Kategori Pelayanan:

PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT
Jangka Waktu : 5-60 Menit
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum dan Ansuransi lain : Pera
Lokasi Layanan : UOBK RSUD SLG

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Peraturan            Pemrintah RI Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang: Standar Pelayanan Publik
  5. Permenkes 129/ MenKes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
  6. Keputusan               Supati               Kediri               Nomor 188.45/452/418.08/2018 tentang Penetapan Penerapam Sadan Layanan Umum Daerah Pada Rumah sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul dengan Status Sadan Layanan umum Daerah
  7. Peraturan Direktur RSUD SLG Kediri Nomor : 188/ 028/ 418.25.5/2019 tentang Pedoman Pelayanan Rawat Jalan

Persyaratan

  1. Pasien Umum :
    1. Kartu rdentita.s yang masih berlaku (KTP/SIM )
  2. Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu identitas yang masih berlaku(KTP/SIM )
    2. Kartu BPJS
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan
    1. Kartu    ldentitas     yang           masih    berlaku

(KTP/SIM)

    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Surat Rujukan dari Perusahaan

4. Asuransi lain : menunjukkan kartu asuransi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien dan keluarga diterima di Area Drop Zone dilakukan triage subyektif
  2. Keluar a diarahkan ke Loket Pendaftaran
  3. Pasien dengan kasus kegawatan obstetri dan ri Neonatologi diarahkan ke ruang PONEK
  4. Pasien           dilakukan     Triage        Obyektif        untuk menentukan status kegawatannya dan diarahkan keruangan sesuai hasil triase:
    1. Area Merah bila ada pasien gawat darurat
    2. Area Kuning pasien gawat tidak darurat, darurat tidak gawat
    3. Area Hijau bila tidak ada kegawatan
  5. Dilakukan pemeriksaan dan penanganan kegawat daruratan pasien oleh dokter dan perawat sesuai dengan kebutuhan pasien.
  6. Konsul pada Dokter Konsulen

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. E-mail : rsud slg@kedirikab.go.id

2. Telepon: 0354 - 2891400

  1. SMS     : 081326000404
  2. Kotak saran
  3. Petugas lnformasi dan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN FARMASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Farmasi
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Kediri
Lokasi Layanan : UOBK RSUD SLG

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahur

2009 tentang Pelayanan Publik

  1. Undang-Undang Republik  lndonesiaNomor 44 Tahur

2009 tentang Rumah Sakit

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9E Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;    I
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarJ Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang : Standar Pelayanan Publik;
  3. Permenkes Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
  4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 3!! November 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana, Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simpangl Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Pasien umum / Asuransi:
    1. Lembar resep

I

  1. Pasien BPJS :                                                                            Lembar resep
  2. Hasil  Laboratorium sesuai persyaratan  untukpengambilan obat tertentu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien menyerahan resep dan mendapatkan nomor antrian
  2. Skrining resep (telaah awal resep) dan pemberian

harga obat

  1. Pasien Urnum diarahkan membayar obat ke kasir
  2. Pasien BPJS dan Ansuransi lain/keluarga menunggu panggilan di ruang tunggu.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. E-mail : rsud slg@kedirikab.go.id
  2. Telepon: 0354 - 2891400
  3. SMS     : 081326000404
  4. Kotak saran
  5. Petugas lnformasi dan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN BDRS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan BDRS
Jangka Waktu : 60 Menit
Biaya/Tarif : Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang te
Lokasi Layanan : UOBK RSUD SLG

Dasar Hukum

 

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :25 Tahun 2009 Tentang : Pelayanan Publik

    2. Peraturan       Pemerintah       Republik      Indonesia

    3. Nomor: 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
    4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor: 15 Tahun 2014 Tentang : Standar Pelayanan Publik;
    5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 83 tahun 2014 Tentang: Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan jejaring Pelayanan Transfusi Darah;

Persyaratan

Pasien Umum/ BPJS/ Asuransi/ JKD

Sampel darah dalam botol EDTA 3 ml

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Penerimaan sampel     dari IGD/ !RNA/ IBS/ ICU/ Unit HD;
  2. Verifikasi order pada SIMRS;
  3. Pemeriksaan:
    1. Golongan Darah Resipien dan darah Donor
    2. Uji Cocok Serasi, bila Compatible maka

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN REKAM MEDIK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Rekam Medik
Jangka Waktu : 4.Jangka waktu pelayanan 1. Penyediaan D
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Semua pasien yang akan memeriksakan kesehatan di RSUD Simpang Lima Gumul harus mendaftarkan diri di tempat pendaftaran pasien dan memiliki berkas rekam medis.
  2. Pasien membawa Kartu identitas /Surat Pengantar I

Surat Rujukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur

ia) Prosedur dan Alur Rekam Medis Gawat Darurat Pasien datang ke lnstalasi Gawat Darurat yang buka selama 24 jam, berbeda dengan prosedur pasien di lnstalasi Rawat Jalan, pasien ditolong terlebih dahulu lalu penyelesaian administrasi. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien :

  • Pasien boleh langsung pulang
  • Pasien dirujuk ke Rumah Sakit Lain
  • Pasien harus dirawat inap

 

  1. Berkas rekam medis gawat darurat diregistrasi dengan alur sebagai berikut :
    • Data Pasien dimasukkan ke SIMRS
    • Berkas rekam medis pasien baru diberikan nomor rekam        medis              sedangkan pasien     lama

menggunakan nomor rekam medis lama

    • Berkas rekam medis IGD diserahkan kepada

keluarga pasien untuk dibawa ke IGD

    • Dokter dan perawat segera mengisi berkas

rekam medis setelah memberikan                                                                      pelayanan kepada pasien

    • Berkas rekam medis dikembalikan ke lnstalasi Rekam Medis paling lambat 1 x 24 jam.
    • Petugas memberi kode penyakit dan tindakan

pada SIMRS

    • Berkas rekam medis disimpan menurut nomor rekam medis

C) Prosedur dan alur Rekam Medis Rawat Jalan 

  1. Petugas memasukkan data pasien ke SIMRS Jika pasien Umum
  2.  Jika pasien beserta BPJS Kesehatan dan memilki surat rujukan maka dbuatkan Surat Eligibilitas  Pesrta dan Surat Jaminan Pelayanan dan dilampirkan dalam berkas rekam medis.
  3. DOkter pemeriksa mengisi Assesment, resiko Jatuh, SBAR, SOAP, konsultasi Tindak lanjut pada SIM RS setelah pelayanan selesai.
  4. Petugas Rekam Medis memberi kode penyakit dan itndakan pada SIM RS

Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Inap

  1. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap meakukan penginputan data pasien ke dalam Aplikasi SIM RS dan meyiapkan berkas ream medis Rawat Inap
  2. Berkas rekam medis dikirim oleh petugas ke Ruang Perawatan.
  3. Dokter, perawat dan profesioal pemberi asuhan lainna mengisi lembaran rekam medis dan membubuhkan tanda tangan
  4. Petugas Administrasi Ruangan memerisa kelengkapan rekam medis dan melakukan assembling Berkas Rekam Medis dan dikembalikan segera ke Instalasi rekam Medis setelah pasien pulang
  5. Petugas Rekam edis melakukan analisa dan memberikan kode penyakit dan tindakan pada aplikasi SIM RS dan berkas rekam medis
  6. Petugas rekam medis menyimpan reka medis pada rak filing
  7. Petgas rkam medis membuat laporan rekapitulasi pasien dari SIM RS

 

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui

 

     a. Petugas lokeUfront office

     b. Form pengaduan online

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN INSTALASI GIZI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Instalasi Gizi
Jangka Waktu : a.Penyelenggaraan makanan terbagi dalam
Biaya/Tarif : a. Biaya Rawat Jalan: Rp. 10.000,00 b. B
Lokasi Layanan : RSUD SLG

Dasar Hukum

Persyaratan

a. Penyelenggaraan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap dan pegawai tertentu di UOBK RSUD SLG Kediri.

b. Konsultasi Gizi pasien rawat inap dilakukan kepada pasien yang me jalani rawat inap di UOBK RSUD SLG Kediri.

c. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan: 

1. Pasien rawat jalan yang membawa surat rujukan dari dokter di poli untuk konsultasi gizi di poliklinik

2. Pasien rujukan dari dokter luar rumah sakit yang mendaftar dibagian pendaftaran rawat jalan dan langsung ke poliklinik gizi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap: Pasien menjalani rawat inap. Masing-masing ruang rawat inap memesan makanan pasien ke lnstalasi Gizi.Pasien mendapat makan dari lnstalasi Gizi
  2. Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap:- Skrining /penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal oleh dokter/ahli gizi.Bila hasil skrining menunjukkan pasien tidak beresiko malnutrisi, maka dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien.Bila hasil skrining gizi menunjukkan pasien beresiko malnutrisi, maka dilakukan pengkajian/assesmen gizi lanjutan dan dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien.
  3. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan yang dirujuk ke poli gizi:
    Bagi pasien yang merupakan rujukan dari dokter dipoliklinik langsung datang ke poliklinik gizi. Bagi pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftar terlebih dahulu di bgian pendaftaran, Ahli Gizi memberikan konsultasi gizi
  4. Penyelenggaraan makanan pegawai:
    • Pegawai tertentu yang termasuk ke dalam daftar karyawan beresiko.
    • Pegawai dinas sore dan dinas malam pada saat bulan ramadhan/puasa sesuai daftar dinas.
    • Pegawai yang melaksanakan on call dan siaga saat hari raya idul fitri, natal, dan tahun baru

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Email: rsud  slg@kedirikab.go.id

2. Telp  : 0354 - 2891400

  1. Fax     : 0354 - 2891414

4. Kotak Saran

5. Petugas lnformasi dan pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan