Kategori Pelayanan:

Pelayanan Remaja

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Sakit
Jangka Waktu : 10-20 menit
Biaya/Tarif : Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri
Lokasi Layanan : Poli KIA

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  2. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA.
  2. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan KIA.
  3. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  4. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan gula dara
Jangka Waktu : 10-60 menit
Biaya/Tarif : Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri
Lokasi Layanan : Ruang LAboratorium

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

Pasien yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Laboratorium.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Laboratorium.
  3. Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Laboratorium.
  4. Pasien diarahkan menuju ke kasir untuk melengkapi administrasi.
  5. Petugas laboratorium memproses hasil Pelayanan Laboratorium.
  6. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Poli awal untuk dijelaskan terkait hasil pemeriksaan Laboratorium

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penyakit Menular

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan penyakit menular, TBC baru dan TBC Rujukan
Jangka Waktu : 10-20 Menit
Biaya/Tarif : Berdasarkan Peratruran daerah Kab Kediri
Lokasi Layanan : POLI TB

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Tubercolosis
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  6. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

1. Pasien TB baru

2. Pasien TB lama

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang ke Ruang Pelayanan TBC
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas memberikan terapi sesuai hasil anamnesa
  4. Petugas mencatat dalam SIMPUS
  5. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  6. Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum pada pasien
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kesehatan Ibu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan ANC Terpadu, Pelayanan ANC Rutin, Pengobatan Ringan, Pemberian Surat Rujukan
Jangka Waktu : ANC Terpadu : 120-180 Menit, ANC Rutin :
Biaya/Tarif : Pasien JKN : Gratis, Pasien Umum : Rp. 2
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada mesin antrian atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Menunjukkan Kartu Berobat
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  4. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
  5. Membawa kartu rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuia dengan nomor antrian klaster 2 ruang pemeriksaan ibu.
  2. Bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital pasien dan pemeriksan pasien 10T pada pasien ibu hamil, bidan melakukan pengisian pada from dan buku KIA dan Entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  3. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan USG (jika diperlukan).
  4. Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium, Gizi, atau klaster yang lain sesuai dengan indikasi.
  5. Dokter menegakkan diagnosa.
  6. Dokter memberikan konseling kepada pasien.
  7. Dokter menuliskan resep obat sesuai dengan indikasi.
  8. Dokter melakukan rujuk vertikal jika pasien memerlukan penanganan lanjutan ke FKTRL.
  9. Dokter malakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  10. Pasien mengambil obat ke Farmasi.
  11. Pasien diperbolehkan pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kesehatan Anak & Remaja

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : MTBS, Pelayanan Balita Sakit, Pelayanan Remaja Sakit
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : Pasien JKN : Gratis, Pasien Umum : Rp. 2
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Persyaratan

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian klaster 2 ruang MTBS.
  2. Bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital pasien dan Manajemen Terpadu Balita Sakit, bidan melakukan pengisian pada from dan buku KIA dan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  3. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik.
  4. Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium, Gizi, atau klaster yang lain sesuai dengan indikasi.
  5. Dokter menegakkan diagnosa.
  6. Dokter memberikan konseling kepada pasien.
  7. Dokter menuliskan resep obat sesuai dengan indikasi.
  8. Dokter melakukan rujuk vertikal jika pasien memerlukan penanganan lanjutan ke FKTRL.
  9. Dokter malakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI
  10. Pasien mengambil obat ke Farmasi.
  11. Pasien diperbolehkan pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan