Kategori Pelayanan:

PELAYANAN KLUSTER 1

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Administrasi Kesehatan
Jangka Waktu : 30-60 MENIT
Biaya/Tarif : 25000 s/d 50000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kurnia Risqi wardani,S.KM

Adminkes

085748918953

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pembuatan Perjanjian Kerjsama dengan Pihak Ketiga

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Jangka Waktu : Penerimaan surat penawaran : 15 menit Ko
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik f. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

Surat penawaran Kerjasama dengan pihak ketiga

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas melakukan kerjasama dengan pihak lain atau penerima surat penawaran kerjasama dari pihak lain b. Petugas berkoordinasi melalui rapat pimpinan serta menyampaikan surat permohonan persetuan kerjasama dengan pihak ketiga c. Petugas bersama pihak lain membuat draft surat perjanjian kerjasama d. Petugas berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang bersifat final dan melaksanakan kegiatan kerjasama

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a.UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Administrasi Surat Masuk

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Register Surat Masuk
Jangka Waktu : Penerimaan surat masuk : 5 menit Petuga
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a.Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan
Kearsipan
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

Surat masuk

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas menerima berkas surat masuk
b. Petugas mencatat & mengendalikan
surat masuk
c. Petugas mengarahkan surat sesuai
peruntukkan
d. Petugas mencatat pada agenda surat
masuk
e. Petugas menyimpan surat masuk

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a.UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas
Kec. Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Imunisasi dan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. E-Resep b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sehat d. Surat keterangan sakit
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : Pasien Umum : Pemeriksaan Balita Sakit (
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Imunisasi
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
f. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
g. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936
Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis
bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

a. Pasien terdaftar dalam simpus
b. Menunjukkan nomor antrian
c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien
umum)
d. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien
yang memerlukan perpanjangan rujukan di
RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas memanggil nama pasien sesuai
dengan nomor antrian
b. Petugas melakukan identifikasi pasien
c. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi
hasil pemeriksaan di simpus
d. Petugas menginformasikan kepada pasien
untuk menunggu panggilan dokter
e. Dokter melakukan anamnesa medis/
pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
f. Dokter memberikan terapi atau rujukan
sesuai indikasi dan mencatat dalam simpus

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec.
Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat ijin penelitian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat balasan ijin penelitian
Jangka Waktu : Menerima berkas surat ijin penelitian :
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : UPTD Puskesmas Mojo

Dasar Hukum

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik f. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

Surat ijin penelitian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Petugas menerima berkas surat ijin penelitian b. Petugas mencatat surat ijin penelitian c. Petugas menyimpan surat ijin penelitian d. Petugas membuat dan mengirim surat permohonan ijin penelitian ke dinas kesehatan kabupaten melalui aplikasi srikandi d. Petugas menerima surat balasan ijin penelitian dari dinas kesehatan kabupaten melalui aplikasi srikandi d. Petugas mencatat pada register e. Petugas menyimpan surat balasan ijin penelitian

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan