Kategori Pelayanan:

Pelayanan Kesehatan Dewasa & Lansia

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pengobatan/konsultasi, Rujukan ke FKTRL, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : Pasien JKN : Gratis, Pasien Umum : Rp. 2
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2025 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada mesin antrian atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  3. Membawa kartu rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian sesuai dengan klaster 3
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas melakukan rujuk internal ke Laboratorium atau klaster lain jika dibutuhkan
  5. Petugas menegakkan diagnosa
  6. Petugas melakukan rujukan ke FKTRL jika diperlukan penanganan lebih lanjut di FKTRL
  7. Petugas menulisakan resep jika diperlukan obat untuk pasien
  8. Petugas melakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI
  9. Pasien mengambil obat di farmasi
  10. Pasien mengambil obat di Farmasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Medikasi/pengobatan/konsultasi, Pembersihan karang gigi, Penumpatan gigi, Pencabutan gigi anak, Penc
Jangka Waktu : 5 - 40 Menit
Biaya/Tarif : Pasien JKN : Gratis, Pasien Umum : Rp. 2
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
  2. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut.
  6. KMK.HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut.
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.

Persyaratan

  1. Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada mesin antrian atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  3. Membawa kartu rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian lintas klaster ruang kesehatan gigi dan mulut
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas mengisi odontogram
  5. Petugas melakukan rujuk internal ke Laboratorium atau klaster lain jika dibutuhkan
  6. Petugas menegakkan diagnosa
  7. Petugas melakukan rujukan ke FKTRL jika diperlukan penanganan lebih lanjut di FKTRL
  8. Petugas menulisakan resep jika diperlukan obat untuk pasien
  9. Petugas melakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI
  10. Pasien mengambil obat di farmasi
  11. Pasien diperbolehkan untuk pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KLUSTER 3

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia
Jangka Waktu : 30-60 MENIT
Biaya/Tarif : 25000 s/d 50000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Retno Maharani,A.Md.Kep

Perawat

085648860436

Avatar

dr.Adiba Maulida

Dokter Umum

082140704931

Avatar

Ina Karina, A.Md.RMK

Perekam Medis

085735400351

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN LINTAS KLUSTER

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat, Farmasi, Gigi dan Mulut, dan Laboratorium
Jangka Waktu : 30-60 MENIT
Biaya/Tarif : 25000 s/d 100000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg.Agniz Nur Aulia

Dokter Gigi

085731648769

Avatar

Nida Galuh, A.Md.AK

ATLM

081232344641

Avatar

Apt. Agung Setiawan, S.Farm

Apoteker

085335929111

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KLUSTER 4

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Luar Gedung
Jangka Waktu : 30-60 MENIT
Biaya/Tarif : 25000 s/d 50000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Setyo Budi Santoso, A.Md.Kesling

Sanitarian

08155910640

Avatar

Nanang Bagus, S.Kep.Ns

Perawat

081356455575

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan