Kategori Pelayanan:
Layanan PDP (Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Rawat Jalan Pengobatan Da |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 23 tahun 2022 tentang Penanggulandan HIVAIDS. l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik g. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. Pasien terdaftar dalam simpus b. Menunjukkan nomor antrian c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum) d. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien yang memerlukan perpanjangan rujukan di RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian b. Petugas mempersilakan duduk dan memperkenalkan diri c. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai kebutuhan pelayanan : Pada pasien IMS • Petugas melakukan konseling pre test,bila pasien setuju,diminta menandatangani incformed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium. • Petugas melakukan konseling post test,bila hasil positif dilanjut pemberian obat,bila negative KIE berperilaku sehat. Pada pasien VCT • Petugas melakukan konseling pre test,bila pasien setuju,diminta menandatangani incformed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium • Petugas melakukan konseling post test,bila hasil positif memberikan rujukan ke layanan CST untuk pengobatan,bila negative KIE berperilaku sehat. Pada pasien PDP • Untuk pasien baru Petugas melakukan kajian awal klinis (anamneses,pemeriksaan fisik,skrening TB,pemeriksaan penunjang yang diperlukan) • Petugas melakukan konseling tentang program pengobatan,bila pasien setuju ,diminta untuk menandatangani infomerd consent. • Petugas memberikan obat ARV dengan rejimen menyesuaikan kondisi pasien. • Petugas menganjurkan pasien control 2 minggu berikutnya untuk evaluasi efek samping obat dan kepatuhan minum obat. • Petugas melakukan notifikasi pasangan setiap pasien berkunjung e. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan pada Simpus dan SIHA
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. E-Resep b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sehat d. Surat keterangan sakit e. Buku KIA |
| Jangka Waktu | : | a. ANC Terpadu : 120 - 180 Menit b. ANC |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Pemeriksaan KIA / Ginekol |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97
Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil,
Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi,
Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang
Standar Profesi Bidan
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
e. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
k. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936
Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis
bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. Pasien terdaftar dalam simpus
b. Menunjukkan nomor antrian
c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien
umum)
d. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien
yang memerlukan perpanjangan rujukan di
RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)
e. Membawa Buku KIA ( bagi yang sudah
memiliki )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor
antrian di Simpus
b. Petugas melakukan identifikasi pasien
c. Petugas memberikan pelayanan Kesehatan
d. Petugas melakukan kajian awal klinis berupa
anamnesis, pemeriksaan fisik ibu,
pemeriksaan janin / bayi dalam kandungan
e. Petugas melakukan rujukan internal untuk
pasien yang memerlukan rujukan interal
f. Petugas mengarahkan pasien ke ruang
tujuan rujukan internal dan mengirimkan
Simpus yang telah diisi lengkap
g. Petugas melakukan edukasi terkait hasil
pemeriksaan
h. dan rencana penatalaksanaan pasien
i. Petugas melakukan rujukan jika kasus tidak
dapat ditangani di puskesmas
j. Petugas memberikan terapi pengobatan dan
atau tindakan sesuai indikasi
k. Petugas memberikan Pendidikan dan
penyuluhan kesehatan yang sesuai pada
pasien dan keluarga
l. Petugas mengirim resep obat ke unit farmasi
melalui Simpus mempersilahkan pasien
mengambil obat ke ruang farmasi
m. Petugas mengembalikan buku KIA yang
sudah diisi lengkap kepada pasien
n. Petugas menginput data pasien
melalui aplikasi SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Ari Puji Wahyuni, S.ST
Bidan Ahli Madya
085235509120
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec.
Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Obat b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sakit d. Surat Kontrol e. Resume Medis f. Surat Keteran |
| Jangka Waktu | : | a. Respon tindakan oleh petugas kurang d |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Persalinan Normal. : Rp 80 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik h. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan i. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama j. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. KTP / KK / KIA / KARTU BPJS b. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien) c. Buku KIA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pasien gawat darurat kebidanan langsung masuk ke ruang tindakan b. Petugas melakukan triase untuk identifikasi kegawat daruratan c. Petugas mendata dan mendaftar pasien d. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik e. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama f. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan. g. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan h. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penanda tanganan informed consent i. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan j. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik / stabil. k. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat di tangani di puskesmas l. Bagi pasien umum pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran. m. Pasien yang bisa di tangani, dirawat hingga sembuh atau selesai masa perawatannya.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pemeriksaan Umum
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. E-Resep b. Surat Rujukan c. Surat keterangan sehat d. Surat keterangan sakit |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Rawat Jalan Pengobatan Da |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan
b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936
Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis
bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a.Pasien terdaftar dalam simpus
b.Menunjukkan nomor antrian
c.Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien
umum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas memanggil nama pasien sesuai
dengan nomor antrian
b. Petugas melakukan identifikasi pasien
c. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi
hasil pemeriksaan di simpus
d. Petugas menginformasikan kepada pasien
untuk menunggu panggilan dokter
e. Dokter melakukan anamnesa medis/
pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
f. Dokter memberikan terapi atau rujukan
sesuai indikasi dan mencatat dalam simpus
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr. Sheilla Ulul Mazaya
Dokter Ahli Pertama
081318888879
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No.
201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.(
0354) 477584
b. Email : [email protected]
c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id
d. Kotak saran
e. WhatsApp 085-746-600-074
f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec.
Mojo
g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo
h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo
i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri
Mekanisme Pengaduan
Layanan KB (Keluarga Berencana)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Lembar Permintaan Obat b. Surat Rujukan c. Alat Kontrasepsi |
| Jangka Waktu | : | 15 – 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Pasien BPJS : Gratis Rawat |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; e. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik h. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama i. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. Pasien terdaftar dalam simpus b. Menunjukkan nomor antrian c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor antrian b. Petugas melakukan identifikasi pasien c. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pemeriksaan di simpus d. Petugas memberikan konseling sesuai ABPK e. Petugas memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien f. Petugas memberikan terapi atau konsul Dokter bila ada komplikasi tindakan dan mencatat dalam simpus
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
a. UPTD Puskesmas Mojo. Jl. Raya Mojo No. 201, Kecamatan Mojo, Kediri 64162, Telp.( 0354) 477584 b. Email : [email protected] c. Website : puskesmasmojo.kedirikab.go.id d. Kotak saran e. WhatsApp 085-746-600-074 f. Facebook : Respon Keluhan Puskesmas Kec. Mojo g. Instagram : uptd_puskesmas_mojo h. Youtube : UPTD Puskesmas Mojo i. Ulasan Google : Puskesmas Mojo Kediri