]
- WhatsApp :0813-5740-0036
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
- Ulasan Google : Puskesmas Grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan gula dara |
| Jangka Waktu | : | 10-60 menit |
| Biaya/Tarif | : | Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri |
| Lokasi Layanan | : | Ruang LAboratorium |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Laboratorium.
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium.
- Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium.
- Pasien diarahkan menuju ke kasir untuk melengkapi administrasi.
- Petugas laboratorium memproses hasil Pelayanan Laboratorium.
- Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk dijelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
- Email : [email protected]
- WhatsApp :0813-5740-0036
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
- Ulasan Google : Puskesmas Grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Penyakit Menular
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan penyakit menular, TBC baru dan TBC Rujukan |
| Jangka Waktu | : | 10-20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri |
| Lokasi Layanan | : | POLI TB |
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tubercolosis
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persyaratan
1. Pasien TB baru
2. Pasien TB lama
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang ke Ruang Pelayanan TBC
- Petugas melakukan anamnesa
- Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa
- Petugas mencatat dalam SIMPUS
- Pasien mengambil obat di ruang farmasi
- Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum pada pasien
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
- Email : [email protected]
- WhatsApp :0813-5740-0036
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
- Ulasan Google : Puskesmas Grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Kesehatan Ibu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan ANC Terpadu, Pelayanan ANC Rutin, Pengobatan Ringan, Pemberian Surat Rujukan |
| Jangka Waktu | : | ANC Terpadu : 120-180 Menit, ANC Rutin : |
| Biaya/Tarif | : | Pasien JKN : Gratis, Pasien Umum : Rp. 2 |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada mesin antrian atau melalui antrian online (JKN Mobile).
- Menunjukkan Kartu Berobat
- Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
- Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
- Membawa kartu rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuia dengan nomor antrian klaster 2 ruang pemeriksaan ibu.
- Bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital pasien dan pemeriksan pasien 10T pada pasien ibu hamil, bidan melakukan pengisian pada from dan buku KIA dan Entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
- Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan USG (jika diperlukan).
- Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium, Gizi, atau klaster yang lain sesuai dengan indikasi.
- Dokter menegakkan diagnosa.
- Dokter memberikan konseling kepada pasien.
- Dokter menuliskan resep obat sesuai dengan indikasi.
- Dokter melakukan rujuk vertikal jika pasien memerlukan penanganan lanjutan ke FKTRL.
- Dokter malakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
- Pasien mengambil obat ke Farmasi.
- Pasien diperbolehkan pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Kesehatan Anak & Remaja
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | MTBS, Pelayanan Balita Sakit, Pelayanan Remaja Sakit |
| Jangka Waktu | : | 30 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien JKN : Gratis, Pasien Umum : Rp. 2 |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian klaster 2 ruang MTBS.
- Bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital pasien dan Manajemen Terpadu Balita Sakit, bidan melakukan pengisian pada from dan buku KIA dan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
- Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik.
- Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium, Gizi, atau klaster yang lain sesuai dengan indikasi.
- Dokter menegakkan diagnosa.
- Dokter memberikan konseling kepada pasien.
- Dokter menuliskan resep obat sesuai dengan indikasi.
- Dokter melakukan rujuk vertikal jika pasien memerlukan penanganan lanjutan ke FKTRL.
- Dokter malakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI
- Pasien mengambil obat ke Farmasi.
- Pasien diperbolehkan pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas