Kategori Pelayanan:
PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT |
Jangka Waktu | : | 5-60 Menit |
Biaya/Tarif | : | 1. Pasien Umum dan Ansuransi lain : Pera |
Lokasi Layanan | : | UOBK RSUD SLG |
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Pemrintah RI Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang: Standar Pelayanan Publik
- Permenkes 129/ MenKes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Keputusan Supati Kediri Nomor 188.45/452/418.08/2018 tentang Penetapan Penerapam Sadan Layanan Umum Daerah Pada Rumah sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul dengan Status Sadan Layanan umum Daerah
- Peraturan Direktur RSUD SLG Kediri Nomor : 188/ 028/ 418.25.5/2019 tentang Pedoman Pelayanan Rawat Jalan
Persyaratan
- Pasien Umum :
- Kartu rdentita.s yang masih berlaku (KTP/SIM )
- Pasien BPJS Kesehatan
- Kartu identitas yang masih berlaku(KTP/SIM )
- Kartu BPJS
- Pasien BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu ldentitas yang masih berlaku
(KTP/SIM)
-
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Rujukan dari Perusahaan
4. Asuransi lain : menunjukkan kartu asuransi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien dan keluarga diterima di Area Drop Zone dilakukan triage subyektif
- Keluar a diarahkan ke Loket Pendaftaran
- Pasien dengan kasus kegawatan obstetri dan ri Neonatologi diarahkan ke ruang PONEK
- Pasien dilakukan Triage Obyektif untuk menentukan status kegawatannya dan diarahkan keruangan sesuai hasil triase:
- Area Merah bila ada pasien gawat darurat
- Area Kuning pasien gawat tidak darurat, darurat tidak gawat
- Area Hijau bila tidak ada kegawatan
- Dilakukan pemeriksaan dan penanganan kegawat daruratan pasien oleh dokter dan perawat sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Konsul pada Dokter Konsulen
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. E-mail : rsud slg@kedirikab.go.id
2. Telepon: 0354 - 2891400
- SMS : 081326000404
- Kotak saran
- Petugas lnformasi dan Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN FARMASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Farmasi |
Jangka Waktu | : | 30 Menit |
Biaya/Tarif | : | 1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Kediri |
Lokasi Layanan | : | UOBK RSUD SLG |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahur
2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik lndonesiaNomor 44 Tahur
2009 tentang Rumah Sakit
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9E Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; I
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarJ Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang : Standar Pelayanan Publik;
- Permenkes Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 3!! November 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana, Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simpangl Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Pasien umum / Asuransi:
- Lembar resep
I
- Pasien BPJS : Lembar resep
- Hasil Laboratorium sesuai persyaratan untukpengambilan obat tertentu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien menyerahan resep dan mendapatkan nomor antrian
- Skrining resep (telaah awal resep) dan pemberian
harga obat
- Pasien Urnum diarahkan membayar obat ke kasir
- Pasien BPJS dan Ansuransi lain/keluarga menunggu panggilan di ruang tunggu.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- E-mail : rsud slg@kedirikab.go.id
- Telepon: 0354 - 2891400
- SMS : 081326000404
- Kotak saran
- Petugas lnformasi dan Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN BDRS
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan BDRS |
Jangka Waktu | : | 60 Menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang te |
Lokasi Layanan | : | UOBK RSUD SLG |
Dasar Hukum
-
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :25 Tahun 2009 Tentang : Pelayanan Publik
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
- Nomor: 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor: 15 Tahun 2014 Tentang : Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 83 tahun 2014 Tentang: Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan jejaring Pelayanan Transfusi Darah;
-
Persyaratan
Pasien Umum/ BPJS/ Asuransi/ JKD
Sampel darah dalam botol EDTA 3 ml
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Penerimaan sampel dari IGD/ !RNA/ IBS/ ICU/ Unit HD;
- Verifikasi order pada SIMRS;
- Pemeriksaan:
- Golongan Darah Resipien dan darah Donor
- Uji Cocok Serasi, bila Compatible maka
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN REKAM MEDIK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Rekam Medik |
Jangka Waktu | : | 4.Jangka waktu pelayanan 1. Penyediaan D |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
Persyaratan
Surat Rujukan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Sistem, mekanisme, dan prosedur |
ia) Prosedur dan Alur Rekam Medis Gawat Darurat Pasien datang ke lnstalasi Gawat Darurat yang buka selama 24 jam, berbeda dengan prosedur pasien di lnstalasi Rawat Jalan, pasien ditolong terlebih dahulu lalu penyelesaian administrasi. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien :
menggunakan nomor rekam medis lama
keluarga pasien untuk dibawa ke IGD
rekam medis setelah memberikan pelayanan kepada pasien
pada SIMRS
C) Prosedur dan alur Rekam Medis Rawat Jalan
Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Inap
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui
a. Petugas lokeUfront office
b. Form pengaduan online
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN INSTALASI GIZI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Instalasi Gizi |
Jangka Waktu | : | a.Penyelenggaraan makanan terbagi dalam |
Biaya/Tarif | : | a. Biaya Rawat Jalan: Rp. 10.000,00 b. B |
Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
Persyaratan
a. Penyelenggaraan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap dan pegawai tertentu di UOBK RSUD SLG Kediri.
b. Konsultasi Gizi pasien rawat inap dilakukan kepada pasien yang me jalani rawat inap di UOBK RSUD SLG Kediri.
c. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan:
1. Pasien rawat jalan yang membawa surat rujukan dari dokter di poli untuk konsultasi gizi di poliklinik
2. Pasien rujukan dari dokter luar rumah sakit yang mendaftar dibagian pendaftaran rawat jalan dan langsung ke poliklinik gizi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap: Pasien menjalani rawat inap. Masing-masing ruang rawat inap memesan makanan pasien ke lnstalasi Gizi.Pasien mendapat makan dari lnstalasi Gizi
- Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap:- Skrining /penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal oleh dokter/ahli gizi.Bila hasil skrining menunjukkan pasien tidak beresiko malnutrisi, maka dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien.Bila hasil skrining gizi menunjukkan pasien beresiko malnutrisi, maka dilakukan pengkajian/assesmen gizi lanjutan dan dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien.
- Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan yang dirujuk ke poli gizi:
Bagi pasien yang merupakan rujukan dari dokter dipoliklinik langsung datang ke poliklinik gizi. Bagi pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftar terlebih dahulu di bgian pendaftaran, Ahli Gizi memberikan konsultasi gizi - Penyelenggaraan makanan pegawai:
- Pegawai tertentu yang termasuk ke dalam daftar karyawan beresiko.
- Pegawai dinas sore dan dinas malam pada saat bulan ramadhan/puasa sesuai daftar dinas.
- Pegawai yang melaksanakan on call dan siaga saat hari raya idul fitri, natal, dan tahun baru
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Email: rsud slg@kedirikab.go.id
2. Telp : 0354 - 2891400
- Fax : 0354 - 2891414
4. Kotak Saran
5. Petugas lnformasi dan pengaduan